Home / Hukrim

Selasa, 17 Januari 2023 - 20:44 WIB

Diduga Usir dan Intimidasi Wartawan Saat Bertugas, Kades Nangahale Dipolisikan

Wakapolres Sikka, Kompol. Rullyanto J. Pahroen menerima pengaduan tertulis Wartawan enewsindonesia, Selasa (17/01/2023)

Wakapolres Sikka, Kompol. Rullyanto J. Pahroen menerima pengaduan tertulis Wartawan enewsindonesia, Selasa (17/01/2023)

MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Kepala Desa Nangahale, Sahanudin diadukan oleh Faidin, wartawan media online enewsindonesia.com ke Kepolisian Resort (Polres) Sikka atas dugaan tindakan menghalang halangi dan intimidasi saat sedang meliput kegiatan di Kantor Desa Nangahale, Senin, (16/01/2023). Pengaduan tertulis itu diserahkan Faidin kepada Wakapolres Sikka, Kompol. Rullyanto Junaedi Putera Pahroen di Mapolres Sikka, Selasa (17/01/2023).

Faidin, kepada media menjelaskan, saat itu ia sedang bertugas meliput kegiatan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Dinas Sosial (Dinsos) Sikka di Desa Nangahale. Dalam kegiatan tersebut terjadi dialog antara pihak Dinas Sosial, Pemerintahan Desa dan warga.

Saat hendak merekam penyampaian dari salah seorang warga, ia kemudian ditegur oleh Kades Nangahale menggunakan pengeras suara agar tidak meliput kegiatan tersebut lantaran tidak diundang. Kades Nangahale juga meminta agar Faidin ke luar ruangan, dan bila tidak maka pihak desa akan menghubungi pihak kepolisian. Permintaan Kades itu kemudian ditimpali oleh Kepala Dusun Namandoi yang juga meminta Faidin segera pergi.

“Saat saya hendak merekam penyampaian warga, saya kemudian ditegur, dan diminta pergi. Kalau tidak, maka Kades akan panggil polisi. Saya tetap bertahan, sebab saat itu saya sedang menjalankan tugas peliputan. Atas tindakan tersebut, saya lalu berkoordinasi dengan pimpinan media kami dan selanjutnya saya mengadukan secara tertulis ke Polres Sikka,” jelas Faidin.

Terkait informasi bahwa ia juga diundang sebagai anggota BPD Nangahale dalam kegiatan tersebut, Faidin menegaskan, bahwa ia sama sekali tidak mendapat undangan dimaksud. Selain itu kata Faidin, benar bahwa dirinya terpilih sebagai anggota BPD Nangahale, namun secara resmi belum dilantik. Sehingga, keliru jika Kades Nangahale beralasan bahwa ia juga diundang secara resmi sebagai BPD.

Baca juga  Optimalisasi Ruang Digital, Menkominfo Dukung Pembangunan Knowledge Hub

“Saya tidak pernah terima undangan. Dan juga, bila memang ada undangan, maka lebih tepat saya diundang sebagai warga, sebab secara resmi saya belum dilantik sebagai BPD, sehingga saya belum bisa menjalankan fungsi sebagai anggota BPD. Dan harus dipahami bahwa saat itu saya sedang menjalankan tugas peliputan,” ujar Faidin.

Masih kata Faidin, kehadirannya saat itu juga sejatinya untuk memfollow up pemberitaan yang pernah ia tulis sebelumnya terkait bantuan sosial dari Kementerian Sosial kepada warga Desa Nangahale. Pemberitaan tersebut ada keterkaitannya dengan Dinas Sosial yang kemudian mengagendakan kegiatan verifikasi DTKS pada hari itu.

“Berita dimaksud ada keterkaitan dengan Dinas Sosial. Saat saya follow up ke Dinas Sosial, saya diberitahukan bahwa akan ada agenda verifikasi DTKS pada hari Senin 16 Januari 2023 di Desa Nangahale, sehingga saya diminta sekalian saja untuk konfirmasi saat kegiatan nanti. Maka itu saya hadir,” jelas Faidin.

Sayangkan Tindakan Kades Nangahale

Sementara itu, salah seorang wartawan senior di Sikka, Karel Pandu yang turut mendampingi Faidin mengaku sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Kepala Desa Nangahale dan Kadus Namandoi terhadap wartawan.

Menurut Karel, saat sedang menjalankan tugas jurnalistik, maka secara otomatis wartawan dimaksud dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pokok Pers. Dimana dalam undang undang tersebut tertuang secara jelas tentang tugas dan fungsi pers serta aturan tentang kode etik jurnalistik.

Baca juga  Penganiayaan Di Wuring Ujung, Keluarga Pertanyakan Pelaku Belum Ditahan

Karel menilai, permintaan Kades Nangahale melalui pengeras suara dan Kadus Namandoi kepada Faidin untuk pergi dari ruang pertemuan lantaran tidak diundang dan akan memanggil pihak kepolisian, bisa dinilai sebagai tindakan untuk menghalang halangi atau menghambat kemerdekaan pers dan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pokok Pers.

Dimana kata Karel, kemerdekaan pers dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pokok Pers secara jelas diatur dalam pasal 4 ayat 1 yang berbunyi; Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan ayat 3 yang berbunyi; Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Masih kata Karel, dalam penjelasan Pasal 4 ayat 1; Yang dimaksud dengan “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara” adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.

Selain itu kata Karel, kegiatan validasi DTKS di Desa Nangahale adalah kegiatan pemerintahan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang melibatkan masyarakat dan bukan kegiatan privat atau tindakan penyelidikan atau penyidikan oleh aparat penegak hukum, sehingga akan sangat layak bila kegiatan tersebut diinformasikan secara luas kepada masyarakat melalui media.

Baca juga  Disorot Soal Dana JKN Non Kapitasi dan Dana BOK, Herlemus Hadirkan 25 Kapus di Rapat Banggar DPRD Sikka

“Ini kan kegiatan pemerintahan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Ada pihak Dinas Sosial, ada pemerintahan, ada masyarakat, lalu kenapa wartawan hendak meliput dilarang?. Tidak ada keharusan atau kewajiban Pemerintah Desa mengundang wartawan secara resmi, dan tidak ada kewajiban bagi wartawan dalam mengakses informasi kegiatan pemerintahan yang bersifat publik harus melalui suatu undangan resmi, kecuali terhadap kegiatan penyelidikan dan penyidikan kasus oleh pihak penegak hukum. Itupun ada prosedurnya,” jelas Karel.

Masih kata Karel, bila dalam menjalankan tugas, wartawan yang bersangkutan dinilai melanggar aturan atau tidak bertindak sebagaimana mestinya maka ada prosedurnya sesuai yang diatur dalam UU Nomor 40 Tentang Pokok Pers khususnya tentang kode etik jurnalistik.

“Wartawan yang bersangkutan hadir untuk memfollow up berita yang sudah ditulis sebelumnya. Dan itu pun setelah yang bersangkutan mendapat informasi dari Dinas Sosial bahwa akan ada kegiatan validasi DTKS di Desa Nangahale yang masih ada korelasi dengan berita yang sudah pernah dimuat sebelumnya. Lantas apakah tindakan tersebut melanggar?” ungkapnya.

Sementara itu, Wakapolres Sikka, Kompol. Rullyanto Junaedi Putra Pahroen, menyampaikan, pengaduan tersebut secara resmi telah diterima. Selanjutnya ia akan meminta kepada Satuan Reserse dan Kriminal untuk menindaklanjuti. “Pengaduan sudah kami terima. Nanti kami akan tindak lanjuti secepatnya,” jelas Rully.

Hingga berita diturunkan, Kades Nangahale, Sahanudin yang coba dihubungi melalui WhatsapP, belum bisa terhubungi. (VT)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Mantan Kepsek di Ende Korupsi Dana Komite Buat Berfoya-foya di tempat Hiburan Malam

Hukrim

SDN Kujuwongga di Palue Diporak-poranda Angin Hingga Rusak Berat

Hukrim

Jambret Beraksi di Sikka, Seorang Wanita Jadi Korban, Uang Ratusan Juta Dibawa Kabur

Hukrim

Tegal Uang 4 Juta, Kakak Beradik Di Paga Baku Hantam

Hukrim

Marianus Gaharpung: Pembiaran Terhadap Terjadinya Tindak Pidana Terhadap Andre Sanda Bakal Diproses Pidana

Hukrim

Dituduh Setubuhi Keponakannya Yang Masih Di Bawah Umur, Nelayan Di Sikka Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Hukrim

Malam Tahun Baru 2023, Jalan Masuk ke Kota Maumere Disekat Kapolres Sikka 

Hukrim

Polres Sikka Amankan 980 Liter Moke Selundupan Dari Ngada