MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Kepala Kepolisian Resort (Polres) Sikka, AKBP Nelson Filipe Quintas, SIK., mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih proaktif melaporkan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Imbauan tersebut disampaikan usai menerima audiensi Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRUK) Flores di Polres Sikka, Senin (14/02/2022).
Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRUK) Flores merilis, setidaknya terjadi 68 kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur selama tahun 2021. Kekerasan psikis dialami oleh 23 anak, kekerasan fisik dialami oleh 13 anak, kekerasan ekonomi/penelantaran ekonomi dialami oleh 21 anak, kekerasan seksual dialami oleh 17 anak, (11 diantaranya hamil), serta kekerasan berbasis gender online dialami oleh 5 anak. Bahkan, satu anak bisa mengalami beberapa jenis kekerasan secara berulang.
Masih kurangnya kepedulian masyarakat menyebabkan beberapa kasus tindak kekerasan terhadap anak luput dari jeratan hukum lantaran tidak dilaporkan. Kalaupun dilaporkan, agak rumit untuk diproses lebih lanjut sebab sudah ada penyelesaian secara adat,.
Untuk itu, Nelson berharap agar seluruh elemen masyarakat turut berpartisipasi memerangi tindak kekerasan terhadap anak, terutama dengan melakukan penyadaran kepada seluruh lapisan masyarakat. Termasuk melakukan advokasi (pendampingan) bila diperlukan korban.
“Tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Seluruh masyarakat wajib peduli dengan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak. Jangan sampai lama setelah kejadian baru dilaporkan, kasihan anak anak kita. Anak anak adalah kelompok yang rentan terhadap kasus tindak kekerasan,” ujar Nelson.
Nelson juga memberi apresiasi kepada TRUK Flores yang konsen mengadvokasi kasus kemanusiaan termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Kerjasama antara Polres Sikka dan TRUK Flores selama ini sudah terjalin baik terutama dalam memerangi kasus kasus kemanusiaan terutama tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya. (VT)