MAUMERE-LENTERAPOS, Diah Sukarni Marga Ayu, didampingi kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum dan HAM Kabupaten Sikka akhirnya melaporkan Direktur PT. Perumahan Bukit Mas-Maumere, Mathias Marianus Yanes Mekeng, SE., alias Yanes Mekeng ke Kepolisian Resort (Polres) Sikka, Senin,05/08/2024.
Laporan polisi tersebut dilakukan menyusul somasi yang dilayangkan pada Sabtu, 03/08/2024 kepada Yanes Mekeng terkait jual-beli 1 unit rumah tipe 36 M2 yang berdiri diatas tanah seluas 80 M2 di Desa Lepolima, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka dengan harga Rp. 220 juta.
Anggota Tim Advokasi Hukum dan HAM Kabupaten Sikka, Dominikus Tukan, SH., kepada media menjelaskan, laporan terhadap Yanes Mekeng dengan nomor: STTLP / B / 114 / VIII / 2024 / Polres Sikka tersebut terkait dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 huruf (f) Jo Pasal 62 dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Anggota Tim Advokasi Hukum dan HAM Kabupaten Sikka lainnya, Yustinus Doni Ngari, SH., menjelaskan, sebelum melapor ke Polres Sikka, pihaknya sudah melayangkan somasi kepada Yanes Mekeng.
“Somasi sudah kita layangkan, tetapi sampai dengan batas waktu somasi, tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, maka hari ini kami membuat laporan polisi. Harapan kami persoalan ini bisa diselesaikan dengan menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.
Anggota Tim Advokasi Hukum dan HAM Kabupaten Sikka lainnya, Fredy Oswalduis, SH., menegaskan bahwa Diah Sukarni Marga Ayu adalah konsumen atau debitur yang memiliki itikad baik.
“Bukti bahwa klien kami Ibu Diah Sukarni Marga Ayu adalah konsumen yang baik adalah klien kami sudah membayar lunas uang pembangunan rumah sebesar Rp.220 juta. Untuk itu perlu mendapat perlindungan hukum,” ungkap Fredy.
Anggota Tim Advokasi Hukum dan HAM Kabupaten Sikka lainnya, Yulianto Valentino Moan Dereng, SH., menambahkan bahwa sudah ada transaksi antara Diah Sukarni Marga Ayu selaku pembeli dan terlapor selaku penjual yang tertuang dalam kesepakatan.
“Ibu Diah Sukarni Marga Ayu sudah menyerahkan sejumlah uang, sudah ada transaksi. Tetapi dalam perjalanan, terlapor tidak memenuhi prestasinya maka itu kami melaporkan,” tambahnya.
Sementara itu, Alfons Ase, SH., M.Hum menjelaskan, pertimbangan terlapor dilaporkan menggunakan UU Perlindungan Konsumen lantaran objek yang diperjanjikan dalam perikatan jual beli tersebut adalah barang (1 unit rumah). Dimana, undang undang tersebut mendefinisikan bahwa rumah adalah termasuk barang tidak bergerak.
“Merujuk pada pasal 8 huruf (f), klien kami adalah konsumen yang membeli rumah atau produk yang dihasilkan oleh Saudara Yanes Mekeng selaku terlapor. Demi kepentingan hukum klien kami, maka kami menggunakan UU Perlindungan Konsumen.
Untuk diketahui; 13 pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum dan HAM Kabupaten Sikka yakni; San Fransisco Sondy, SH., MH., Marianus Renaldy Laka, SH., MH., Yohanes Dominikus Tukan, SH., Meridian Dewanta Dado, SH., Alfonsus Hilarius Ase, SH., M.Hum, Aku Sulu Samuel S. Sabu, SH.
Paulus Hendry Caesario Lameng, SH., Agustinus Haryanto Jawa, SH., Danar Aswim, SH., MH., C.L.A., Maria Febriyanti Tukan, SH., Yulianto Valentino Moan Dereng, SH., Fredy Oswaldus, SH., Yustinus Doni Irwan Ngari, SH. (VT)