MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Di tengah gencarnya narasi perlawanan yang dilakukan oleh CV Bengkunis Jaya atas keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka menghentikan aktivitas Pasar Wuring, CV Bengkunis Jaya melalui kuasa hukumnya malah ingin kembali duduk bersama mencari solusi terbaik atas persoalan tersebut. Mungkinkah niat tersebut menunjukkan kalau CV Bengkunis Jaya mulai melunak?.
PLT Sekda Sikka, Robert Ray, dikonfirmasi lenterapos.id, Jumat (08/12/2023) mengaku bahwa belum lama ini ia dihubungi oleh Marianus Gaharpung, SH., M.Hum dan Sherly Irawati Soesilo, SH., selaku kuasa hukum CV Bengkunis Jaya.
Menurut Robert, kepadanya tim Kuasa Hukum CV Bengkunis Jaya menyampaikan ingin membangun komunikasi dengan duduk bersama Pemkab Sikka untuk mencari solusi atas persoalan yang dialami CV Bengkunis Jaya.
Lantaran keinginannya adalah untuk mencari solusi. Robert pun menyambut positif hal tersebut. Sebab kata Robert, Pemkab Sikka terbuka bila ada masyarakat yang ingin menyampaikan jalan keluar tetapi tidak boleh keluar dari aturan yang ada.
Robert juga meminta kepada kuasa hukum CV Bengkunis Jaya supaya menyampaikan secara tertulis tentang rencana duduk bersama (audiens) tersebut. Kepada kuasa hukum, tak lupa Robert meminta agar menyiapkan konsep tentang solusi atas permasalahan tersebut.
“Mungkin mereka mau menyampaikan keluh kesah dan perlu dicarikan jalan keluar dan lain lain ya kita persilahkan. Tetapi keputusan Pemkab Sikka tetap. Kalau konsep mereka bahwa nantinya usaha CV Bengkunis Jaya dialihkan dalam bentuk lain, itu urusan lain. Tetapi kalau minta aktivitasnya tetap seperti pasar saat ini, maka itu tidak mungkin,” jelas Robert.
Bukan Melunak
Sherly Irawati Soesilo, SH., tim kuasa hukum dari Orinbao Law Office, dikonfirmasi lenterapos.id, membenarkan ada niatan untuk duduk bersama kembali dengan Pemkab Sikka. Namun ia membantah jika niat tersebut dinilai bahwa pihaknya mulai melunak.
Dikatakan, meski dalam peradilan Tata Usaha Negara tidak ada tahapan mediasi, namun membangun komunikasi melalui mekanisme non litigasi juga tidak dilarang. Sehingga, ia berinisiatif membangun komunikasi melalui PLT Sekda Sikka untuk bisa menjadwalkan pertemuan dengan CV. Bengkunis Jaya dan Tim Kuasa Hukum.
“Intinya kita ingin mencari jalan keluar. PTUN itu langkah terakhir. Tetapi kalau memang ada solusi yang tidak bertabrakan dengan hukum, untuk apa harus ke PTUN. Tetapi PTUN itu juga bukan berarti kita menantang Pemkab Sikka, tetapi kita untuk mendudukan persoalan hukumnya seperti apa,” jelas Sherly.
Hal senada juga disampaikan oleh Marianus Gaharpung, SH.,M.Hum. Dijelaskan, awalnya ia berkomunikasi dengan PJ Bupati Sikka untuk duduk bersama mencari solusi atas persoalan tersebut. PJ Bupati Sikka pun menyanggupi untuk menjadwalkan pertemuan bersama Tim Kuasa Hukum.
Setelah itu kata Marianus, ia berkomunikasi dengan PLT Sekda Robert Ray. “Lalu pak PLT sampaikan kalau bisa dijadwalkan pertemuan pada hari Sabtu sebelum Natal. Biar ada coffee morning dan ada teman teman pelaku UKM lain dari Akusika juga bisa hadir,” ujar Marianus.
Meski demikian Matianus menegaskan, bahwa langkah duduk bersama antara CV Bengkunis Jaya dan Pemkab Sikka itu bukan berarti CV Bengkunis Jaya melunak. Menurutnya, dalam Hukum Administrasi, tidak ada namanya mediasi, namun tidak membatasi komunikasi antara CV Bengkunis Jaya dan Pemkab Sikka,
“Kami akan lawan, tetapi itu kan di pengadilan dulu. Kita duduk sama sama, kita omong barang ini untuk selesaikan dulu barang ini,” tegas Marianus.
Dalam kasus ini kata Marianus, Pemkab Sikka sebagai pemerintah harus memegang prinsip mengatur (reparatoir), tidak boleh langsung menghukum, sebab menghukum adalah langkah terakhir. (VT)