Home / Nasional

Jumat, 31 Januari 2025 - 01:37 WIB

542,86 Hektar Tanah HGU Nangahale di Luar HGU PT Krisrama Masuk Objek TORA, Pemkab Sikka Mulai Lakukan Pendataan

MAUMERE-LENTERAPOS, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka dipastikan akan segera melakukan pendataan subyek dan obyek tanah eks Hak Guna Usaha Nangahale di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura.

Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera, SE., M.SI., dalam siaran pers, Kamis, 30/01/2024 menerangkan, bahwa telah mengeluarkan surat dengan Nomor: Permukim. 590/10/I/ 2025 Perihal Pendataan Subjek dan Objek Tanah Eks HGU Nangahale tanggal 23 Januari 2025 Kepada Camat Waigete, Talibura dan Waiblama.

Adapun tanah seluas 542,86 hektar tersebut adalah tanah eks HGU diluar HGU PT Krisrama seluas 325,82 hektar sesuai sertifikat HGU 0004-0013 PT Krisrama yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka Tanggal 28 Agustus 2023 menyusul Surat Keputusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1/HGU/BPN.53/VII/2023 tertanggal 20 Juli 2023, yang memberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Krisrama.

Baca juga  Kepercayaan Masyarakat NTT Tinggi, Bukti Keuangan KSP Kopdit Obor Mas WTP Lagi

Tanah HGU PT Krisrama yang dimaksud mencakup luas total 325,862 hektar yang berada di dua wilayah: Desa Nangahale, Kecamatan Talibura seluas 240,952 hektar dan di Desa Runut, Kecamatan Waigete seluas 84,9 hektar.

Dengan diberikannya sertifikat tersebut sejatinya menjadi landasan hukum bagi PT. Krisrama selaku pemegang hak yang sah dalam pengelolaan tanah.

Untuk itu ditegaskan siapapun yang masih berada di lokasi tanah HGU segera keluar dari lokasi dimaksud dan dapat mengajukan permohonan hak atas tanah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka melalui program redistribusi tanah.

Reforma Agraria di Tanah Eks HGU Nangahale

Di Tanah Eks HGU Nangahale, PT Krisrama telah melepaskan sebagian tanah seluas ±542,86 hektar untuk diawasi dan diatur oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan pelaksanaan program Reforma Agraria, pemerintah melakukan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Reforma Agraria dimaksud bertujuan untuk memastikan tanah yang menjadi objek reforma agraria (TORA) dapat diredistribusi atau dilegalisasi demi kemakmuran rakyat.

Baca juga  Suku Soge Natarmage dan Gobang Runut Tunggu Sikap AHY, Batalkan SK HGU PT Krisrama

Proses ini melibatkan berbagai langkah, termasuk pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) daerah yang bertugas mengkoordinasikan penyediaan TORA, pendataan aset, pemetaan akses, serta menyelesaikan konflik yang terkait.

Langkah Strategis GTRA Daerah

GTRA daerah memiliki struktur keanggotaan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, termasuk bupati sebagai ketua, sekretaris daerah sebagai wakil ketua, serta kepala kantor pertanahan sebagai ketua pelaksana harian. Dalam pelaksanaan Reforma Agraria, GTRA daerah bertugas:

1.Mengkoordinasikan penyediaan TORA di tingkat kabupaten/kota. 2. Melakukan verifikasi dan pendataan subjek penerima TORA. 3. Mengawasi pelaksanaan legalisasi aset dan redistribusi tanah. 4. Melaporkan hasil kerja kepada GTRA tingkat provinsi.

Baca juga  Diduga Usai Jajan Pentol Bakso, Siswa SMPN di Sikka Meninggal Dunia

Subjek dan Penerima Manfaat TORA

TORA diberikan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, di antaranya berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, tinggal di wilayah obyek redistribusi tanah, serta memiliki mata pencaharian tertentu.

Penerima TORA mencakup petani gurem, buruh tani, nelayan kecil, guru honorer, dan pekerja sektor informal lainnya yang tidak memiliki tanah.

Penataan penggunaan tanah dilakukan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan tanah demi kesejahteraan masyarakat. Pemerintah berharap melalui penataan ini, pola pengelolaan tanah dapat memberikan hasil optimal secara adil dan berkelanjutan.

Dengan langkah-langkah yang telah diambil, Reforma Agraria di Tanah Eks HGU Nangahale menjadi model keberhasilan program reforma agraria di Kabupaten Sikka, yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menciptakan tata kelola tanah yang lebih adil dan berdaya guna. (Release/VT)

Share :

Baca Juga

Ekbis

Penduduk Miskin Kabupaten Sikka Tahun 2024 Berkurang 2000 Orang

Nasional

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah Flores Bagian Timur Gelar Musda lll 

Nasional

Sudah 938 Orang Pengungsi Erupsi Lewotobi Dievakuasi Ke Posko Waigete, Dapur Hanya 1, Jamban Masih Kurang 

Nasional

Dukung Swasembada Beras, Kementan Akan Cetak 108,50 Hektar Sawah Baru di Sikka 

Nasional

Perkuat Jasa Keuangan Digital, Menteri Johnny: Kominfo Tingkatkan Kolaborasi Pentahelix

Nasional

Personel Tagana Sikka Diajar Teknik Pertolongan Korban di Ketinggian 

Nasional

Puan Sebut Pohon Soekarno di Arafah Harus Dijadikan Inspirasi Jaga Bumi

Nasional

Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Kepada Wakabinda Kepri, Kuasa Hukum Romo Pascal Yakin Penyidik Polda Kepri Profesional