Home / Hukrim

Jumat, 2 Agustus 2024 - 23:41 WIB

Dinilai Ingkar Janji Soal Jual Beli Rumah, Begini Penjelasan Direktur PT Perumahan Bukit Mas 

Yanes Mekeng Bersama Tim Hukum Orinbao Law Office

Yanes Mekeng Bersama Tim Hukum Orinbao Law Office

MAUMERE-LENTERAPOS, Direktur PT. Perumahan Bukit Mas-Maumere, Mathias Marianus Yanes Mekeng, SE., alias Yanes Mekeng akhirnya buka suara menanggapi pemberitaan terhadap dirinya yang dinilai ingkar janji terkait jual beli 1 unit rumah type 36 senilai Rp.220 juta antara dirinya dengan seorang pembeli bernama Diah Sukarni Marga Ayu.

Dalam klarifikasinya kepada media, Kamis, 01/08/2024, Yanes Mekeng yang didampingi kuasa hukumnya Viktor Nekur, SH., dan Sherly Irawati, SH., dari Orinbao Law Office mengakui bahwa ada keterlambatan dalam proses pembangunan rumah pesanan Diah Sukarni Marga Ayu tersebut.

Yanes mengaku bahwa keterlambatan tersebut dikarenakan beberapa alasan antara lain; adanya perubahan desain lantaran permintaan Diah Sukarni Marga Ayu supaya ukuran kamar tidur diperluas dari desain awal sehingga perlu waktu untuk proses redesain (desain ulang).

Karena kamar diperluas jelas Yanes, maka volume rumah juga bertambah, bukan type 36 lagi. Konsekuensinya, bagian belakang bangunan rumah mepet di batas tanah, sehingga tidak ada lagi halaman belakang dari desain sebelumnya yang ada halaman belakang.

Ia kemudian membicarakan kondisi tersebut dengan Diah Sukarni Marga Ayu yang akhirnya Diah Sukarni Marga Ayu meminta untuk menambah lahan bagian belakang rumah seluas 16 M2 dengan harga Rp.60 juta. Diah Sukarni Marga Ayu lalu membayar uang muka (DP/Down Payment) senilai Rp. 30 juta untuk tambahan lahan tersebut..

Saat pembangunan fisik rumah sudah mencapai kurang lebih 50 % kata Yanes, Diah Sukarni Marga Ayu lalu meminta pembatalan pembelian tambahan lahan bagian belakang rumah dan meminta agar uang muka senilai Rp. 30 juta dikembalikan.

Kepada Diah Sukarni Marga Ayu, Yanes menyampaikan bahwa penambahan lahan tersebut sudah disepakati. Dan uang muka Rp. 30 juta untuk penambahan lahan juga sudah digunakan. Namun demikian, Yanes bersedia memenuhi permintaan pembatalan Diah Sukarni Marga Ayu termasuk pengembalian uang muka Rp.30 juta dengan cara bertahap.

“Saya sampaikan bahwa saya tidak bisa kembalikan sekaligus, sebab rumah tersebut sedang dalam tahap pembangunan. Dalam perjalanan saya kembalikan pertama Rp. 7 juta, kedua Rp. 5 juta dan  masih sisa Rp. 18 juta,” jelasnya.

Baca juga  SPBU Mawarani Kolaps, Salah Siapa?

Hal lain yang juga menyebabkan keterlambatan pembangunan rumah tersebut adalah karena faktor iklim. Dimana, saat itu sudah masuk musim penghujan, sehingga rumah tersebut tidak bisa selesai pada bulan Desember 2023, seperti pembicaraan awal antara ia dan Diah Sukarni Marga Ayu.

Kontrak Rumah Untuk Diah Sukarni Marga Ayu

Oleh karena rumah tersebut belum jadi dan Diah Sukarni Marga Ayu menyampaikan bahwa ia selalu bolak balik Ende ke Maumere setiap minggu bersama keluarganya sehingga perlu tempat menginap, Yanes kemudian menawarkan untuk mengontrakan sebuah rumah untuk ditempati selama 6 bulan ke depan oleh Diah Sukarni Marga Ayu dan keluarganya sembari menunggu penyelesaian pembangunan rumah pesanannya.

Adapun rumah yang dikontrakan Yanes untuk Diah Sukarni Marga Ayu itu letaknya berhadapan dengan rumah pesanan Diah Sukarni Marga Ayu yang sedang dikerjakan. Rumah tersebut ditempati kurang lebih 5 bulan sejak Februari 2024.

“Namun beberapa hari lalu mereka keluar dari rumah yang saya kontrakan. Mereka keluar juga saya tidak tau. Selang beberapa hari setelah mereka keluar, tiba tiba muncul berita di media,” jelasnya.

Bantah Bangunan Mangkrak

Yanes mengaku, bahwa pembangunan rumah tersebut tetap berlanjut. Ia juga membantah bila dikatakan bangunan tersebut mangkrak.

“Dua minggu lalu baru selesai plester dan acian bagian dalam rumah. Kita masih menyelesaikan bubungan rumah untuk proses atap. Progres fisiknya sudah 70 persen,” jelasnya.

Ia juga mengaku kecewa disebut melakukan penipuan dan penggelapan. “Ya kalau dibilang saya melakukan penggelapan atau penipuan, kecuali rumah ini saya jual. Kalau keterlambatan, ya saya juga tetap bertanggungjawab. Dan itu sesuai pembicaraan kami. Dan komitmennya, tetap kita akan selesaikan,” ungkapnya.

Tidak Ada Kaitan Dengan Jabatannya Sebagai Ketua DPD PSI Kabupaten Sikka

Terkait dengan rencana dirinya akan dilaporkan oleh kuasa hukum Diah Sukarni Marga Ayu ke Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep lantaran jabatanya sebagai ketua DPD PSI Kabupaten Sikka, Yanes menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara jabatan politik yang ia emban dengan jual beli rumah tersebut.

Baca juga  Dari Desa Tilang, Kantor Pertanahan Sikka Siap Optimalisasi Gerakan Sinergi Reforma Agraria

“Ini adalah profesi saya dan tidak ada sangkut pautnya dengan jabatan saya sebagai ketua DPD PSI Kabupaten Sikka. Yang saya kerjakan ini adalah tugas saya, pekerjaan saya pribadi untuk mencari nafkah. Kecuali yang saya kerjakan ini berada dalam ruang politik partai,” tegasnya.

Tak Ada Pemutusan Kontrak

Sementara itu, Viktor Nekur, SH., selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada pemutusan kontrak perikatan antara kliennya Yanes Mekeng dan Diah Sukarni Marga Ayu.

“Ini kewajiban perdata. Sampai sekarang belum ada pemutusan kontrak pembangunan rumah tersebut, maka kewajiban masih melekat pada klien kami untuk menyelesaikan pembangunan rumah tersebut,” jelas Viktor.

Viktor mengatakan jika persoalan itu hanya kurang komunikasi antara kliennya dan Diah Sukarni Marga Ayu, sehingga perlu duduk bersama untuk menemukan solusi.

“Saya lebih sepakat bila persoalan ini diselesaikan sesuai kesepakatan pembicaraan kedua belah pihak. Saya berharap minggu depan kedua belah pihak bisa duduk bersama. Ini resiko masing masing. Ibu mengalami hambatan dan kerugian, klien kami juga mengalami hambatan dan kerugian. Saya lebih senang win win solusi,” jelasnya.

Terkait dengan rencana Diah Sukarni Marga Ayu membawa persoalan ini ke jalur hukum, Viktor mengatakan bahwa itu merupakan hak hukum setiap orang. Namun demikian, ia berharap agar kedua belah pihak bisa duduk bersama.

“Setelah saya menelisik persoalan ini, saya sangat berharap agar kedua belah pihak bisa duduk bersama. Mengapa?, sebab proses pekerjaan terus berjalan. Dan kendala kendala selama pembangunan juga selalu klien kami sampaikan kepada Ibu Diah Sukarni Marga Ayu,” jelasnya.   .

Proses Hukum

Diah Sukarni Marga Ayu. bersama Tim Advokasi Hukum dan HAM Kabupaten Sikka

Sementara itu, Diah Sukarni Marga Ayu sendiri telah meminta bantuan hukum Tim Advokasi Hukum dan HAM Kabupaten Sikka yang berisi 13 advokat untuk memperjuangkan hak hukumnya. Adapun 13 advokat ini yakni; San Fransisco Sondy, SH., MH., Marianus Renaldy Laka, SH., MH., Yohanes Dominikus Tukan, SH., Meridian Dewanta Dado, SH., Alfonsus Hilarius Ase, SH., M.Hum, Aku Sulu Samuel S. Sabu, SH.

Baca juga  Sopir Angkot Di Sikka Mengeluh, Ojek Nyelonong Ambil Penumpang Desa Di Terminal

Paulus Hendry Caesario Lameng, SH., Agustinus Haryanto Jawa, SH., Danar Aswim, SH., MH., C.L.A., Maria Febriyanti Tukan, SH., Yulianto Valentino Moan Dereng, SH., Fredy Oswaldus, SH., Yustinus Doni Irwan Ngari, SH.

Sebelumnya, salah satu anggota Tim Advokasi Hukum dan HAM Kabupaten Sikka, Meridian Dewanta Dado, SH., menyampaikan bakal melaporkan Mathias Marianus Yanes Mekeng, SE., alias Yanes Mekeng ke polisi lantaran dinilai ingkar janji atas perjanjian perikatan jual beli No. 17/PPJB/PBM II-NO Z/36/IX/2023 tanggal 19 September 2023 antara dirinya dan Diah Sukarni Marga Ayu.

Adapun objek dalam perjanjian jual beli No. 17/PPJB/PBM II-NO Z/36/IX/2023 tertanggal 19 September 2023 itu adalah 1 unit rumah seluas kurang lebih 36 M2 yang berdiri diatas tanah seluas kurang lebih 80 M2 yang terletak di Desa Lepolima, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka dengan harga Rp. 220 juta.

Sesuai pasal 2 dalam perjanjian jual beli tersebut, Diah Sukarni Marga Ayu selaku pembeli wajib membayar uang tanda jadi senilai Rp. 150 juta, dan sisanya senilai Rp. 70 juta dilunasi setelah pembangunan rumah selesai.

Diah Sukarni Marga Ayu pun telah memenuhi kewajibannya dengan membayar uang tanda jadi senilai Rp. 150 juta pada tanggal 19 September 2023 dan melunasi sisa Rp. 70 juta pada tanggal 20 September 2023 keesokan harinya.

Namun sayang, sampai saat ini rumah yang dijanjikan oleh Mathias Marianus Yanes Mekeng tidak pernah rampung. Diah Sukarni Marga Ayu merasa sangat dirugikan  lantaran keinginannya untuk memiliki rumah tidak bisa terwujud. (Tim)

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Rutan Kelas II B Maumere Gelar Upacara Hari Dharma Karya Dhika Ke-78

Hukrim

Disomasi Klaim Lahan Mata Air Wair Ladang, Kuasa Hukum Suitbertus Amandus Merasa Lucu

Hukrim

Misteri Jambret Uang Rp 215 Juta di Sikka Terungkap, Pelakunya Ternyata

Hukrim

Pelaku Pembunuhan Anak di Nirangkliung Diduga Punya Kesaktian

Hukrim

15 Kasus Gigitan Anjing di Sikka, Dua Positif Rabies 

Hukrim

Polres Sikka Amankan 980 Liter Moke Selundupan Dari Ngada

Hukrim

Tak Terima Dianiaya Pengunjung, Seorang Karyawati Tempat Hiburan Malam Di Sikka Lapor Polisi

Hukrim

Enam Unit Ruko di Jl Raja Centis Maumere Terbakar