MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Dr. Fahmi, SH., MH., menegaskan bahwa dirinya tak mau berandai andai menangani kasus dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun 2021, termasuk melakukan pemanggilan terhadap Bupati Sikka.
“Kita tidak mau berandai andai. Kita akan terus bekerja. Kita butuh dukungan dari semua pihak, dari masyarakat. Kita kerja berdasarkan fakta. Kita harus mencermati setiap dokumen secara baik. Lihat saja ke depannya,” ungkap Fahmi menjawab pertanyaan awak media dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Jumat (22/07/2022).
Menyeruaknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT terhadap dana BTT Covid-19 di BPBD Sikka tahun 2021 sebesar Rp. 988.765.648 yang tidak disetor ke kas daerah Kabupaten Sikka telah memantik reaksi dari berbagai kalangan masyarakat.
Beberapa praktisi hukum asal Kabupaten Sikka bahkan tegas meminta jaksa agar memanggil Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah untuk diperiksa. Namun ada pula beberapa kelompok masyarakat yang menyangsikan bahwa Bupati Sikka bakal terseret kasus tersebut.
Alasan mereka pun sederhana. Benar bahwa Bupati adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Namun apakah benar dan terbukti bahwa Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dana BTT Covid-19 Sikka tahun 2021 seperti yang telah disematkan jaksa?.
Sebab, ada 3 bidang yang menjadi fokus penyidikan jaksa saat ini. Pertama, terkait pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan penanganan di tempat karantina.
Kedua, terkait kebutuhan air minum dan logistik/perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah Covid-19 pada tempat karantina. Dan ketiga, terkait pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada tahun 2021.
Tak main main dengan kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Sikka pun telah menaikan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. 9 orang sudah diperiksa. Diantaranya: Ketua DPRD Sikka, Ketua Komisi 3 DPRD Sikka, Sekretaris Daerah Sikka, Kepala BPKAD Sikka, Mantan Kepala Pelaksana BPBD Sikka, Bendahara Pembantu Dana BTT Covid-19, sejumlah staf BPBD Sikka dan rekanan. Tak hanya itu, 185 dokumen juga disita jaksa dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sikka.
Meski demikian, publik Sikka harus memahami bahwa penanganan kasus tindak pidana apapun itu, aparat penegak hukum wajib sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Publik Sikka tentu berharap agar jaksa berani dan tetap objektif dalam mengungkap kasus tersebut. Sekali lagi, nyali Dr. Fahmi dan kawan kawan korps Kejaksaan Negeri Sikka diuji. (VT)