MAUMERE-LENTERA POS, Tim Advokasi Hukum dan HAM Kabupaten Sikka selaku kuasa hukum dari Diah Sukarni Marga Ayu akhirnya melayangkan surat somasi kepada Direktur PT Perumahan Bukit Mas – Maumere, Mathias Marianus Yanes Mekeng, SE alias Yanes Mekeng..
Somasi yang dilayangkan pada Sabtu, 03/08/2024 tersebut sebagai upaya hukum setelah Yanes Mekeng dinilai ingkar janji dalam proses jual-beli 1 unit rumah tipe 36 M2 yang berdiri diatas tanah seluas 80 M2 di Desa Lepolima, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka dengan harga Rp. 220 juta yang telah dibayar lunas oleh Diah Sukarni Marga Ayu. .
Setidaknya, ada 15 poin yang tertuang dalam surat somasi tersebut antara lain; bahwa akibat dari tindakan ingkar janji oleh Yanes Mekeng, Diah Sukarni Marga Ayu dan keluarganya harus hidup terlunta lunta di Maumere selama 7 bulan lebih. Empat anak yang diasuh Diah Sukarni Marga Ayu pun harus putus sekolah.
Selain itu, poin somasi juga meminta kepada Yanes Mekeng agar segera mengembalikan uang jual beli rumah sebesar Rp. 220 juta dan sisa uang panjar tambahan tanah bagian belakang rumah sebesar Rp.18 juta dalam waktu 1 X 24 jam.
Koordinator Tim Advokasi Hukum dan HAM Kabupaten Sikka, San Fransisco Sondy, SH., MH., kepada media, Sabtu 03/08/2024, menjelaskan, dalam perjanjian jual beli No. 17/PPJB/PBM II-NO Z/36/IX/2023 tertanggal 19 September 2023, Diah Sukarni Marga Ayu selaku pembeli telah membayar lunas uang sebesar Rp. 220 juta untuk pembangunan rumah tersebut yang dijanjikan oleh Yanes Mekeng akan selesai (terima kunci) pada 12 Desember 2023.
Namun dalam faktanya, sampai tanggal tersebut rumah belum selesai dibangun. Selanjutnya pada tanggal 6 Januari 2024, Yanes Mekeng meminta toleransi waktu dan menyampaikan bahwa rumah tersebut bakal selesai pada 31 Januari 2024. Namun faktanya sampai saat ini rumah tersebut belum rampung juga.
“Klien kami sudah bayar lunas uang sebesar Rp. 220 juta dengan maksud pembangunan rumah bisa dipercepat. Tapi sampai saat ini kurang lebih sudah 10 bulan pembangunan rumah tersebut belum selesai juga. Selain itu, kami juga mendesak agar uang klien kami dikembalikan. Klien kami sudah dirugikan. Setelah somasi ini. Kami akan lapor ke Polres Sikka,“ ujarnya.
Sementara itu, anggota Tim Advokasi Hukum dan HAM Kabupaten Sikka, Dominikus Tukan, SH., menambahkan, akibat dari perbuatan Yanes Mekeng ini berdampak pada terlantarnya Diah Sukarni Marga Ayu.
“Klien kami tidak bisa menjalankan usahanya. Mereka harus makan nasi pakai minyak jelantah, anak asuhnya tak bisa melanjutkan sekolah. Untuk ada kerabatnya yang bisa sedikit membantu, termasuk dari salah satu lurah yang membantu beras. Coba, bisa dibayangkan, bagaimana hati kita sebagai manusia melihat hal ini,” ujar Dominikus.
Masih kata Dominikus, Yanes Mekeng juga terkesan mengabaikan dan menghindar ketika ada komplain atau keluhan terhadap proses pembangunan dari Diah Sukarni Marga Ayu.
“Bila klien kami tanya kapan rumahnya selesai, selalu saja ada alasan. Kadang WA dari klien kami tidak dibalas. Atau orang lain yang balas. Padahal, yang tanda tangan perjanjian dengan klien kami adalah Yanes Mekeng. Bila diminta bertemu, selalu menghindar. Jadi kesanya bahwa Yanes Mekeng ini seolah olah mau meniadakan perjanjian,” ujarnya.
Disinggung bahwa antara Diah Sukarni Marga Ayu selaku pembeli dan Yanes Mekeng selaku penjual (developer, red) masih terikat dalam perjanjian dan belum ada pemutusan perjanjian, Dominikus mengatakan, ada 2 surat perikatan antara Diah Sukarni Marga Ayu dan Yanes Mekeng.
Pertama, perjanjian jual beli No. 17/PPJB/PBM II-NO Z/36/IX/2023 tertanggal 19 September 2023 tentang jual beli rumah tipe 36 M2 seharga Rp. 220 juta yang dijanjikan akan selesai (terima kunci) pada tanggal 12 Desember 2023 namun faktanya tidak bisa dipenuhi oleh Yanes Mekeng.
Dan kedua, surat pernyataan tanggal 6 Januari 2024, dimana Yanes Mekeng menyatakan bahwa rumah tersebut akan selesai pada 31 Januari 2024. Namun kenyataannya tidak selesai juga.
“Dari 2 fakta hukum ini sangat jelas dan bisa disimpulkan bahwa sesungguhnya Yanes Mekeng tidak bisa memenuhi janjinya yang mengakibatkan hidup klien kami terlantar dan sengsara,” tegas Dominikus.
Untuk diketahui; 13 pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum dan HAM Kabupaten Sikka yakni; San Fransisco Sondy, SH., MH., Marianus Renaldy Laka, SH., MH., Yohanes Dominikus Tukan, SH., Meridian Dewanta Dado, SH., Alfonsus Hilarius Ase, SH., M.Hum, Aku Sulu Samuel S. Sabu, SH.
Paulus Hendry Caesario Lameng, SH., Agustinus Haryanto Jawa, SH., Danar Aswim, SH., MH., C.L.A., Maria Febriyanti Tukan, SH., Yulianto Valentino Moan Dereng, SH., Fredy Oswaldus, SH., Yustinus Doni Irwan Ngari, SH.
“13 pengacara ini sesungguhnya membela hak hukum Ibu Diah Sukarni Marga Ayu atas dasar kemanusiaan, tanpa bayaran sepeserpun,” tutupnya. (Tim)