MAUMERE-LENTERAPOS, Peristiwa kematian Maria Rosari R alias Oma (Nenek) Erni (84) yang jasadnya ditemukan telah membusuk di salah satu kamar di rumahnya (Ruko Indomesin) di Jl. Don Juan, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Sabtu, 03/08/2024 pelan pelan mulai tersibak.
Rabu, 21/08/2024, Emerlinda Indah Berliana yang adalah cucu Oma Erni akhirnya melaporkan JR (anak kandung Oma Erni), ML (Isteri JR) dan WR (anak dari JR dan ML) ke Kepolisian Resort (Polres) Sikka sebagai pihak yang dinilai paling bertanggungjawab dalam peristiwa tersebut.
Lantas bagaimana kronologis penemuan jasad Oma Erni Trio di dalam ruko Indomesin yang sempat menghebohkan warga Kota Maumere ini?.
Dari release Kepolisian Resort (Polres) Sikka yang diterima lenterapos pada tanggal 04/08/2024, sehari setelah jasad Oma Erni ditemukan diketahui bila jasad Oma Erni ditemukan pertama kali oleh A, cucu Oma Erni sendiri.
Dari keterangan A, diketahui pada Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar pukul 06.00 Wita, A pergi ke Ruko Indomesin untuk mengecek ruko tersebut. Setelah berada dalam ruko, A mencium bau menyengat. A langsung menuju ke kamar korban (Oma Erni, red) dan melihat korban sudah dalam keadaan tidur terbaring kaku dengan badan sudah membusuk mengeluarkan bau menyengat dan sudah berulat.
Setelah itu, A mencoba menghubungi Ambulance namun tidak dapat dihubungi. Lantaran itu, A langsung pergi menuju RSUD TC. Hillers Maumere untuk melaporkan kejadian tersebut. A lalu diarahkan oleh petugas RSUD TC. Hillers Maumere untuk menemui petugas Ambulance RSUD TC. Hillers Maumere.
Sekitar Pukul 18.00 Wita, Petrus M.H (Petugas Jenazah) dan Emanuel N.P Sopir Ambulance dari RSUD TC. Hillers Maumere tiba di lokasi untuk mengecek kondisi korban. Usai itu, keduanya kembali lagi ke RSUD TC. Hillers Maumere untuk mengambil kantong jenazah.
Pada Pukul 20.00 Wita, kedua petugas RSUD TC. Hillers Maumere tiba kembali di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pukul 21.00 Wita, Petrus M.H (Petugas Jenazah) lantas menghubungi Anggota Satuan Reskrim Polres Sikka untuk melaporkan kejadian tersebut.
Tim Inafis Polres Sikka Lakukan Olah TKP

Petugas lakukan olah TKP
Pada Pukul 21.30 Wita, Piket SPKT Polres Sikka dan Piket SPKT Polsek Alok tiba di lokasi TKP. Sekitar Pukul 22.00 Wita, Tim Identifikasi Polres Sikka tiba di lokasi TKP dan selanjutnya Tim Inafis Polres Sikka melakukan olah TKP.
Sekitar Pukul 22.30 Wita, korban (Oma Erni) dibawa ke ruang jenazah RSUD TC. Hillers menggunakan Mobil Ambulance RSUD TC. Hillers Maumere. Sekitar Pukul 23.30 Wita, dokter jaga RSUD TC. Hillers melakukan pemeriksaan visum luar terhadap jenazah Oma Erni.
Dari hasil pemeriksaan visum luar oleh dr. Muhammad Ilham (dokter jaga RSUD TC. Hillers Maumere), tidak dapat dipastikan penyebab kematian korban karena kondisi tubuh korban sudah dalam membusuk dan membengkak dan korban diperkirakan sudah meninggal lebih dari 3 hari.
“A” Mengaku Sudah Seminggu Oma Erni Sendirian di Ruko
Dari keterangan A (cucu korban) dalam release Polres Sikka tersebut diketahui bahwa Oma Erni selama ini mengalami sakit hipertensi dan diabetes. A juga mengaku bahwa sebelum ditemukan, Oma Erni sudah 1 minggu terakhir tinggal sendiri di dalam ruko tersebut.
Sementara A juga mengaku bahwa pada saat kejadian, dirinya sedang berada di Larantuka, Flores Timur. Sementara kedua orang tua A sedang berada di Surabaya.
Petugas RSUD dr. TC Hillers Akui Lampu di Kamar Oma Erni, Padam
Adapun keterangan dari Petrus M.H dan Emanuel N.P, Petugas Jenazah RSUD dr. TC Hillers Maumere diketahui bahwa pada saat berada di dalam lokasi TKP untuk mengecek korban, pintu kamar dalam keadaan tertutup dan lampu kamar dalam keadaan padam (tidak menyala).
Lantaran itu, keduanya terpaksa menggunakan senter untuk melihat kondisi korban. Saat itu posisi korban sudah dalam keadaan meninggal dunia tertidur di atas kasur dengan aroma yang sudah menyengat.
Dilaporkan Dengan 5 Pasal

Emerlinda Indah Berliana (Kaos Hitam) bersama kerabat didampingi Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat, Yohanes D. Tukan., SH.
Untuk diketahui, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Sikka oleh Emerlinda Indah Berliana yang adalah salah satu cucu Oma Erni. Ada 3 orang terduga yang dilaporkan yakni; JR (anak kandung Oma Erni), ML (Isteri JR) dan WR (anak dari JR dan ML).
Ketiga terduga dilaporkan dengan 5 pasal dugaan tindak pidana yakni; Pasal 44 dan 49 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Pasal 359 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 181 KUHP.
Emerlinda Indah Berliana sendiri juga telah meminta pendampingan hukum oleh tim hukum dari Kantor Advokat Yohanes D. Tukan-Maumere. Adapun tim hukum tersebut yakni; Yohanes Dominikus Tukan, SH., Alfons Hilarius Ase, SH., M.Hum dan Doni Irwan Ngari, SH. (VT)