MAUMERE-LENTERAPOS-Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memulangkan 55 pekerja migran asal NTT. 8 orang diantaranya berasal dari Kabupaten Sikka.
Ke-55 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini merupakan bagian dari 232 PMI yang dideportasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kota Kinabalu pada tanggal 27 Mei 2024 dan ditampung sementara di Rumah Ramah, Nunukan untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal menggunakan KM Lambelu.
Pantauan lenterapos, Rabu 05/06/2024, KM Lambelu sandar di Pelabuhan Lorens Say, Maumere sekitar jam 10.00 Wita untuk menurunkan 13 PMI. Dari jumlah tersebut, 8 orang berasal dari Kabupaten Sikka, 2 orang berasal dari Kabupaten Ende dan 3 orang dari Kabupaten Ngada.
Berikut 13 PMI yang diturunkan di Pelabuhan Lorens Say; Kasno (Alok Barat), Eno (Maumere), Fransiskus Albertus (Waigete), Peter John Alex (Tana Wawo), Faustina Familia Sobhu (Palue), Lusia Oktavia Roa (Palue), Rikardo Ferdinandus Maghi (Palue), Maria Nuni (Palue).
Aeril Bin Beneditis (Wolowaru-Ende), Yakobus Wolu (Wolowaru-Ende), Yuliana Yofrita Anu (Golewa-Ngada), Gabriel Brahmans Magi (Golewa-Ngada) dan Maria Advensia Keo (Golewa-Ngada).
Semestinya, PMI asal Kabupaten Sikka yang dipulangkan berjumlah 11 orang. Namun 3 orang diantaranya yakni; Aldi Adrian (Palue), Alfian Adrian (Palue) dan Simon Tola (Alok) malah memilih kabur dari Rumah Ramah di Nunukan.
Setelah dilakukan pengecekan, 13 PMI tersebut kemudian diserahterimakan kepada petugas Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Sikka untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan sebelum dipulangkan ke rumah masing masing. Sementara sisanya 42 orang, diteruskan dengan KM Lambelu ke daerah masing masing. (Faidin)