MAUMERE-LENTERAPOS, Misteri kematian Maria Rosari R alias Oma (Nenek) Erni Trio (84) yang jasadnya ditemukan telah membusuk di dalam salah satu kamar di rumahnya di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Sabtu, 03/08/2024 kini memasuki babak baru.
Rabu, 21/08/2024, Emerlinda Indah Berliana yang adalah cucu Oma Erni akhirnya melaporkan JR (anak kandung Oma Erni), ML (Isteri JR) dan WR (anak dari JR dan ML) ke Kepolisian Resort (Polres) Sikka sebagai pihak yang dinilai paling bertanggungjawab dalam peristiwa tersebut.
Emerlinda datang ke Polres Sikka didampingi Tim Kuasa Hukum; Yohanes Dominikus Tukan, SH., Alfons Hilarius Ase, SH., M. Hum., dan Doni Irwan Ngari, SH.
Emerlinda, kepada media usai melapor menjelaskan, pertimbangan ia melapor peristiwa tersebut ke Polres Sikka lantaran ia menilai kematian almarhum Oma Erni tidak wajar.
“Memang saat kami datang, Oma sudah dikuburkan. Tapi setelah kami melihat dari foto yang riil, itu sangat tidak wajar. Dengan keadaan sudah bengkak, kulitnya berair, berulat, membusuk, kami rasa Oma meninggal sangat tidak wajar. Karena pertimbangan itu makanya kami melapor,” ungkap Indawati..
Sementara itu, Yohanes Dominikus Tukan, SH., menjelaskan, sejatinya ada beberapa pasal dugaan tindak pidana yang dilaporkan yakni; Pasal 44 dan 49 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Pasal 359 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 181 KUHP.
Namun sistem pelaporan dengan aplikasi online (Daily Operation Reporting System/DORS, red) hanya bisa mengakomodir pasal Pasal 44 dan 49 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Tadi petugas Polres sudah beberapa kali mencoba memasukan semua pasal dalam sistem, namun tidak bisa. Sehingga hanya pasal Pasal 44 dan 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT yang bisa terinput,” jelasnya.
Meski demikian kata Dominikus Tukan, pihaknya tetap akan mengajukan pasal pasal yang belum terakomodir dalam sistem aplikasi manakala saat dimulainya proses penyelidikan oleh Polres Sikka.
Kita Semua Lahir Dari Rahim Ibu
Masih kata Dominikus Tukan, dari hasil kajian tim hukum, ada banyak dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Oleh karena itu, ada sejumlah pasal yang dilaporkan.
“Kondisi jenazah almarhum Oma Erni ditemukan pada tanggal 03/08/2024 dalam keadaan yang sudah ada belatung. Sehingga kita menduga penyebab kematian almarhum tidak wajar,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari keterangan saksi dan bukti bukti yang ditemukan, menjadi dasar ia dan tim merasa terpanggil untuk mendampingi pelapor melapor dugaan tindak pidana tersebut.
“Almarhum adalah seorang ibu, dan kami merasa almarhum diperlakukan tidak wajar oleh para terlapor, maka kami tim kuasa hukum merasa terpanggil untuk mendampingi kasus ini karena kita semua ini terlahir dari rahim seorang ibu,” tandasnya. (VT)