Home / Hukrim

Selasa, 30 Juli 2024 - 11:59 WIB

Bertarung di Tingkat Banding, Kuasa Hukum CV Bengkunis Jaya Duga Tim Hukum PJ Bupati Sikka Tak Paham Hukum Acara TUN

Marianus Gaharpung, SH., M.Hum dan Vicktor Nekur, SH.

Marianus Gaharpung, SH., M.Hum dan Vicktor Nekur, SH.

MAUMERE-LNTERAPOS, Sengketa CV Bengkunis Jaya (penggugat) melawan Penjabat (PJ) Bupati Sikka (tergugat) terkait penghentian aktivitas usaha yang dikelola CV. Bengkunis Jaya berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Mataram.

PJ Bupati Sikka melalui tim hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka telah memasukan memori bandingnya. Demikian juga CV. Bengkunis Jaya melalui tim hukumnya dari Orinbao Law Office; Viktor Nekur, SH., Marianus Gaharpung, SH., M.Hum, Thobias Tola, SH., dan Sherly Irawati Soesilo, SH., juga telah memasukan kontra memori bandingnya.

Ada hal menarik terkait beberapa point materi banding yang diajukan tergugat. Dimana oleh tim kuasa hukum CV. Bengkunis Jaya menduga bila tim hukum PJ Bupati Sikka tak paham Hukum Acara Tata Usaha Negara.

Dimana, tergugat (pembanding) menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo di PTUN Kupang yang memenangkan CV. Bengkunis Jaya tidak berdasarkan hukum dan fakta persidangan dengan alasan bahwa kesimpulan dari CV. Bengkunis Jaya selaku penggugat tidak bisa diperoleh atau ditarik melalui E-court pengadilan oleh Tergugat. Padahal tergugat sudah melakukan kewajiban hukum dengan mengunggah kesimpulannya di E-court pengadilan.

Dikonfirmasi lenterapos, Senin 29/07/2024, Marianus Gaharpung, SH., M.Hum, selaku salah satu kuasa hukum CV. Bengkunis Jaya menilai hal itu ibarat pepatah, “menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri”.

Ia menegaskan, kesimpulan gugatan tidak wajib dibuat penggugat atau tergugat, tetapi demi kerja profesional terhadap principal/pemberi kuasa yang awam hukum, maka ada kewajiban serta etika profesi, maka seorang kuasa hukum atau lawyer membuat kesimpulan untuk kepentingan majelis hakim pemeriksa perkara.

Baca juga  Sopir Angkot Di Sikka Mengeluh, Ojek Nyelonong Ambil Penumpang Desa Di Terminal

Logikanya kata Marianus, kesimpulan penggugat tidak wajib diberikan kepada tergugat dan sebaliknya dikarenakan proses jawaban tergugat (replik dan duplik) sudah selesai.

“Kami tidak mempersoalkan kesimpulan dari tergugat/Pembanding tidak diperoleh. Sejatinya CV. Bengkunis Jaya telah mengunggah kesimpulan di E-court PTUN Kupang pada Jumat, 21 Juni 2024, Jam 11:47 WIB,” jelas Marianus.

Menurut Marianus, tergugat seharusnya paham bahwa dengan sistem persidangan manual pun, kesimpulan hanya diberikan kepada majelis hakim pemeriksa perkara, tidak ada kewajiban diberikan kepada penggugat atau sebaliknya kepada tergugat.

Menurut Marianus, jika seorang lawyer lulusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi single bar, organisasi tunggal advokat berdasarkan UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat yang telah menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) mestinya paham.

“Ini kecelakaan berpikir dari tergugat/pembanding, maka kesimpulannya seenaknya (ex falso quodlibet),” ungkap Marianus.

Peraturan Tanpa Nomor, Tanggal dan Tahun Pengesahan

Fakta hukum lain yang disentil Marianus yakni soal keabsahan Peraturan Bupati Sikka Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Maumere Tahun 2023-2043 yang menjadi dasar rujukan penetapan tertulis Penjabat Bupati Sikka Nomor: B.Ekon.511/104/XI/2023, tanggal 16 November 2023, Perihal: Penghentian Aktivitas Pasar Wuring CV. Bengkunis Jaya.

Menariknya kata Marianus,  Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Sikka yang adalah salah satu dasar rujukan SK PJ. Bupati Sikka Nomor: B.Ekon.511/104/XI/2023, tanggal 16 November 2023 tersebut tanpa nomor, tahun dan tanggal pengesahannya.

Padahal kata Marianus, alat ukur kajian penetapan tertulis Badan/Pejabat Tata Usaha Negara harus memperhatikan peraturan perundangan-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Baca juga  Gong Pilkada Sikka 2024, Suitbertus Amandus-Robert Ray; “Torang Bikin Nyaman ASN”  

Atas fakta tersebut imbuh Marianus, memunculkan dugaan; Pertama, memang sudah disahkan tetapi belum diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). Belumnya dikarenakan aspek materiil dari RDTR itu wajib mendapat persetujuan substansi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Investasi,” jelasnya.

Kedua, jika sudah ada persetujuan substansi dari pusat maka seharusnya sejak 10 November 2023, pengesahan RDTR tersebut sudah masuk dan terintegrasi dengan OSS Kementerian Investasi.

Ketiga, sampai selesai sidang di PTUN Kupang, bukti surat dari Kementrian Investasi bahwa RDTR Pemkab Sikka terintegrasi dengan OSS tidak pernah ada. Ini diperkuat dengan Surat Keterangan Perjalanan Dinas Staf Dinas Penanaman Modal Provinsi NTT ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sikka bahwa RDTR Pemkab Sikka belum terintegrasi dengan OSS Kementerian Investasi.

“Anehnya, pada persidangan di PTUN Kupang, Perbup RDTR yang misterius ini malah diajukan sebagai alat bukti surat seakan-akan dipas-paskan dengan SK PJ. Bupati Sikka tanggal 16 November 2023. Luar biasa tata kelola administrasi pemerintahan. Tak ada rotan akarpun jadi,” imbuhnya.

Pertanyakan Wewenang PJ Bupati Sikka

Dosen Hukum Universitas Surabaya ini juga mempertanyakan kewenangan PJ Bupati Sikka menandatangani  Perbup No. 12 tahun 2023 tentang RDTR tanpa surat rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

Ia menjelaskan, menurut Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ranperbup bisa ditandatangani (sifat hukum administrasi dispensasi) oleh Penjabat Bupati asalkan ada rekomendasi tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Baca juga  BP3MI Kaltara Pulangkan 55 Pekerja Migran Asal NTT, 3 Orang Kabur 

Pertanyaannya, apakah Perbup No. 12 tahun 2023 tentang RDTR dirancang sejak masa pemerintahan Bupati Robi Idong atau dibuat saat Penjabat Bupati Sikka ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Sikka?.

Marianus menguraikan, PJ. Bupati Sikka-Adrianus Firminus Parera dilantik pada 20 September 2023. Sedangkan Perbup 12 tahun 2023 Ditetapkan di Maumere pada tanggal 10 November 2023 oleh PJ. Bupati Sikka; Diundangkan di Maumere pada tanggal 10 November 2023 oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Robertus Ray.

Sementara SK PJ. Bupati Sikka Nomor: B.Ekon.511/104/XI/2023 Perihal Penghentian Aktivitas Pasar Wuring CV. Bengkunis Jaya dikeluarkan tanggal 16 November 2023.

“Wah, Perbup RDTR ini sungguh “sakti”. Ini patut dipertanyakan. Sebab dalam fakta persidangan di PTUN Kupang, Tergugat dengan keyakinan penuh memasukkan bukti Perbup No. 12 tahun 2023 tentang RDTR tanpa surat rekomendasi Menteri Dalam Negeri, kok bisa ya,” ujarnya.

Atas dasar itu, Marianus berharap Majelis Hakim PTUN Mataram pemeriksa dan pemutus perkara tidak saja mengutamakan kebenaran formil semata tetapi kebenaran materiil sebagaimana  prinsip putusan perkara TUN.

“Nalar hukum/ratio legis hukum administrasi melalui Peradilan TUN bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga masyarakat atas perbuatan melawan hukum oleh Badan dan atau Pejabat TUN (Onrechtmatige Overheidsdaad), seperti yang termaktub dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019,” tandasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Sikka, Herpianus, dimintai tanggapannya mengatakan “Saya No Coment”. Memori banding kami sudah masukan. Tunggu keputusan majelis hakim,” ujarnya, Selasa, 30/07/2024. (VT)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Sikka Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan ASN di Jalan Brai

Hukrim

Tak Hanya Dipukul Pakai Balok, Noven Juga Ditabrak Pakai Sepeda Motor Oleh Pelaku

Hukrim

Warga Tuntut Bebaskan Anggota Kodim Sikka dari Jeratan Hukum
Jaksa Masuk Sekolah-Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Sikka sedang memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar SMP Negeri 1 Maumere, Jumat 22/03/ 2024.

Hukrim

Dukung Revolusi Karakter Bangsa, Jaksa Di Sikka Mulai Sasar Sekolah sekolah

Hukrim

PK Diterima, Pemkab Sikka Tak Jadi Bayar 27,9 Miliar Ke Kontraktor Pembangunan Kantor Bupati

Hukrim

Pelajar 16 Tahun di Sikka Dicabuli Oknum Nelayan hingga Hamil 4 Bulan

Hukrim

Kejaksaan Negeri Sikka Musnahkan Barang Bukti 31 Perkara

Hukrim

Polres Sikka Bekuk Pencabul Anak Kembar Di Bawah Umur, Mengaku Dirasuki Roh