Home / Hukrim

Minggu, 26 Januari 2025 - 11:33 WIB

Blak blakan, 2 Warga Sikka Ini Sebut John Bala Biang Kekisruhan Tanah HGU Nangahale, Perintahkan Pencabutan Patok PT Krisrama Hingga Segel Gereja Stasi Nangahale

Yustina Yusmiani dan Yusuf Lewor Gobang

Yustina Yusmiani dan Yusuf Lewor Gobang

MAUMERE-LENTERAPOS, Yustina Yusmiani dan Yusuf Lewor Gobang, warga Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka blak blakan menyebut John Bala, SH., sebagai biang di balik kekisruhan dalam persoalan tanah Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale.

Yustina Yusmiani, dalam keteranganya kepada media, Sabtu, 25 Januari 2025 mengatakan, ia dan masyarakat terlibat dalam gerakan perjuangan hak ulayat HGU Nangahale sejak tahun 2014 bersama John Bala.

John Bala meyakinkan mereka untuk tidak boleh ikut pemerintah dan gereja dengan dalih warga bakal ditempatkan di lokasi yang tandus dan gersang di tanah HGU Nangahale.

John Bala kata Yustina, meminta warga untuk tidak boleh keluar dari lokasi HGU Nangahale. Dan bahkan, bila warga tidak mau berjuang, maka ia (John Bala, red) sendiri tetap akan berjuang berperkara dengan gereja dan negara.

“Maka itu kami warga mempertahankan sesuai apa yang dinyatakan John Bala hingga 8 warga kami harus jadi tersangka,” ungkapnya.

Yustina juga mengungkap satu peristiwa yang terjadi pada saat tahun 2023. Dimana, usai pertemuan di Blevak, Utanwair, Nangahale, John Bala memerintahkan warga untuk mencabut patok bambu merah yang ditanam di lokasi HGU oleh PT Krisrama.

“Dia juga suruh kami membawa bambu itu dan bakar di depan Gereja Nangahale (Gereja Stasi Santa Theresia Nangahale, red). John Bala juga suruh kami paku pintu Gereja Nangahale. Hingga menyambut tahun baru 2024, semua umat baik masyarakat adat maupun masyarakat biasa tidak bisa ikut doa dalam gereja itu karena gereja itu disegel atas perintah John Bala,” ujarnya.

Baca juga  Curi Lalu Gadai Kalung Emas Ke Pegadaian, Warga Pemana Ini Diciduk Polisi  

Persoalan yang tak berujung tanpa kepastian serta merasa menjadi ladang kebutuhan John Bala menyebabkan Yustina dan sejumlah warga 98 KK warga Hitohalok-Patiahu dan 200 warga Suku Lewuk memilih mengikuti pemerintah dan gereja.

“Tanggal 27 Juli 2023, kami menyatakan sikap tidak mau bergabung dengan John Bala lagi sebab kami hanya sebagai ladang untuk kebutuhannya dia,” jelasnya.

Mundur Karena Tak Sejalan

Sementara itu, Yusuf Lewor Goban yang adalah penggagas awal gerakan perjuangan tanah eks HGU Nangahale menuturkan, perjuangan tersebut ia mulai pada tahun 1996. Ia kemudian menggagas musyawarah bersama Jan Yohanes dan Yohanes Nong Silvester di rumah Yohanes Nong Silvester di Waioti.

Adapun musyawarah tersebut menghasilkan 5 agenda yang akan diperjuangkan antara lain; stigma Tana Ai Ngangan-(Orang Tanah Ai Bodoh, red) harus dihilangkan. Tanah Hutan Tutupan di hutan Egon Ilinmedo dan Wuku Ubaloro harus dikembalikan ke masyarakat untuk digarap.

Serta membujuk hati pemerintah dan gereja agar tanah yang kosong di kawasan HGU Nangahale seluas 783 hektar yang dikembalikan oleh Vikaris Apostolik Ende ke Pemerintah Swapraja Sikka kala itu agar diberikan sedikit kepada masyarakat Tana Ai untuk ditempati jangan hanya diberikan kepada orang luar Tana Ai.

Baca juga  Diduga Buat Pernyataan Berpotensi SARA, Perekat Nusantara Polisikan Rocky Gerung 

Selanjutnya kata Yusuf, pada tahun 1.998, John Bala, Piter Embu Gusi dan Melky Kolibarang dari  Yayasan YKPS Larantuka bertemu dirinya di tengah jalan di wilayah Koli Heret. Ia lalu ditanyai oleh John Bala tanah yang diperjuangkan adalah tanah milik siapa.

“Lalu saya bilang ini tanah pembagian tahun 1984 yang diambil oleh kehutanan menjadi tanah negara untuk dijadikan perkebunan reboisasi,” jelasnya.

Kepadanya, John Bala menyampaikan supaya bergabung dengan LSM dengan dalil agar cepat selesai. Dan John Bala menyampaikan bahwa yang akan menjadi pembelanya (pendamping hukum) masyarakat adalah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusra sekarang PBH Nusra.

“Saya bilang kami tidak punya uang, kami hanya buat gerakan seperti ini untuk minta perhatian pemerintah untuk tujuan kami. John Bala sebutkan soal uang tidak ada masalah. John Bala juga menyuruh kami untuk membuat gerakan termasuk di wilayah tanah HGU Nangahale sebab itu adaah tanah nenek moyang kami yang diberikan tanpa musyawarah terlebih dahulu,” jelasnya.

Lalu Yusuf pun diundang oleh John Bala untuk mengikuti pertemuan di Riang Kemie. Usai pertemuan tersebut, Yusuf kemudian bersepakat berjuang bersama John Bala.

Perjuangan pun berlanjut dimana John Bala meminta kepada Yusuf dan warga lainnya untuk membuat bangunan di atas tanah HGU. Maka Yusuf dan warga pun membangun pondok.

“Saya pikir perjuangan itu akan selesai. Tetapi hingga musyawarah di Jakarta, ternyata tidak selesai. Dan Terbukti sampai saat ini tidak selesai,” jelasnya.

Baca juga  Lagi, Polres Sikka Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Koting 

Selanjutnya kata Yusuf, saat ia merantau ke Kalimantan tahun 2014, John Bala merubah seluruh arah perjuangan yakni untuk mengambil seluruh tanah tersebut.

“Kami masyarakat menjadi bodoh dan ribut dengan pemerintah dan gereja, Dan ini bertentangan dengan saya punya perjuangan awal. Maka itu kami tidak mau ikut lagi dengan John Bala,” ujarnya.

Bekerja Atas Dasar Mandat

Sementara itu, John Bala yang dikonfirmasi via whatsapp, Minggu, 26/01/2024 menjelaskan, ia bekerja atas dasar mandat organisasi PBH NUSRA, AMAN &  PPMAN tidak atas dasar kehendak pribadi belaka.

Dijelaskan, Suku Goban Runut dan Soge Natarmage adalah anggota dari organisasi-organisasi tersebut. “Merekalah yang merumuskan Visi-Misi dan Program Kerja organisasi dan kami pelaksananya. Jadi kalau kami sebagai pelaksana/mandataris dituduh menyuruh pemberi mandat/Konstituen melakukan sesuatu yang bukan mereka kehendaki itu tidak mungkin,” jelasnya.

Masih menurut John Bala, dirinya tidak mau berandai andai mengapa situasi tersebut ini bisa terjadi. Tapi dalam banyak pengalaman,  orang bisa berubah karena alasan tertentu dengan bermacam macam motivasi.

“Saya tidak mau bermusuhan dengan masyarakat siapapun. Karena kami boleh berbeda sebesar apapun,  tapi mandat organisasi belum berubah. Berpihak pada rakyat dan melakukan pembelaan probono.  Saya mengacu pada mandat AD/ART dan Program kerja organisasi,” tandasnya. (VT)

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penganiayaan Di Wuring Ujung, Keluarga Pertanyakan Pelaku Belum Ditahan

Hukrim

Meski Sudah Berdamai, Oknum TNI Pemukul Warga di Sikka Diproses Hukum

Hukrim

Larang Suami Jangan Miras, Istri di Sikka Malah Diiris dengan Parang

Hukrim

Diduga Ada Keterlibatan Pihak Lain Dalam Peristiwa Penganiayaan ASN di Jalan Brai 

Hukrim

Diduga Ikut Pukul, Korban Penganiayaan Oknum Lanal Maumere Polisikan Ayah Kekasihnya

Hukrim

Rumah 2 Lantai di Namangkewa Terbakar, Pemilik Rugi Ratusan Juta

Hukrim

Dinas Pol PP Sikka Bidik Manajemen Hotel Nusra, Temukan ‘Praktik’ Manipulasi Data Pengguna Kamar

Hukrim

Ternyata, Sejak 2022 Jaksa Sudah Endus Ketidakberesan Penyaluran Dana Sertifikasi Guru di Dinas PKO Sikka