MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sikka memberikan batas waktu hingga Minggu 10 Desember 2023 bagi manajemen CV Bengkunis Jaya dan para pedagang untuk menghentikan aktivitas jual beli di Pasar Wuring.
Ini adalah kali kedua Dinas Satpol PP memberikan perpanjangan waktu bagi CV Bengkunis Jaya dan para pedagang untuk menghentikan aktivitas secara mandiri setelah perpanjangan waktu pertama selama 1 minggu berakhir pada 7 Desember 2023.
Kepala Dinas Satpol PP-Damkar Kabupaten Sikka, Ferdy Lepe, dikonfirmasi lenterapos.id, Jumat (08/12/2023) menjelaskan, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), pihaknya telah mengeluarkan 2 kali peringatan bagi para pihak untuk menghentikan aktivitas pasar secara mandiri.
“Apabila sampai dengan hari Minggu 10 Desember 2023 aktivitas Pasar Wuring masih tetap berjalan maka Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sikka akan mengambil tindakan tegas dan terukur menghentikan aktivitas pasar Wuring mulai Senin 11 Desember 2023,” tegasnya.
Ia mengaku, selain pengumuman secara terbuka melalui pengeras suara kepada pedagang di Pasar Wuring, pihaknya juga menemui langsung manajemen CV. Bengkunis dan para pedagang.
“Bagi pedagang yang membutuhkan bantuan untuk memindahkan dagangan ke Pasar Alok atau Pasar Tingkat Maumere, maka kami siap membantu,” ujar Verdy. (VT)