MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka tengah mengkaji berkas perkara kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap almarhum Yohanes Vianey Lidi (YVL) yang dilakukan oleh RKYMG alias Wasa. Demikian disampaikan PLH Kasi Intel Kejari Sikka, Stevi A, SH kepada media di Kantor Kejari Sikka, Jumat (02/09/2022).
Dikatakan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Penuntut Umum berwenang; menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu untuk mengadakan prapenuntutan.
Terkait itu, Penuntut Umum diberi waktu selama 14 hari untuk memeriksa berkas perkara yang diajukan. Apabila ada kekurangan pada berkas perkara yang diajukan penyidik/penyidik pembantu, maka sesuai ketentuan pasal 110 ayat 3 dan ayat 4 KUHAP, Penuntut Umum akan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik.
“Berdasarkan KUHAP Pasal 110 ayat 3 dan 4, ketika 14 hari itu, dalam fakta penyidikan ditemukan ada hal hal formil maupun materiil yang mengharuskan kita berikan petunjuk kepada penyidik untuk dipenuhi sehingga proses penuntutan ke depannya menjadi kuat dalam proses pembuktian di persidangan. Ini masih kami teliti,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Sikka, Dian Mario, SH., MH., menjelaskan, bahwa pihaknya baru menerima pengembalian berkas P-19 dari penyidik Polres Sikka pada tanggal 25 Agustus 2022 dan didisposisikan Kejari ke bagian Pidana Umum pada tanggal 29 Agustus 2022.
“Jaksa peneliti akan mematangkan, apakah berkas perkara yang dikirim penyidik tersebut sudah sesuai dengan petunjuk sebelumnya atau ada tambahan, nanti akan kita sampaikan. Yang pasti berkas formil dan materiil kita cek semua,” jelasnya.
Ditanya sudah berapa kali berkas perkara tersebut di-P19 oleh JPU, Dian Mario tak mengetahui secara persis. “Lumayan lah, bolak balik terus. Kan sudah beberapa kali. Yang pasti kita ingin materinya matang, sehingga pembuktian di persidangan juga baik,” ungkapnya.
Ditanya soal rekaman CCTV di malam peristiwa yang sempat ditanya oleh Kuasa Hukum tersangka RKYMG kepada penyidik, apakah tidak menjadi petunjuk yang diminta oleh JPU, Dian Mario mengaku bahwa CCTV tersebut sudah diperlihatkan kepada JPU dan merupakan materi perkara.
Demikian juga ketika ditanya apakah kemungkinan akan ada tersangka lain dalam peristiwa yang telah merenggut nyawa YVL pada 07 November 2021 silam, Dian Mario mengatakan bahwa itu masuk dalam materi perkara.
“Kita fokus kepada fakta yang disangkakan kepada tersangka. Apakah akan berkembang ke tersangka baru, kita harus mengecek berkas perkaranya dulu. Kalaupun ada atau tidak, kita akan meneliti dulu,” jelasnya.
Ditanya apakah JPU sudah menerima surat dari John Bala, SH., selaku kuasa hukum Silvinus, kakak kandung almarhum YVL yang melapor peristiwa tersebut, Dian Mario mengaku bahwa surat sudah diterima pihaknya. “Kita sudah terima sudah diserahkan ke JPUnya untuk diteliti,” tandasnya. (VT)