Home / Hukrim

Jumat, 3 Desember 2021 - 22:51 WIB

Dilaporkan Ke Polisi, Kuasa Hukum Adhie Massardi Sayangkan Komentar Dijadikan Delik Pidana

Emanuel Hardiyanto MG, SH., MH.

Emanuel Hardiyanto MG, SH., MH.

JAKARTA-LENTERAPOS.com, Berawal dari komentarnya terhadap tweetan di twitter Romo Benny Susetyo, Adhie M. Massardi, aktivis Pro Demokrasi mesti berurusan dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Adapun komentar, Adhie M. Massardi ini berbunyi “ada baiknya Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) memberikan penjelasan apakah sdr Benny Susetyo ini masih nyandang predikat keagamaan “Romo” mengingat lebih banyak berkegiatan politik praktis ketimbang dengan pencerahan kpd ummat sebagaimana umumnya Romo Katholik. Demikian”.

Menanggapi hal tersebut, Emanuel Hardiyanto M.G, SH., MH., selaku kuasa hukum Adhie M. Massardi, kepada lenterapos, Jumat (03/12/2021) mengaku heran jika komentar atau reaksi Adhie M. Massardi malah ditanggapi sebagai delik.

Baca juga  Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Nikodemus Sado Naik Ke Tahap Penyidikan

Emanuel yang juga mantan aktivis dan pernah menjadi Sekjen Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) ini menilai kurang tepat jika pernyataan itu dikemukakan oleh seorang Romo Benny Susetyo yang juga dikenal sebagai aktivis.

“Tweetan yang berbunyi “MUI HARUS BERBENAH, JANGAN JADI SARANG KELOMPOK RADIKAL’ inilah yang memantik komentar publik termasuk oleh klien saya Adhie. M. Massardi. Saya kaget, sebab menurut saya tidak tepat jika pernyataan ini dikeluarkan oleh seorang Romo Benny Susetyo yang dikenal sebagai aktivis. Saya sangat menyayangkan komentar klien saya malah dijadikan delik,” jelasnya.

Baca juga  Konsultan Pengawas Proyek Jaringan Air Bersih IKK Nele Ditetapkan Tersangka  

Emanuel mengaku heran jika komentar atau reaksi kliennya kemudian ditanggapi sebagai delik. Menurutnya, aktivis seharusnya tidak boleh tersinggung, sebab diskusi atau komentar adalah dialektika gagasan untuk menemukan keadaan baru yang mungkin saja membenarkan pendapat pemosting atau bisa jadi menyempurnakan, atau sebaliknya.

“Katakanlah Romo Benny, sebagai aktivis, hendak berdiskusi dengan situasi terkait Penangkapan Densus 88, dan pernyataan pembukanya dalam kejadian tersebut adalah seperti cuitan Twitternya. lalu, mengapa harus tersinggung dan menjadikannya delik pidana? tanya Emenuel.

Baca juga  Menarik, Penentuan Posisi Korsek Bawaslu Kabupaten Sikka

Emanuel mengatakan sebagai hak hukum silahkan saja kliennya dilaporkan. Namun ia percaya bahwa tidak mudah untuk memaksa kepolisian menjadikan persoalan demikian sebagai delik, terutama karena pernyataannya awal dari Romo Benny sendiri juga berpotensi delik.  “Ada baiknya sebagai sarana hukum untuk kemudian dipertimbangkan oleh Romo Benny, agar melakukan klarifikasi,” tandasnya. (VT)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Begini Kronologis Jasad Oma Erni Trio Ditemukan di Dalam Ruko Indomesin, Polres Sikka Sudah Olah TKP

Hukrim

Enam Karyawan KSP Pintu Air Jadi Tersangka

Hukrim

Pasca Dianiaya, Sarif Mengaku Kepala Masih Terasa Pusing, Belum Bisa Bekerja

Hukrim

Nekat Mencuri, SS Ditangkap Petugas Polres Sikka 

Hukrim

Lagi lagi Lorong Ayam Digerebek Polisi, Penjudi Lari Kocar Kacir

Hukrim

Isteri Brigpol RI Penuhi Panggilan Penyidik Polres Sikka

Hukrim

Termin Proyek Tak Kunjung Dibayar, Rekanan RS Pratama Doreng Menangis Di Hadapan Jaksa

Hukrim

Disambut Forkopimda Sikka, Ina Malo: Seperti Kembali ke Kampung Halaman