MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Keluarga korban pembacokan di Patung Teka Iku mengamuk di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Senin (20/06/2021) lantaran tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sikka.
Keluarga menilai, tuntutan 8 bulan penjara terhadap Daeng Lukman, pelaku pembacokan yang terjadi di jalan Jendral Sudirman (seputaran Patung Teka Iku), Kelurahan Wairotang, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur pada 6 Februari 2022 terlalu ringan. Puluhan keluarga korban yang datang ke Pengadilan Negeri Maumere meminta agar terdakwa diberikan hukum seberat-beratnya.
Yosefina Marieta, ibu korban tak kuasa menahan air mata keluar dari Kantor Pengadilan Negeri Maumere. Sementara itu, kakak korban pun meluapkan kemarahannya dengan berteriak-teriak di Kantor Pengadilan Negeri Maumere.
“Saya sebagai orang tua tidak terima dengan jaksa penuntut. Delapan bulan itu terlalu rendah karena hanya kacang dan rokok dua bungkus seperti lebih mahal dengan anak saya punya nyawa. Saya yakin ini kebesaran Tuhan maka anak saya selamat dan bisa hidup dalam peristiwa pembacokan ini,” ujar dia.
Ia merasa tidak adil sebab akibat perbuatan pelaku, anaknya harus menanggung cacat. “Anak saya hingga saat ini mengalami cacat seumur hidup. Nyawa anak saya sama dengan harga sebungkus rokok dan kacang. Saya sebagai orang tuanya tidak terima,” papar dia.
Sementara itu, sang kakak Angge Valentino Kono pun mengungkapkan kekecewaannya sambil berteriak teriak. Ia menilai jaksa penuntut umum tidak punya hati nurani dalam peristiwa tersebut. Apalagi peristiwa pembacokan tersebut membuat aktifitas adiknya terganggu.
“Adik saya tidak bisa berlari seperti orang normal. Urat lututnya nyaris putus bekas pembacokan. Untuk berdoa saja setengah mati. Kalau tidak ada niat membunuh adik saya, kenapa usai bacok adik saya kau membiarkan adik saya sendiri merasa sakit di depan rumahmu. Saya kecewa dengan sikap jaksa penuntut umum yang menuntut kasus ini dengan tuntutan yang rendah. Kami keluarga kecewa,” tandasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut umum Kejari Sikka, Ahmad Jubair saat dikonfirmasi di kantor Pengadilan Maumere enggan berkomentar terhadap penuntutan tersebut. Ia pun mengaku untuk pemberitaan tersebut kita punya aturan di Kejaksaan Negeri Sikka langsung kepada Kejari Sikka.
“Nanti kalau Kejari Sikka perintah saya atau siapa baru saya bisa memberikan keterangan. Jadi teman-teman mau konfirmasi nanti ke kantor saja. Jangan marah teman-teman,” ungkap dia. (AL)