MAUMERE-LENTERAPOS-Direktur PT Perumahan Bukit Mas-Maumere, Mathias Marianus Yanes Mekeng, SE., alias Yanes Mekeng bakal diadukan ke polisi lantaran dinilai ingkar janji atas perjanjian perikatan jual beli antara dirinya dan Diah Sukarni Marga Ayu.
Diah Sukarni Marga Ayu, melalui kuasa hukumnya, Meridian Dewanta Dado, SH., kepada lenterapos, Rabu 31/07/2024 menjelaskan, dalam perjanjian jual beli dengan No. 17/PPJB/PBM II-NO Z/36/IX/2023 tanggal 19 September 2023, Mathias Marianus Yanes Mekeng, SE., adalah penjual. Sedangkan Diah Sukarni Marga Ayu adalah pembeli.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) ini menguraikan, obkek dalam perjanjian jual beli No. 17/PPJB/PBM II-NO Z/36/IX/2023 tertanggal 19 September 2023 itu adalah 1 unit rumah seluas kurang lebih 36 M2 yang berdiri diatas tanah seluas kurang lebih 80 M2 yang terletak di Desa Lepolima, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka dengan harga Rp. 220 juta.
Pria yang akrab disapa Dian ini menjelaskan, sesuai pasal 2 dalam perjanjian jual beli tersebut, Diah Sukarni Marga Ayu selaku pembeli wajib membayar uang tanda jadi senilai Rp. 150 juta, dan sisanya senilai Rp. 70 juta dilunasi setelah pembangunan rumah selesai.
Diah Sukarni Marga Ayu pun telah memenuhi kewajibannya dengan membayar uang tanda jadi senilai Rp. 150 juta pada tanggal 19 September 2023 dan melunasi sisa Rp. 70 juta pada tanggal 20 September 2023 keesokan harinya.
Namun sayang, sampai saat ini rumah yang dijanjikan oleh Mathias Marianus Yanes Mekeng tidak pernah rampung alias mangkrak total. Diah Sukarni Marga Ayu merasa sangat dirugikan lantaran keinginannya untuk memiliki rumah tidak bisa terwujud.
“Kami sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum berupa gugatan perdata wanprestasi dan laporan pidana penipuan / penggelapan terhadap Mathias Marianus Yanes Mekeng,” ujarnya.
Adukan ke Kaesang Pangarep
Tak hanya itu, Dian juga berencana mengadukan Yanes Mekeng ke Kaesang Pangarep lantaran Yanes Mekeng juga merupakan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sikka.
Menurut Dian, PSI adalah kekuatan politik baru yang ingin mengembalikan politik ke tempat terhormat, sehingga PSI harus diisi oleh figur yang seluruh pikiran dan tindakannya didasarkan atas kepentingan bangsa dan negara Indonesia, bukan sekedar kepentingan pribadi politik jangka pendek.
Seingga, upaya melaporkan Ketua DPD PSI Kabupaten Sikka itu kata dia, sebagai dasar bahwa tidak seharusnya hal demikian terjadi oleh kader partai, apa lagi PSI.
“Atas dasar itulah kami bakal menyurati Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep agar bisa memberikan sanksi tegas terhadap Mathias Marianus Yanes Mekeng karena perilakunya telah merugikan klien kami baik secara moril dan materil,” tutupnya.
Mathias Marianus Yanes Mekeng yang dihubungi lenterapos, belum memberi tanggapan. (Faidin)