Home / Hukrim

Selasa, 19 September 2023 - 14:50 WIB

Buntut Dugaan Pencabulan, Kapolres Sikka Non Aktifkan AKP FR

MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Kapolres Sikka, AKBP. Hardi Dinata H. S.IK., M.M, akhirnya menonaktifkan oknum perwira Polres Sikka, AKP. FR dari jabatan sebagai Kasat Lantas Polres Sikka.

Upaya tersebut dilakukan guna kelancaran proses penyelidikan terhadap laporan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh AKP. FR terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial LM pada 14 September 2023.

“Untuk sementara ini yang bersangkutan saya nonaktifkan jadi Kasat Lantas,” ujar Hardi Dinata dalam jumpa pers bersama wartawan, di Polres Sikka, Selasa, (19/09/2023)

Baca juga  Kapolres Sikka Pantau Langsung Vaksinasi Darurat Rabies Bantuan Polri 

Hardi Dinata menyatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan secara umum di Reskrim Polres Sikka, termasuk para saksi; tukang ojek dan tukang kebun.

“Dan secara internal juga kami sementara melakukan pemeriksaan internal dari Propam, itu sudah diperiksa dari kedua belah pihak, sekarang masih dalam pemeriksaan terhadap para saksi karena dari kedua belah pihak mempunyai saksi yang mereka punya hak diperiksa terlebih dahulu, jadi untuk saat ini saya belum bisa menyampaikan apa kesimpulannya,” kata Hardi Dinata.

Baca juga  Ada Tim 9 Di Perumda Wairpuan?

Selain pemeriksaan saksi termasuk visum terhadap korban juga telah dilakukan dan sedang  menunggu hasilnya.

“Dengan viralnya berita ini yang bersangkutan langsung kita periksa dan langsung kita ambil keterangan di Propam dan yang melapor juga sudah kita layani dan sekarang sedang menunggu hasil visum,” jelasnya.

Hardi Dinata menegaskan, bila benar seperti laporan korban LM, kasus tersebut sangat mencoreng institusi Polri. “Dua hal ini baik pidana umum maupun kode etik kepolisian, dua-duanya tetap berjalan, nanti hasil pemeriksaan bagaimana, apabila memang ternyata terbukti dari oknum ini melakukan pelanggaran maka sanksi hukum yang berlaku kepada dia itu akan dijatuhkan, namun karena oknum ini Perwira, maka itu akan dikembalikan ke Polda NTT untuk bagaimana keputusannya,” tandasnya. (VT)

Baca juga  Kasus TPPO Joker, Ternyata Senut dan Filius di-DPO Sebagai Saksi Bukan Tersangka

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Otopsi Jenazah ASN Korban Dugaan Penganiayaan di Jalan Brai 

Hukrim

Meresahkan, Anak-anak SD di Nangalimang Curhat “Om Burung” di Wakapolres Sikka

Hukrim

Gara gara Pohon Asam, Pria Di Sikka Ini Dibacok Pakai Parang

Hukrim

Korupsi Uang Lahan Napung Gete, Mantan Bendahara Dinas PUPR Sikka Divonis 5 Tahun 

Hukrim

Soal Mata Air Wair Ladang, John Bala Ke Viktor Nekur Cs: Jangan Merasa Lucu, Klarifikasi Saja 

Hukrim

Misteri Jambret Uang Rp 215 Juta di Sikka Terungkap, Pelakunya Ternyata

Hukrim

Tegal Uang 4 Juta, Kakak Beradik Di Paga Baku Hantam

Hukrim

Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Yohanes Vianey Lidi Surati Kapolres dan Kejari Sikka