MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Bantuan perangkat elektronik berupa komputer dan printer dari anggota DPR RI yang juga caleg DPR RI Dapil NTT 1 dari Partai PDI Perjuangan, Andreas Hugo Parera (AHP) kepada salah satu warga pelaku UMKM di Kabupaten Sikka dalam masa kampanye dinilai berpotensi melanggar.
Menurut Emanuel Herdyanto MG., SH.MH., caleg DPR RI Dapil NTT 1 dari Partai Perindo menilai, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 dan Perubahannya, pada Pasal 72 ayat 1 huruf (j) secara jelas memuat larangan bagi peserta dan tim kampanye selama masa kampanye untuk tidak menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Menurutnya, tidak masalah jika bantuan tersebut diserahkan sebelum masa kampanye. Namun faktanya bahwa bantuan tersebut diserahkan dalam masa kampanye dan peristiwa tersebut ditransmisikan lewat media sosial dengan tujuan untuk menarik simpatik.
“Contohnya yang dilakukan Cawapres Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu gratis kepada peserta car free day di Jakarta. Di satu sisi kegiatan tersebut dinilai membantu mengatasi stunting, tetapi di sisi lain dinilai melanggar karena dibagi pada masa kampanye,” ungkapnya.
Ia mengapresiasi tindakan yang dilakukan AHP dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI untuk menjalankan programnya, namun itu tidak tepat sebab tindakan tersebut dilakukan dalam masa kampanye. Dan bagi semua peserta pemilu harus patuh terhadap aturan main yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Semestinya peserta pemilu dalam masa kampanye adalah mentransformasikan gagasan tentang pembangunan yang bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat, bukan bantuan. Kalau bantuan bukan demokrasi namanya. Itu kita beli suara,” ujarnya.
Ia meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sikka untuk mengambil tindakan atas peristiwa tersebut. “Dalam PKPU diatur bahwa tanpa aduan pun, Bawaslu bisa melakukan tindakan secara lisan maupun tertulis kepada peserta pemilu yang diduga melakukan pelanggaran. Jangan diam dong,” tegasnya.
Sebelumnya, pemberian bantuan komputer dan printer oleh AHP kepada salah satu warga pelaku UKM di Kabupaten Sikka ini diposting melalui akun media sosial dan menjadi perbincangan viral pada salah satu grup facebook. (VT)
“