Home / Hukrim

Jumat, 16 Agustus 2024 - 10:35 WIB

Dugaan Melanggar HAM, Pimpinan Cabang BRI Maumere Bakal Digugat

Dari kanan ke kiri: Yanto Hago, SH., Doni Ngari, SH., Silvester Meo, Maria Nogo Letnon, SH.,

Dari kanan ke kiri: Yanto Hago, SH., Doni Ngari, SH., Silvester Meo, Maria Nogo Letnon, SH.,

MAUMERE-LENTERAPOS, Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Maumere, Nyoman Destrawan bakal digugat lantaran diduga melanggar HAM dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan karyawan BRI, Silvester Meo.

Oleh pihak BRI, Silvester terbukti menjalankan praktek topengan dan tempilan (nebeng) dalam proses penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) kepada nasabah selama ia bertugas sebagai petugas lapangan (mantri) di BRI Unit Kewapante.

Dari hasil audit internal BRI, perbuatan Silvester tersebut membuat BRI merugi Rp.1,6 miliar. Silvester juga telah diberhentikan oleh BRI pada April 2024 lantaran mangkir terhadap tugas.

Kuasa hukum Silvester Meo; Yanto Hago, SH., Doni Ngari, SH., dan Maria Nogo Letnon, SH., dalam keterangan kepada media, Kamis. 15/08/2024 menjelaskan, Silvester Meo sedang dalam proses menjalankan kewajiban perdata atas kesepakatan bersama BRI yang dibuat pada awal Agustus 2024.

Dimana dalam kesepakatan tersebut, Silvester Meo menyatakan akan mengembalikan uang sebesar Rp.1,6 miliar dengan cara dicicil dengan batas waktu sampai tahun 2025. Namun baru dua minggu pernyataan tersebut dibuat, BRI malah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Maumere dengan dalil tindak pidana korupsi.

Doni Ngari, SH., menilai, tindakan BRI menyerahkan kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Maumere dengan dalil tindak pidana korupsi adalah sebuah bentuk pemaksaan yang telah merampas hak asasi Silvester yang sedang dalam tenggat waktu menjalankan kewajiban perdata terhadap BRI.

“Klien kami telah disanksi pemecatan oleh BRI. Klien kami juga sedang menjalankan kewajiban perdata terhadap BRI. Lalu tiba tiba klien kami juga dipaksa harus bertanggung jawab secara pidana dengan dalil tindak pidana korupsi. Sehingga kami menilai, terkesan ada hak asasi klien kami yang dirampas. Maka itu kami gugat,” tegasnya.

Baca juga  Polres Sikka Tangkap Sindikat Pelaku Uang Palsu

Wilayah Hukum Privat

Yanto Hago, SH., menjelaskan BRI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang diberi kewenangan mengelola uang yang dikucurkan oleh negara dengan konsep business to business. Merujuk pada UU BUMN Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 4 ayat (1), Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

“Jadi Uang negara yang dikelola oleh BRI adalah kekayaan negara yang dipisahkan. Artinya, yang dimaksud dengan dipisahkan adalah pemisahaan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara kepada BUMN dalam hal ini PT. BRI,” jelas Ketua Peradi Nusantara ini.

Lantaran BRI adalah Perseroan Terbatas kata Yanto, maka yang harus tunduk dan patuh terhadap terhadap UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Dengan demikian, pembinaan dan pengelolaanya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN, namun didasarkan pada prinsip prinsip perusahaan yang sehat.

Meski negara sebagai pemegang saham terbesar di PT. BRI kata Yanto, namun, negara tidak bisa mengintervensi sepenuhnya pengelolaan keuangan yang dikucurkan kepada BRI, sebab tanggungjawab mutlaknya ada pada BRI.

“Uang negara tersebut dititipkan untuk dikelola dan memberikan profit kepada BRI sebagai perseroan terbatas dan kepada negara melalui pajak dan lain lain. Oleh karena perseroan yang bersifat privat, maka pengenaan hukumnya harus pula bersifat privat,” jelasnya.

Doni Ngari menambahkan, dalam UU Nomor 40 Tahun 20071 Pasal 3 ayat (1) menyebutkan, Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.

Baca juga  Andreas William Sanda Resmi Ditahan Polres Sikka

“Maka itu, bila terjadi kesalahan atau fraud atau penyelewengan wewenang, negara sebagai pemegang saham terbesar di PT. BRI (53 %), tidak bisa serta merta menggunakan hukum publik untuk mentersangkakan klien kami. Tetapi tetap menggunakan hukum privat yakni  di UU Perseroan Terbatas,” jelasnya.

Pertanyakan Pengenaan Dalil Korupsi Terhadap Silvester

Kuasa hukum Silvester juga mempertanyakan dasar penerapan dalil tindak pidana korupsi terhadap Silvester yang hanya didasarkan pada hasil audit internal BRI, dan bukan oleh lembaga BPK yang berwenang atau lembaga swasta yang diberi kuasa oleh BRI untuk melakukan audit.

Sementara Silvester masih terikat kesepakatan pengembalian keuangan BRI sebesar Rp.1,6 miliar, namun oleh BRI dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Maumere atas tindak pidana korupsi yang adalah wilayah hukum publik.

“Klien kami belum wanprestasi terhadap kesepakatan. Belum menjalankan kewajiban hukum privat (perdata), tetapi sudah harus menjalankan proses hukum pidana korupsi. Beda halnya kalau sampai dengan tenggat waktu 2025 klien kami tidak memenuhi kesepakatan atau tidak bisa membayar, maka silahkan BRI memproses pidana. Pertanyaan kami, siapa sebenarnya yang wanprestasi, klien kami atau BRI ?” tanya Doni Ngari.

Yanto Hago menambahkan, bahwa tanggungjawab hukum tidak bisa hanya dibebankan kepada Silvester. Sebab, Silvester adalah bagian dari sistem dari entitas BRI dalam proses kredit hingga dana tersebut dikucurkan kepada nasabah.

“Klien kami tidak bisa mengambil keputusan sendiri atas realisasi dana kepada nasabah BRI. Dalam posisinya Silvester sebagai mantri, dia bertindak untuk dan atas nama BRI. Keputusan pencairan uang adalah keputusan lembaga. Maka tanggung jawabnya adalah kolektif kolegial,” jelas Yanto menambahkan bahwa Silvester adalah karyawan PT. BRI, maka gaji dan hak hak lainnya dibiayai oleh keuangan PT, bukan dari APBN.

Baca juga  Nanga Bega, Obyek Wisata Dadakan di Desa Magepanda Yang Mendadak Viral

Tolak Disebut Merugikan Keuangan Negara

Kuasa hukum Silvester juga menolak jika Silvester disebut merugikan keuangan negara. Sebab, meski negara mengucurkan dana untuk dikelola oleh PT. BRI, namun oleh karena BRI adalah Perseroan Terbatas, maka mekanismenya pengelolaan merujuk pada UU Perseroan Terbatas, bukan mekanisme APBN. Dan dalam perseroan terbatas (BRI, red), negara adalah pemegang saham.

Selain itu, nilai Rp.1,6 miliar adalah nilai total pinjaman yang direalisasikan kepada nasabah (outstanding). Meski Silvester terbukti oleh BRI melakukan mekanisme topeng dan tempilan dalam proses kredit, namun dana tersebut direalisasikan ke rekening nasabah, bukan ke rekening Silvester. Silvester kemudian menggunakan uang tersebut atas komitmennya dengan nasabah.

Selama jangka waktu pelunasan pinjaman, Silvester juga melakukan kewajibannya mencicil dan baru macet saat ia diberhentikan dari BRI. Meski cicilan macet, namun produk pinjaman tersebut dicover oleh asuransi.

“Apalagi produk KUR ini ada penjamin dari asuransi. Kredit akan berakhir jika sudah dibayarkan. Selama belum dibayar, pasti akan ditagih. Pertanyaan kami, keuangan negara yang mana yang dirugikan oleh klien kami?” ungkap Doni Ngari.

Masih kata Doni Ngari, bila tindakan Silvester (kredit topengan dan tempilan) tersebut didalilkan sebagai tindak pidana korupsi, maka bagaimana dengan cicilan kreditnya yang diterima oleh BRI dan negara?.

Oleh karena itu kata Doni Ngari, pihaknya selaku kuasa hukum Silvester akan melayangkan gugatan kepada Pinca BRI Maumere dalam jabatannya sebagai bagian dari entitas yang membuat keputusan. Adapun gugatan yang diajukan yakni gugatan perdata dan dugaan pelanggaran HAM. Selain itu, kuasa hukum juga akan menyurati Komnas HAM dan membuat laporan polisi. (VT)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Misteri Jambret Uang Rp 215 Juta di Sikka Terungkap, Pelakunya Ternyata

Hukrim

Gara-gara Kacang Bungkus, Pemilik Kios di Sikka Tebas Pembeli Pakai Parang

Hukrim

Pria di Sikka Ini Tewas Ditikam, Diduga Pelakunya Mantan Kades Nele Urung

Hukrim

Jadi Bandar Kupon Putih, Kontraktor Ini Disikat Polres Sikka

Hukrim

Dinilai Salahi Prosedur, Kuasa Hukum Fery Liman Praperadilkan Polres Sikka

Hukrim

Waduh, Seorang Ibu Rumah Tangga di Nita Diciduk Polisi Saat Rekap Kupon Putih

Hukrim

Gugatan Ke GM Kopdit Obor Mas Diputus NO, Marianus Gaharpung: Hakim Sudah Benar

Hukrim

Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Yohanes Vianey Lidi Surati Kapolres dan Kejari Sikka