MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, memutus bebas Alexa Benedikta Du’a Sitak Parera, ST, terdakwa dalam kasus tindak pidana pembangunan turap pengaman kali Aeliba, Desa Magepanda, Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2019 pada Dinas PUPR Sikka dengan pagu anggaran sebesar Rp. 492.500.000.
Sebelumnya, dalam perkara Nomor 10 / Pid.Sus – TPK/ 2024 / PN KPG, pada Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bersama sama dengan terdakwa Yudi Liman Hege, ST., (Kontraktor Pelaksana) melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 215.045.299.
Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Sikka Nomor 20/LHP/PKPT/ITKAB/ SKA/2022 tanggal 27 September 2022 yang terakumulasi atas jaminan pemeliharaan sebesar Rp. 21.150.000 dan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis pekerjaan pembangunan turap sebesar Rp. 193.895.299.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kupang kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp.50.000.000 kepada terdakwa Alexa Benedikta Du’a Sitak Parera, ST. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor yang diikuti pernyataan banding oleh terdakwa dan Tim Kuasa Hukum; Fransisco Soarez P. Pati, S.H., dan Maria Matias Stiphout Bala Kayun, S.H., pada Law Firm Fransisco Soarez Pati, SH & Associates.
Dinyatakan Bebas
Fransisco Soarez P. Pati, S.H, dikonfirmasi lenterapos, Jumat, 06/09/2024 menjelaskan, Dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tipikor Kupang dengan perkara Nomor 21/ Pid.Sus-TPK/2024/PT KPG, Majelis Hakim persidangan menyatakan; Alexa Benedikta Du’a Sitak Parera, ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair.
Hakim dalam amar putusan juga menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU dan memerintahkan agar memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Pengacara yang akrab disapa Sisko Pati ini menjabarkan, dalam pemeriksaan persidangan di Pengadilan Tinggi Tipikor, perbuatan terdakwa Alexa Benedikta Du’a Sitak Parera, ST selaku PPK yang tidak mencairkan sertifikat jaminan adalah bukan perbuatan melawan hukum.
Sebab, proyek turap tersebut rusak lantaran peristiwa bencana yang luar biasa. Itu dibuktikan dengan keterangan 3 orang saksi dan surat keterangan Kepala Desa Magepanda.
Masih kata itu kata Sisko Pati, berdasarkan fakta persidangan Pengadilan Tinggi Tipikor, hasil audit Inspektorat Kabupaten Sikka yang dibuat oleh salah seorang staf bernama Stef Baga (Ahli) dinilai tidak valid dan tidak akurat sehingga dikesampingkan oleh Majelis Hakim persidangan.
“Stef Baga dan mereka mereka yang telah membuat klien kami dipenjara harus bertanggung jawab secara hukum, salah satunya Inspektorat Kabupaten Sikka yang telah melakukan kajian,” tegas Sisko Pati.
Selain itu, Sisko Pati juga mengatakan akan mengembalikan kliennya Alexa Benedikta Du’a Sitak Parera, ST ke Pemkab Sikka sebab kliennya dipenjara bukan sebagai pribadi tetapi dalam jabatan pemerintahan sebagai PPK.
“Kami juga mau menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Sikka, bahwa dalam kasus yang seperti ini yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemkab Sikka tidak boleh lepas tangan. Sebab seorang PPK itu adalah abdi negara yang menjalankan fungsinya untuk melaksanakan perintah jabatan. Lalu ketika ada masalah, pemerintah malah lepas tangan. Padahal di dalam UU ASN, seorang ASN berhak mendapat perlindungan hukum,” tegas Sisko pati. (VT)