Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Tersangka Dugaan Fraud Rp2,4 Triliun

Lenterapos.id – Kasus dugaan fraud di sektor keuangan syariah kembali mencuat ke publik. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan tiga

Edi Tansil

Lenterapos.id – Kasus dugaan fraud di sektor keuangan syariah kembali mencuat ke publik. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilai kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2,4 triliun, dengan jumlah korban yang mencapai sekitar 15 ribu orang.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada Jumat, 6 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ketiganya dari terlapor menjadi tersangka.

Gambar Istimewa : promediateknologi.id

“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana fraud,” ujar Ade Safri.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial TA, selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia, MY, mantan Direktur PT DSI yang juga diduga mengendalikan PT Mediffa Barokah Internasional serta PT Duo Properti Lestari, dan ARL, yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI.

Bareskrim menilai peran para tersangka sangat sentral dalam skema penyaluran pendanaan yang diduga menyimpang. Penyidik menemukan indikasi kuat adanya penggelapan dalam jabatan, penipuan, pemalsuan laporan keuangan, serta pencucian uang yang dilakukan secara terstruktur.

Menurut Ade Safri, modus yang digunakan PT Dana Syariah Indonesia adalah dengan menyalurkan dana masyarakat menggunakan proyek fiktif, yang bersumber dari data atau informasi Borrower Eksisting. Informasi tersebut diduga dimanipulasi untuk meyakinkan para pemberi dana bahwa investasi yang dilakukan bersifat aman dan sesuai prinsip syariah.

“Penyaluran pendanaan dilakukan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting,” jelasnya.

Dalam pengembangan perkara, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerima lima laporan polisi dari berbagai pihak. Laporan terbaru bahkan diajukan oleh seorang leader yang mewakili 146 korban, menambah panjang daftar pengaduan terhadap PT DSI.

Skema dugaan kejahatan ini disebut bermula dari penyalahgunaan dana para borrower atau pemberi pinjaman, yang seharusnya disalurkan sesuai peruntukan proyek. Namun dalam praktiknya, dana tersebut diduga dialihkan ke kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan perjanjian awal. Akibatnya, ribuan investor mengalami kerugian besar, baik secara materiil maupun psikologis.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat. Di antaranya Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP baru.

Rangkaian pasal tersebut membuka peluang ancaman pidana serius bagi para tersangka, mengingat skala kerugian dan jumlah korban yang terdampak sangat besar. Bareskrim menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut kepercayaan publik terhadap industri keuangan berbasis syariah, yang selama ini dikenal menjunjung tinggi prinsip transparansi dan kehati-hatian. Aparat penegak hukum pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti sebelum menanamkan dana pada platform atau lembaga investasi apa pun.

Penetapan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia sebagai tersangka dugaan fraud Rp2,4 triliun menegaskan komitmen Bareskrim Polri dalam menindak tegas kejahatan di sektor keuangan. Dengan jumlah korban mencapai belasan ribu orang, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dan kehati-hatian dalam berinvestasi. Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan mampu memberikan keadilan bagi para korban sekaligus menjadi pelajaran agar praktik serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

 

Ads - Before Footer