Home / Hukrim

Senin, 21 Maret 2022 - 15:53 WIB

Esok Dua Wartawan Ini Gugat Balik GM Obor Mas ke PN Maumere

Kiri ke Kanan. Sekretaris SMSI Kabupaten Sikka, Wilyam Toka, Wartwan Lintas Nusa News, Karolus Pandu, Kuasa Hukum, Lorens Weling, SH.

Kiri ke Kanan. Sekretaris SMSI Kabupaten Sikka, Wilyam Toka, Wartwan Lintas Nusa News, Karolus Pandu, Kuasa Hukum, Lorens Weling, SH.

MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Karolus Pandu dan Ambrosius Boli Berani, dua wartawan media online Lintas Nusa News dipastikan akan menggugat balik General Manager KSP Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering di Pengadilan Negeri (PN) Maumere.

“Gugatan balik ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi General Manager KSP Obor Mas beberapa waktu lalu. Semua berkas sudah siap. Hari ini kami mendaftar surat kuasa. Selasa 22 Maret 2022 besok baru kami akan mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Maumere,” jelas Laurensius Weling, SH., kuasa hukum Karolus Pandu dan Ambros Boli Berani, kepada media, Senin (21/03/2022), di Kantor PBH Nusra Maumere.

Baca juga  Tersangka Pengeroyokan Di Sikka, 6 Masih Pelajar, Terancam 12 Tahun Penjara

Adapun gugatan yang diajukan yakni Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau gugatan ganti rugi yang dilakukan oleh saudara Leonardus Frediyanto M. Lering selaku General Manager Kopdit Obor Mas. Dimana pihaknya menuntut agar L. Frediyanto M. Lering untuk mengembalikan harkat dan martabat dari kedua wartawan ini dan juga seluruh wartawan di Sikka.

Karena menurutnya, sebelumnya Ferdiyanto M Lering selaku GM Obor Mas telah menggugat kliennya dan setelah itu dalam putusan baik itu di Pengadilan Tinggi maupun Kasasi dimenangkan oleh kliennya yaitu Karolus Pandu dan Ambrosius Boli Berani sebagai Wartawan dan Pemimpin Redaksi Lintas Nusa News.

Baca juga  Dugaan Melanggar HAM, Pimpinan Cabang BRI Maumere Bakal Digugat

“Karena klien kami sudah menang di dua tingkatan ini, maka kami selaku kuasa hukum akan melakukan gugatan ganti rugi terkait profesi dari kliennya yakni seorang wartawan. Tentunya nama mereka sudah tercoreng oleh karena gugatan dari Saudara Ferdiyanto M Lering,” tuturnya.

Sementara itu Karolus Pandu, saat bersama tim kuasa hukumnya mengatakan akan tetap mengikuti prosedur dan mekanisme yang ada di Pengadilan Negeri Maumere sembari berharap tidak ada hambatan.

Saat yang sama, Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Cabang Sikka, Wilhelmus Toka, S.H mengapresiasi khusus Hakim Pengadilan Tinggi dan Hakim Mahkamah Agung yang secara cermat melihat bahwa Undang-Undang Pers itu berdiri sendiri.

Baca juga  Kisah Asmara 2 Sejoli Di Sikka, Kuasa Hukum Esmeranda Bantah Dalil Gugatan Pihak Silvanus

Menurutnya bahwa pemberitaan yang ditulis oleh Wartawan Karolus Pandu adalah benar-benar Produk Jurnalis, maka kita apresiasi Hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Sehingga menang di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Lanjutnya mengatakan, bila gugatan ini sudah dilayangkan oleh Karolus Pandu bersama Kuasa Hukumnya ke Pengadilan Negeri Maumere maka pihak SMSI juga akan bersurat ke Komisi Yudisial agar bisa mengawal Hakim di Pengadilan Negeri Maumere, sehingga proses ini berjalan dengan baik. (VT)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pengeroyokan di Sikka, Satu Tewas, Polisi Tetapkan 8 Tersangka  

Hukrim

Diduga Remas Payudara Pelajar Di Bawah Umur, Pemuda Asal Wairterang Dipolisikan

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT BPBD Sikka Tersandera Birokrasi ?

Hukrim

Anak Dibawah Umur di Sikka Diduga Diperkosa oleh Pemuda

Hukrim

Dugaan Pembobolan Aplikasi BRImo, Nasabah BRI Maumere Akhirnya Lapor Polisi

Hukrim

SDN Kujuwongga di Palue Diporak-poranda Angin Hingga Rusak Berat

Hukrim

Warga Tuntut Bebaskan Anggota Kodim Sikka dari Jeratan Hukum

Hukrim

Pria di Sikka Ini Tewas Ditikam, Diduga Pelakunya Mantan Kades Nele Urung