MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Nasib malang dialami nasabah pengguna aplikasi BRI Mobile (BRImo) BRI Cabang Maumere bernama Maria Lusi Cahyaning. Uang senilai Rp. 32 juta lebih di rekening BRI miliknya dikuras oleh orang melalui aplikasi BRI Mobile (BRImo) Banking.
Merasa dirugikan, Lusi bersama suaminya Sony Chandra dan Kuasa Hukum, John Bala, SH., mendatangi Polres Sikka, Senin (19.09/2022) untuk melakukan klarifikasi bersama pihak BRI Cabang Maumere. Langkah tersebut dilakukan setelah sebelumnya upaya yang ia lakukan tak mendapat jawaban pasti dari pihak BRI Cabang Maumere.
Lusi kepada media, usai klarifikasi menjelaskan, ia mengetahui bila rekeningnya dikuras setelah mendapat pemberitahuan melalui email dari BRI bahwa ada aktivasi transfer sebanyak 3 kali dari rekeningnya miliknya melalui aplikasi BRImo pada tanggal 17 Agustus 2022 dalam waktu yang berbeda.
Lusi menyatakan, dari laporan transaksi finansial yang dikeluarkan pihak BRI kepadanya, diketahui 3 transaksi yang dimaksud adalah dengan rincian sebagai berikut: Transfer pertama sebesar Rp. 25 juta ke rekening nomor 109777256876 di Bank Jago atas nama Nadia Ompusunggu pada pukul 14.48.19.
Transfer kedua terjadi pada pukul 14.50.50 dengan nilai sebesar Rp. 7,3 juta untuk pembayaran melalui BRI Virtual Account (BRIVA) ke aplikasi dompet digital (OVO). Sedangkan transfer ketiga terjadi pada pukul 15.06.52 sebesar Rp. 40 ribu untuk pembelian pulsa kartu SIMPATI dengan nomor 0821 2679 3429.
Ia kemudian mengadukan persoalan tersebut ke pihak BRI Cabang Maumere dan melalui Call Centre BRI pada tanggal 18 Agustus 2022. Dirinya diminta menunggu 21 hari. Setelah ia mengkonfirmasi, ternyata laporan tersebut tidak ditindak lanjuti. 3 hari setelah itu, ia dan suaminya datang lagi ke BRI Cabang Maumere. Betapa kecewanya ia dan suaminya atas jawaban pihak BRI Cabang Maumere yang menyatakan bahwa pihak BRI Cabang Maumere tidak dapat mengembalikan uang nasabah yang raib dan kasusnya ditutup. Mereka malah disarankan untuk lapor ke polisi.
“Kami heran, uang kami ada dalam rekening BRI dan dalam penguasaan BRI. Saat uang kami hilang, kami diminta lapor polisi. Kalau uang kami hilang di rumah, maka pasti kami lapornya ke polisi. Ini kan dikuras dari rekening kami di BRI, ya kami pasti lapor ke BRI. Aplikasi BRImo ini milik BRI. Lalu saat saat uang kami hilang karena aplikasi ini dibobol, kok BRI selaku pemilik aplikasi malah tidak merasa menjadi korban? Lalu kami malah disuruh lapor polisi. Mana pertanggungjawaban pihak BRI sebagai pemilik aplikasi,” ujar Lusi.
Terkesan Cuci Tangan
Sementara itu, John Bala, SH., selaku kuasa hukum menegaskan, kliennya beberapa kali telah berupaya melakukan pendekatan kepada pihak BRI Cabang Maumere, namun pihak BRI Cabang Maumere terkesan cuci tangan dan memberikan beban tanggung jawab hanya kepada kliennya.
Padahal kata John Bala, aplikasi BRImo yang diperoleh dan digunakan oleh kliennya tersebut ditawarkan oleh pihak BRI. Tak hanya itu, seluruh aplikasi BRImo tersebut juga didownload dan diinstal oleh petugas BRI Cabang Maumere.
“Prinsipnya, aplikasi ini adalah fasilitas yang ditawarkan pihak BRI kepada klien kami. Jadi kalau terjadi pembobolan terhadap aplikasi BRImo, maka sama dengan pembobolan di dalam rumah BRI. Sehingga urusan mengakses informasi, memperoleh kejelasan adalah tanggung jawab pihak BRI. Analoginya, yang dibobol itu adalah rumah BRI, di dalam rumah tersebut ada barang milik klien kami. Maka yang seharusnya lapor adalah BRI selaku pemilik rumah yang dibobol,” tegas John Bala.
Sehingga kata John Bala, dalam kasus tersebut, baik kliennya maupun pihak BRI adalah korban, sehingga tidak boleh mengabaikan satu sama lain apalagi membebankan kepada kliennya untuk sendiri mencari keadilan.
Sementara itu, Asisten Manajer Operasional BRI Cabang Maumere, I Made Kamiasena yang hadir dalam klarifikasi enggan berkomentar. “Nanti saja pak. Ini masih berproses,” ujarnya sambil berlalu. Sementara itu, pihak Lusi disarankan oleh Polres Sikka untuk membuat pengaduan tertulis kepada Polres Sikka untuk ditindaklanjuti. (VT)