KOTA KUPANG-LENTERAPOS.ID, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta kepada pemerintah, Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan maupun perbankan dan Organisasi lainnya agar bermitra dengan media online yang sudah memiliki legalitas badan hukum Perusahan Perserohan Terbatas (PT). Hal ini penting dalam upaya mencegah media online abal-abal.
Demikian disampaikan langsung oleh Ketua SMSI NTT Beni Jahang dalam rapat awal tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Media Siber Indonesia Provinsi NTT pada Rabu 04 Januari 2023 di Sekber SMSI NTT yang dihadiri Yoseph Bataona (Sekretaris SMSI NTT), Maria Yusfina Kuma (Bendahara SMSI NTT ), Robert Enok (Wakil Sekretaris), Yosy Bataona dan Roby Fahik (Bidang Literasi Media), Sam Dominggo (Bendahara SMSI NTT), Petrus Bere (Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi), dan Hendrik Missa (Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga)
Menurut dia, sesuai dengan ketentuan undang-undang pers dan peraturan dewan pers tentang standar organisasi pers maka media online disebut legal apabila bernaung dibawah Perusahan Perserohan Terbatas (PT). Sedangkan media-media yang bernaung di bawah CV atau PT. Perserohan Perseorangan merupakan media abal-abal.
“Sejak dulu yang namanya CV ataupun sekarang ada PT Perserohan Perseorangan adalah bukan perusahan pers. Jadi tidak dibenarkan pemerintah daerah maupun instansi pemerintah pun swasta lainya menerima kerja sama dengan media online yang diterbitkan oleh CV atau PT. Perserohan Perseorangan”, tegas Beni Jahang
Untuk bermitra dalam dunia publikasi, ia pun menyarankan sebaiknya pihak terkait seperti pemerintah, Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan maupun perbankan dan Organisasi lainnya penting memperhatikan legalitas media online yang hendak bermitra.
Beni Jahang pun menambahkan bahwa pentingnya publikasi bagi organisasi ataupun mitra dengan pihak lain di era Revolusi Industri 4.0 dewasa ini.
“Publikasi bagi organisasi ataupun pihak yang bermitra merupakan hal yang sangat penting untuk memperoleh citra baik dari pihak lain. Karena publikasi telah menjadi wadah sebuah organisasi/mitra agar terlihat eksis di mata masyarakat,” ujar Beni Jahang
“Menjalin kerjasama kemitraan yang mana untuk memperluas jaringan usaha guna mendapatkan berbagai manfaat yang saling mendukung dan menguntungkan dalam penguatan publikasi di berbagai sector”, ujarnya.
Dia pun menuturkan lagi bahwa ada fenomena baru dalam ruang digital yang cukup menarik di awal tahun 2022 kemarin ialah “no viral, no justice” masyarakat berpandangan bahwa tidak ada keadilan jika tidak viral. Suatu laporan tindak pidana yang sudah viral pasti cepat diproses oleh pihak penegak hukum..
Dikatakan dia, memang ada prinsip dalam dunia kemitraan adalah azas manfaat bersama, dalam hal ini organisasi atau kelembagaan yang telah menjalin kemitraan yang telah memperoleh manfaat yang terjalin dengan harapan saling berkontribusi terhadap masing-masing pihak di dalam kegiatan atau pekerjaan yang diharapkan akan menjadi lebih efektif dan efisien karena dilakukan secara bersamaan dan bijaksana.
Maka dari itu, Beni kembali menekankan untuk menjalin kerjama di dunia publikasi khususnya melibatkan media online yang utama adalah legalitas media sesuai dengan Undang-undang Pers dan peraturan Dewan Pers tentang standar perusahan pers.
“Dalam dunia publikasi sebaiknya untuk memperhatikan legalitas media online yang hendak bermitra. Jadi media online disebut legal apabila bernaung dibawah Perusahan Perserohan Terbatas (PT) bukan media-media yang bernaung di bawah CV atau PT. Perserohan Perseorangan karena itu merupakan media abal-abal ”, tutup dia (tim).