Home / Hukrim

Sabtu, 7 September 2024 - 00:05 WIB

Disomasi Klaim Lahan Mata Air Wair Ladang, Kuasa Hukum Suitbertus Amandus Merasa Lucu

Suitbertus Amandus (Duduk Kemeja Putih) didampingi Tim Hukum dari Orinbao Law Office dan keluarga..

Suitbertus Amandus (Duduk Kemeja Putih) didampingi Tim Hukum dari Orinbao Law Office dan keluarga..

MAUMERE-LENTERAPOS, Tim kuasa hukum Suitbertus Amandus merasa lucu atas somasi yang dilayangkan kuasa hukum Rikardus Nong, Polikarpus Bata Warat, SE., dan Yohanes Don Bosko Woda kepada Suitbertus Amandus terkait klaim kepemilikan lahan mata air Wair Ladang di Desa Riit, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka.

Untuk diketahui, dalam somasi Rikardus Nong Cs yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya; Anton Yohanis Bala, SH., dan Laurensius Sesu Weling, SH, tertanggal 24 Agustus 2024, Suitbertus Amandus disebut telah membuat perjanjian dengan pihak Seminari Tinggi St, Paulus Ledalero dan Biara Pasionis Nilo untuk memanfaatkan air dari mata air Wair Ladang, dan bukan dengan Rikardus Nong Cs selaku pemilik lahan.

Suitbertus Amandus juga disebut telah mengklaim lahan mata air Wair Ladang yang menjadi dasar pemberian ijin kepada Seminari Tinggi St, Paulus Ledalero dan Biara Pasionis Nilo untuk memanfaatkan air tersebut sejak tahun 1999.

Tak hanya itu, dalam somasi itu juga menyebut bahwa Suitbertus Amandus juga mendapatkan manfaat berupa uang kompensasi dari Seminari Tinggi St, Paulus Ledalero dan Biara Pasionis Nilo.

Baca juga  Begini Modus Kasus Sunat Dana Sertifikasi Guru Di Dinas PKO Sikka 

Lokasi Mata Air Dalam Kawasan Hutan Lindung

Suitbertus Amandus didampingi tim kuasa hukum dari Orinbao Law Office yang beranggotakan;  Viktor Nekur, SH., Vitalis Badar, SH., Marianus Laka, SH., M.H., Marianus Gaharpung, SH., M.Hum, Thobias Tola, SH., dan Agustinus Haryanto Jawa, SH., dalam keteranganya kepada media, Jumat, 06/09/2024 menegaskan, somasi tersebut salah alamat sehingga pihaknya tidak akan menanggapi.

Hal itu mengingat, lokasi mata air Wair Ladang yang dimaksud berada dalam kawasan hutan lindung milik negara. “Bagaimana mungkin kami menjawab, sementara lokasi lahan mata air Wair Ladang berada dalam kawasan hutan lindung yang tidak boleh diklaim oleh siapapun, termasuk oleh klien kami. Sehingga kami merasa lucu dengan somasi kepada klien kami,” ujar Viktor Nekur.

Viktor menjelaskan, mata air Wair Ladang pertama kali dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Wuliwutik adalah atas inisiatif dari masyarakat Desa Wuliwutik yang difasilitasi oleh lembaga AusAID pada tahun 1997. Adapun fasilitasi jaringan pipanisasi air oleh AusAID berupa pipa plastik.

Dikatakan, proses sehingga air tersebut bisa dimanfaatkan oleh warga Desa Wuliwutik juga atas sepengetahuan Dinas Kehutanan, sebab lokasi mata air Wair Ladang berada dalam kawasan hutan lindung. “Lalu kenapa Dinas Kehutanan tidak dipersoalkan, tetapi malah klien kami?” tanya Viktor heran.

Baca juga  Kasus Pemerkosaan Anak di Nita, Pelaku Gigit hingga Sekap Mulut Korban

Selanjutnya kata Viktor, masyarakat Desa Wuliwutik lalu meminta Suitbertus Amandus agar menghubungi pihak Seminari ST Paulus Ledalero untuk bekerja sama dalam pemanfaatan bersama air dari mata air Wair Ladang. Pihak Seminari ST Paulus Ledalero kemudian membantu mengadakan jaringan pipanisasi sendiri berupa pipa besi.

“Klien kami hanya membantu memfasilitasi sampai air tersebut kluar dan dimanfaatkan oleh Seminari ST Paulus Ledalero. Tidak benar bila klien kami disebut membuat perjanjian atau kesepakatan dan mendapat kompensasi uang dengan pihak Seminari ST Paulus Ledalero dan Biara Pasionis,” tegas Viktor Nekur.

Masih kata Viktor, selain dimanfaatkan oleh warga Desa Wuliwutik, air dari mata air Wair Ladang juga dimanfaatkan oleh Desa Ladogahar hingga Lirikelan.

“Saya sendiri juga pemanfaat air tersebut. Sehingga, kami sangat menyayangkan persoalan ini kemudian menjadi diskusi liar di media sosial ditengah persiapan klien kami menghadapi kontestasi Pilkada Sikka. Ini adalah bentuk pembunuhan karakter,” tegas Viktor.

Baca juga  Asyik Mancing di Sungai Bele, Yosten Diterkam Buaya

Vitalis Badar menambahkan, dari fakta yang ditemukan tim hukum diketahui bahwa ada pilar pembatas antara kawasan hutan lindung dengan lahan warga. Lokasi mata air Wair Ladang berada di dalam kawasan hutan lindung. Dan jarak pilar batas kawasan hutan ke lokasi mata air tersebut berkisar 2,5 – 7 km.

“Jadi lokasi mata air Wair Ladang itu jauh di dalam kawasan hutan lindung. Bukan di lahan yang diklaim oleh pemberi somasi. Di Desa Riit misalnya. Jarak dari pilar batas hutan lindung ke mata air Wair Ladang sekitar 7 km. Kalau dari Desa Wuliwutik sekitar 2,5 km ke lokasi mata air,” jelas Vitalis.

Lakukan Upaya Hukum

Viktor menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum terhadap pihak pihak yang telah merugikan Suitbertus Amandus.

“Kami akan melakukan upaya upaya hukum untuk membersihkan narasi liar di publik yang telah menyudutkan klien kami. Kami akan mempidanakan siapapun. Kita boleh saja berasumsi dan beropini asal didukung dengan fakta,” tandasnya. (VT)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dijanji Bebas, 4 Pelaku Penjualan BBM Nekat Kasih Uang Puluhan Juta Ke Oknum Perwira Polres Sikka

Hukrim

Pengeroyokan di Sikka, Satu Tewas, Polisi Tetapkan 8 Tersangka  

Hukrim

Enam Unit Ruko di Jl Raja Centis Maumere Terbakar 

Hukrim

Soal BB 16 Motor Sitaan Diduga Hilang, Ini Penjelasan Wakapolres Sikka 

Hukrim

Sebelum Meninggal Almarhum Yohanes Vianey Lidi Diduga Dianiaya di 4 Lokasi, Bisa Jadi Ada Pelaku Lain

Hukrim

Aplikasi PLN Mobile Masuk Markas Kodim Sikka

Hukrim

Pamit Ke Kebun, Tukang Bangunan Di Sikka Ini Malah Bunuh Diri 

Hukrim

Warga Tuntut Bebaskan Anggota Kodim Sikka dari Jeratan Hukum