MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dalam hal Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur meraih predikat kurang.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 1503 tahun 2021 tentang Hasil Evaluasi SPBE, pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2021 dimana Pemkab Sikka meraih predikat kurang dengan indeks SPBE 1,11.
Selain Pemkab Sikka, ada beberapa kabupaten di Nusa Tenggara Timur turut meraih predikat kurang seperti Flotim, Ende, Manggarai, Sumba Timur, Sumba Barat, Rote Ndao, Manggarai Timur, Sumba Barat Daya, Nagekeo, Sumba Tengah, Sabu Raijua, Malaka, Kabupaten Kupang dan TTU.
Sementara itu, ada tiga Kabupaten di Nusa Tenggara Timur yang meraih predikat cukup seperti Manggarai Barat, Alor dan Timor Tengah Selatan. Kemudian untuk Provinsi NTT sendiri meraih predikat cukup dengan indeks SPBE, 2,28.
“Hasil evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik pada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah tahun 2021, telah melalui proses verifikasi, validasi, dan penilaian oleh Asesor Eksternal, serta reviu dan pengolahan oleh Tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasI,” kata Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dalam surat keputusannya yang dikutip media, Jumat 31 Desember 2021. (AL).