MAUMERE-LENTERAPOS, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sikka 2024-2029 telah usai. Dari 4 kontestan calon kepala daerah, pasangan Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi Supriadi (Paket JOSS) berhasil meraih suara terbanyak dari pemilih untuk menahkodai Kabupaten Sikka lima tahun ke depan.
Ada kelompok pendukung paket pasangannya yang kalah ada pula yang menang semua telah terkubur dalam bumi Nian Tana-Sikka. Suka tidak suka, secara konstitutif dan deklaratif kedua putra terbaik memiliki legitimasi dari warga Nian Tana Sikka untuk menjadi Bupati Wakil Bupati Sikka.
Namun, legitimasi yang diberikan masyarakat tersebut tentu saja menuntut konsekuensi dan harapan atas janji politik dari Juventus Prima Yoris Kago dan Simon Subandi Supriadi yang disampaikan selama proses sosialisasi (kampanye), termasuk yang ‘proklamirkan’ kedua pasangan di ‘tanah terjanji’-Stadion Gelora Samador Maumere, 21 November 2024
Dalam kampanye akbar tersebut, kedua pasangan seakan “menghipnotis” ribuan warga. Juventus Prima Yoris Kago dengan lantang menyampaikan “Kalau Yesus menebus dosa umat manusia, kalau Yesus menyelamatkan umat manusia, Juventus Prima Yoris kago, Simon Subandi Supriadi datang untuk bangun Kabupaten Sikka lebih baik ke depan”.
Pernyataan tegas di hadapan ribuan warga tersebut tentu menuntut pembuktian dan bukan hanya lip service semata. Masyarakat kita tentu sudah kenyang dengan janji janji manis yang kerap diumbar para politisi.
Apalagi, ada stigma yang berkembang di masyarakat Sikka tentang “Pemimpin Tukang Janji”. Kita (warga) tentu sangat berharap agar jangan sampai stigma “Pemimpin Tukang Janji” ini terulang kembali pada kepemimpinan Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi Supriadi.
Kita semua pasti penasaran bagaimana keduanya dapat mewujudkan janji janji politik; satu KK miskin satu sarjana, bantuan rumah dan Maumere Baru. Sekilas, itu terkesan visioner tinggal bagaimana metode serta implementasinya.
Sejalan dengan itu, tentu saja kami dan warga akan terus melakukan kontrol, kritik, saran bahkan memberikan apresiasi ketika fungsi dan peran bupati wakil bupati dilaksanakan dengan jujur berdasarkan peraturan dan asas asas umum pemerintahan yang baik.
Jangan salah kaprah ketika ada kritik lalu disimpulkan bahwa itu menyerang. Sebab, di pundak kalian berdua ada semua energi, harapan dan doa warga Nian Sikka agar kalian berdua bisa membuktikan janji politik, visi serta misi membangun Sikka melalui tata kelola administrasi pemerintahan yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Komunikasi politik harus tetap terbangun dengan semua Partai Politik yang ada di Kabupaten Sikka, dengan pasangan calon yang belum berhasil dalam Pilkada Sikka kali ini. Pun demikian sebaliknya.
Karena penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik tidak saja menjadi tanggung jawab Bupati dan Wakil Bupati Sikka tetapi bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sikka mesti bergandengan tangan memberikan manfaat ekonomis bagi daerah ini melalui produk peraturan dan keputusan dewan yang menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan berdasarkan peraturan perundang- undangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik.
Pintu sharing yang transparan serta akuntabel antara Bupati, Wakil Bupati Sikka dan anggota DPRD Sikka wajib dilaksanakan sebagai konsekuensi logis dari konsep otonomi daerah demi optimalisasi potensi daerah.
Demikian juga dengan Forkopimda Sikka. Bupati dan Wakil Bupati Sikka terpilih mesti lakukan informal meeting dua atau tiga bulan sekali, saling sharing, saling beri masukan, saran serta suport agar penyelenggaraan tata kelola administrasi pemerintahan tepat sasaran dengan kebutuhan riil warga Nian Tana Sikka.
Optimalisasi PAD
Untuk bisa mengimplementasikan visi dan misi ke dalam program dan kegiatan tentu perlu didukung dengan anggaran. Dengan kondisi keuangan daerah Kabupaten Sikka yang mengalami defisit Rp. 90 miliar, tentu Kabupaten Sikka sedang tidak baik baik saja.
Terlepas dari jargon soal jaringan pusat yang digadang gadang oleh Juventus Prima Yoris Kago dan Simon Subandi Supriadi sebagai salah satu alternatif solusi, ada baiknya Pemerintah Kabupaten Sikka ke depan mesti memikirkan langkah langkah strategis untuk mengoptimalkan sumber sumber PAD selain yang sudah dilakukan selama ini.
Dengan kondisi defisit memberi gambaran bahwa beban dan tanggungjawab Bupati, Wakil Bupati Sikka serta anggota DPRD Sikka sangat serius selama 2024 – 2029. Wajib hukumnya meningkatkan PAD. Bukan berharap sepenuhnya bantuan pusat, maka dianggap suatu prestasi.
Itu pemikiran yang keliru karena bantuan pusat adalah hak konstitusional setiap daerah di seluruh Indonesia untuk dapat “jatah”. Artinya hal yang demikian itu bukan prestasi tetapi aiji mumpung alias “peminta- minta”.
Sebab legal reasoning konsep desentralisasi, bupati wakil bupati dan anggota dewan wajib hukumnya mampu melihat menangkap dan menciptakan peluang agar semua potensi sumber daya alam bisa memberikan nilai tambah ekonomi bagi kas daerah.
Warga Nian Tana Sikka sangat berharap janji JOSS di lapangan Samador jangan sekedar janji. Sadar dan tahu diri harus terpatri dalam hati sanubari kalian berdua. Sebab kewenangan dan mandat yang kalian miliki selama 5 tahun adalah mandat warga Nian Tana Sikka untuk berbuat yang terbaik bukan sebaliknya memperkaya diri dan kroni.
Proficiat untuk Juventus Prima Yoris Kago dan Simon Subandi Supriadi. Bekerjalah dengan jujur. Tak ada ruang untuk merasa digdaya, jumawa, lalu pongah. Karena “peradilan sosial” oleh warga Nian Tana Sikka akan terus mengawasi kinerja kalian berdua selama 5 tahun. “Kami menunggu janjimu di tanah terjanji-Samador”. Oleh: Marianus Gaharpung (Dosen FH Ubaya Surabaya dan Ketua Dewan Penasehat DPC Peradi Sidoarjo)