MAUMERE-LENTERAPOS.ID, PT. PLN Unit Pelayanan Flores Bagian Timur mempolisikan seorang warga Sikka bernama Gabriel Awalson lantaran diduga telah melakukan pencurian arus listrik. PLN juga telah mencabut meteran listrik dari rumah Gabriel pada 19 Mei 2022.
Dalam laporannya kepada Kepolisian Resort (Polres) Sikka Nomor: LP / B / 149 / VI / 2022 / SPKT / Polres Sikka / Polda NTT, PLN menduga bahwa Gabriel telah melakukan pelanggaran atas Pasal 53 Ayat 1 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.
Dugaan tersebut muncul setelah pihak PLN dalam pemeriksaan pada 19 Mei 2022 menemukan ada kabel berwarna hitam yang tersambung pada instalasi dalam rumah lama milik orang tua Gabriel yang beralamat di Dusun Wairotang, Desa Wairkoja, Kewapante yang kini ditempati Gabriel. Adapun sebelumnya, meteran listrik pasca bayar terpasang pada rumah lama. Yang kemudian dipindahkan oleh PLN ke rumah baru milik orang tua Gabriel melalui program listrik pintar (pra bayar).
Meski sebelum pencabutan meteran pihak PLN tidak mendapati arus listrik pada instalasi di rumah lama milik Gabriel, namun Pihak PLN berkesimpulan bila itu adalah pelanggaran sebab sewaktu waktu bisa diconect (disambung) langsung ke kabel jaringan induk milik PLN oleh Gabriel selaku pemilik rumah. Apalagi pada pembungkus kabel tersebut ada luka terkelupas yang diduga bekas connector.
Gabriel didampingi Kuasa Hukumnya, Aku Sulu Samuel S. Sabu., SH dan Ronald Roedijanto, SH., usai mediasi bersama pihak PLN di Polres Sikka, Kamis (15/09/2022) menjelaskan, pembongkaran meteran dilakukan pada tanggal 19 Mei 2022 oleh Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN.
Dikatakan, saat pembongkaran, ia sedang menjemput istrinya di sekolah. Hanya ada adiknya di rumah tersebut. Setiba di rumah sekitar pukul 14.00 Wita, ia kaget sudah banyak orang. Ada sejumlah petugas PLN dan juga polisi. Ia lalu bertanya kepada petugas PLN tentang maksud kedatangan mereka.
“Petugas menyatakan kalau mereka menemukan ada kabel hitam. Lalu saya bilang kabel itu kabel lama. Lalu saya tanya apakah sudah dicek ada arus. Petugas bilang kalau tidak ada arus. Kalau tidak ada arus kenapa saya dituduh mencuri arus? Lalu kenapa meteran dibongkar? Kan yang mengganti meteran pihak PLN sendiri,” ungkapnya heran.
Lantaran tidak ada titik temu, petugas P2TL tetap melakukan pembongkaran. Gabriel pun diminta menandatangani berita acara pembongkaran. Usai itu, petugas P2TL lantas membawa beberapa barang bukti tersebut ke PLN.
Status Pelanggaran Berubah Dari P-III ke P-IV
Gabriel mengaku, ia bersama istri sudah beberapa kali bertemu pihak PLN untuk melakukan klarifikasi atas persoalan tersebut. Awalnya PLN menyatakan bahwa dugaan pelanggaran yang ia lakukan masuk kategori golongan (P-III) yakni penggunaan arus yang mempengaruhi batas daya dan harus membayar denda sebesar Rp. 11 juta.
Pada klarifikasi yang kedua, pihak PLN tetap bersikukuh bahwa Gabriel harus membayar denda sebesar Rp. 11 juta. Selanjutnya pada klarifikasi ketiga kata Gabriel, pihak PLN memberi tawaran kebijakan dimana dari pelanggaran P-III dialihkan ke pelanggaran P-IV. Dimana pelanggaran P-IV adalah jenis pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.
“Kami diminta untuk membayar uang cash sebesar Rp.3,5 juta dan daya meterannya diganti dengan daya 900 Watt dari meteran awal 1300 Watt. Kami tetap menolak. Dan akhirnya kami dilaporkan ke polisi,” ungkapnya.
‘Ikuti Irama PLN
Sementara itu, kuasa hukum Gabriel, Aku Sulu Samuel Sabu, SH., menjelaskan dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Polres Sikka, pihak PLN tetap menyatakan bahwa kliennya harus membayar uang sejumlah Rp. 11 juta. “Pertanyaan kami, pembayaran uang tersebut untuk apa?, karena klien kami tidak pernah bahkan tidak merasa melakukan pencurian arus listrik,” jelas Samuel.
Dikatakan, kliennya tegas menyatakan bahwa kabel yang ditemukan oleh Tim P2TL PLN adalah kabel lama dari meteran pasca bayar ke pra bayar. Dimana yang melakukan pemasangan kabel tersebut adalah PLN. “Sehingga tidak bisa dituduh bahwa yang memasang kabel tersebut adalah klien kami,” tegas Samuel.
Lagi pula kata Samuel, saat pembongkaran meteran listrik, pihak PLN sudah mengetes bahwa kabel tersebut dan tidak ada arus listrik. “Sehingga, kalau tidak ada arus listrik, berarti ini hanya masalah salah paham saja. Semestinya proses mediasi yang difasilitasi oleh Polres Sikka tadi harus tercapai kesepakatan. Oleh karena itu, kami mengikuti irama pihak PLN,” ungkapnya.
Samuel menambahkan bahwa kliennya merasa dirugikan. Sebab sebagai konsumen, sudah 4 bulan kliennya tidak bisa menikmati haknya sebagai konsumen. “Klien kami juga merasa harga dirinya telah tercoreng dengan tuduhan bahwa dia telah melakukan pencurian arus listrik. Dia merasa malu dengan lingkungan dimana ia berada,” jelasnya.
Sementara itu, salah seorang perwakilan pihak PLN yang hadir saat klarifikasi di Polres Sikka menolak untuk dikonfirmasi media. “Langsung dengan penyidik saja,” ungkap petugas tersebut sambil berlalu. (VT)