MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Sikka telah mengembalikan berkas perkara tahap 1 (P-19) dugaan tindak pidana penganiayaan almarhum Yohanes Vianey Lidi (YVL) untuk memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun demikian, menurut Dominikus Tukan, SH., dan Alfons Ase, SH., M.Hum, selaku kuasa hukum tersangka RKYMG alias Wasa, meyakini bahwa masih ada fakta fakta lain yang tercecer yang belum termuat dalam berkas perkara yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Sikka pada 25 Agustus 2022 tersebut.
Diantaranya adalah keterangan keluarga almarhum YVL yang melihat ada ceceran darah di kamar makan rumah almarhum YVL di Waioti yang ditutupi pasir dan tanah serta gumpalan darah yang ditutupi baju korpri bekas.
Menurut keduanya, bila itu ada, maka semestinya fakta tersebut harus tertuang dalam Berita Acara (BA) Rekonstruksi yang diterima pihaknya. “Tidak ada itu dalam Berita Acara rekonstruksi yang kami terima. Kalau memang fakta itu ada, maka mestinya tertuang dalam Berita Acara Rekonstruksi,” ujar Alfons Ase, Kamis (01/09/2022)
Alfons juga menyoalkan rekaman CCTV yang informasinya belum dimasukan sebagai bukti petunjuk oleh penyidik. Dimana, rekaman CCTV tersebut telah diperlihatkan kepada kliennya RKYMG pada tanggal 27 November 2021. Namun setelah dikonfirmasi ke penyidik, disampaikan bahwa penyidik belum mengajukan rekaman CCTV dengan alasan belum diminta oleh JPU.
“Rekaman CCTV itu adalah bukti petunjuk yang berisi fakta pada malam peristiwa di Gang Flobamora, JL. Teka Iku Waioti. Lalu bagaimana dikatakan tidak diajukan karena belum diminta oleh JPU. Menurut kami alasan ini tidak rasional. Tugas penyidik adalah mengungkap fakta agar perkara menjadi terang. Bagaimana diminta oleh JPU bila rekaman CCTV tersebut tidak diajukan,” ungkap Alfons.
Alfons mengingatkan penyidik agar jangan sampai tindakan tindakan tersebut malah dinilai sebagai bentuk menghalang halangi proses penyidikan (obstruction Of Justice) yang mana malah mengaburkan fakta sesungguhnya.
Dikatakan, dalam pasal 221 KUHP ayat (2) jelas menyebutkan: Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian”.
“Kalau keterangan saksi sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), semestinya dalam Berita Acara Rekonstruksi juga termuat soal darah di kamar makan rumah almarhum. Sebab, sesungguhnya rekonstruksi itu harus berdasarkan BAP, tidak boleh keluar dari itu,” jelas Alfons.
Sudah Pernah Beri Keterangan Kepada Polisi
Sementara itu, Maria Dorti, kakak ipar almarhum YVL, yang dikonfirmasi media beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa ia sudah pernah dimintai keterangan oleh polisi terkait darah di kamar makan rumah almarhum YVL.
Ia menjelaskan, bahwa pada Minggu 7 November 2021 pagi, ia dan anaknya tiba di rumah almarhum YVL di Waioti. Keduanya diminta datang ke rumah oleh istri almarhum. Saat di rumah almarhum, sudah banyak orang yang datang. Ia masuk melalui pintu dapur rumah almarhum. Saat di kamar makan rumah almarhum, ia melihat ada bekas ceceran darah yang ditutupi pasir dan tanah di kamar makan rumah almarhum.
Hal senada juga disampaikan Alvin, adik sepupu almarhum YVL. Menurut Alvin, ia tiba di rumah almarhum YVL di Waioti sehabis dari kamar jenazah RSUD TC Hillers. Ia juga masuk ke rumah melalui pintu dapur. Setiba di ruang makan ia duduk di sebuah bangku kecil.
“Saat saya duduk di ruang makan itu, saya melihat ada baju bekas korpri di lantai. Lalu saya angkat baju itu. Ternyata di bawah baju itu ada gumpalan darah,” ungkap Alvin menambahkan bahwa keterangannya itu juga sudah pernah disampaikan ke polisi sebelum rekonstruksi.
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga almarhum YVL, John Bala, SH., melalui suratnya kepada Polres Sikka dan Kejaksaan Negeri Sikka beberapa waktu lalu sudah menyinggung soal darah di kamar makan rumah almarhum seperti yang disampaikan oleh keluarga yang melihat.
Dalam surat tersebut, John Bala juga meminta agar penyidik melakukan pendalaman di rumah almarhum. Sebab menurut John Bala, rumah almarhum adalah tempat yang paling besar kemungkinan terjadinya peristiwa yang menyebabkan timbulnya luka di kepala almarhum yang kemudian oleh Tim Forensik Biddokes Dokpol Polda NTT disimpulkan sebagai penyebab kematian almarhum.
John Bala juga meminta penyidik agar mendalami apakah ada orang lain di rumah almarhum pada saat kejadian selain saksi (istri almarhum), anak almarhum, dan Suwarto-tukang yang numpang tinggal di rumah lama almarhum yang bersebelahan dengan rumah yang almarhum tinggal. (VT)
“