Home / Hukrim

Selasa, 26 September 2023 - 19:08 WIB

Jaksa Siapkan Dakwaan Kasus Dugaan Sunat Dana Sertifikasi Guru

Kajari Sikka, Fathoni Hatam, SH., didampingi Kasi Pidsus, Risky, SH., dan Kasi Intel Bayu Pinarta, SH., saat memberikan keterangan pers di aula Wicaksana, Kejaksaan Negergi Sikka, Jumat (08/29/2023)

Kajari Sikka, Fathoni Hatam, SH., didampingi Kasi Pidsus, Risky, SH., dan Kasi Intel Bayu Pinarta, SH., saat memberikan keterangan pers di aula Wicaksana, Kejaksaan Negergi Sikka, Jumat (08/29/2023)

MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Sikka mulai menyusun dakwaan terhadap tersangka Kasus dugaan sunat dana sertifikasi guru triwulan pertama tahun 2023 di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Sikka.

Kasi Intel Kejari Sikka, Bayu Pinarta, SH., dikonfirmasi media menjelaskan, penyusunan dakwaan dilakukan setelah berkas perkara yang ditangani oleh jaksa penyidik dinyatakan rampung oleh jaksa penuntur yang meneliti berkas perkara

“Setelah seluruh unsur baik secara formil dan meteriil telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum maka selanjutnya dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah tahapan pelimpahan tersebut dilaksanakan maka Jaksa Penuntut Umum Kejari Sikka melakukan penahanan kepada para tersangka paling lama selama 20 hari dan mempersiapkan Surat Dakwaan beserta kelengkapan pemberkasan lainnya untuk bisa selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang,” jelas Bayu.

Baca juga  Kuasa Hukum Korban Penganiayaan di Wuring Minta Polisi Segera Tahan Terduga Pelaku

Bayu menambahkan, hingga saat ini mantan Kadis PKO Sikka, Yoseph Heriyanto Vandiron Sales (Heri Sales) dan mantan operator sertifikasi Dinas PKO, Iswadi masih berstatus tersangka. Pun demikian dengan status tahanan, keduanya masih berstatus tahanan jaksa Kejaksaan Negeri Sikka.

Baca juga  Pintu Kios TKP Penganiayaan Dirusak, Pemilik Ngadu Ke Polres Sikka

“Mudah mudahan dalam waktu dekat berkas dakwaan tersangka bisa dirampungkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Ti[Tipikor Kupang,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.642.129.226  jaksa telah menetapkan 2 tersangka yakni Heri Sales dan Iswadi. Sementara bendahara pengeluaran Dinas PKO, Irma masih berstatus saksi.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sikka, Risky, SH., saat mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fathoni Hatam, SH. dalam pres conference beberapa waktu lalu menjelaskan, modus yang dilakukan yakni tersangka Heri Sales memerintahkan kepada Iswadi untuk melakukan pemotongan uang tunjangan sertifikasi guru triwulan pertama tahun anggaran 2023 di luar ketentuan.

Baca juga  Klarifikasi Pembagi Uang Kepada Warga Desa Nangahale

Selanjutnya kata Risky, uang potongan tunjangan sertifikasi guru sebesar Rp. 642.129.226 kemudian diserahkan tersangka Iswadi kepada tersangka Heri Sales. Tersangka Heri Sales kemudian menyerahkan uang kepada tersangka Iswadi sebesar Rp. 52 juta.  “Secara umum modusnya seperti itu,” ujar Risky. (Mardat/VT)

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sebut Media Di Sikka Tidak Berkualitas, AWAS Bakal Polisikan Ketua Fraksi PAN

Hukrim

Yuvinus Solo Tak Terbukti Lakukan TPPO, Divonis 3 Tahun Karena Langgar UU Tenaga Kerja ?

Hukrim

Ingin Duduk Bersama Dengan Pemkab Sikka, CV Bengkunis Jaya Melunak? 

Hukrim

Gara gara Lampu Solarex, Seorang Pria di Mego Kena Bogem 

Hukrim

Sekcam Alok Barat Kunjungi Warganya Digigit Ikan Hiu

Hukrim

Pemkab Sikka-Kejaksaan Teken MoU Penanganan Masalah Keperdataan dan TUN

Hukrim

Nekat Maling Motor di Parkiran, Petugas Parkir RSUD Dr TC Hillers Dibekuk Tim Sapurata Polres Sikka

Hukrim

Marcel Parera SH., MH : Tak Ada Cacat Substansi Dari Pengaduan UNIPA Terhadap Wens Wege