JAKARTA-LENTERAPOS.com, Berawal dari komentarnya terhadap tweetan di twitter Romo Benny Susetyo, Adhie M. Massardi, aktivis Pro Demokrasi mesti berurusan dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Adapun komentar, Adhie M. Massardi ini berbunyi “ada baiknya Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) memberikan penjelasan apakah sdr Benny Susetyo ini masih nyandang predikat keagamaan “Romo” mengingat lebih banyak berkegiatan politik praktis ketimbang dengan pencerahan kpd ummat sebagaimana umumnya Romo Katholik. Demikian”.
Menanggapi hal tersebut, Emanuel Hardiyanto M.G, SH., MH., selaku kuasa hukum Adhie M. Massardi, kepada lenterapos, Jumat (03/12/2021) mengaku heran jika komentar atau reaksi Adhie M. Massardi malah ditanggapi sebagai delik.
Emanuel yang juga mantan aktivis dan pernah menjadi Sekjen Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) ini menilai kurang tepat jika pernyataan itu dikemukakan oleh seorang Romo Benny Susetyo yang juga dikenal sebagai aktivis.
“Tweetan yang berbunyi “MUI HARUS BERBENAH, JANGAN JADI SARANG KELOMPOK RADIKAL’ inilah yang memantik komentar publik termasuk oleh klien saya Adhie. M. Massardi. Saya kaget, sebab menurut saya tidak tepat jika pernyataan ini dikeluarkan oleh seorang Romo Benny Susetyo yang dikenal sebagai aktivis. Saya sangat menyayangkan komentar klien saya malah dijadikan delik,” jelasnya.
Emanuel mengaku heran jika komentar atau reaksi kliennya kemudian ditanggapi sebagai delik. Menurutnya, aktivis seharusnya tidak boleh tersinggung, sebab diskusi atau komentar adalah dialektika gagasan untuk menemukan keadaan baru yang mungkin saja membenarkan pendapat pemosting atau bisa jadi menyempurnakan, atau sebaliknya.
“Katakanlah Romo Benny, sebagai aktivis, hendak berdiskusi dengan situasi terkait Penangkapan Densus 88, dan pernyataan pembukanya dalam kejadian tersebut adalah seperti cuitan Twitternya. lalu, mengapa harus tersinggung dan menjadikannya delik pidana? tanya Emenuel.
Emanuel mengatakan sebagai hak hukum silahkan saja kliennya dilaporkan. Namun ia percaya bahwa tidak mudah untuk memaksa kepolisian menjadikan persoalan demikian sebagai delik, terutama karena pernyataannya awal dari Romo Benny sendiri juga berpotensi delik. “Ada baiknya sebagai sarana hukum untuk kemudian dipertimbangkan oleh Romo Benny, agar melakukan klarifikasi,” tandasnya. (VT)