MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka telah menaikan status penyelidikan kasus dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sikka tahun 2021 ke tahap penyidikan.
Dalam keterangan pers kepada media, Jumat (22/07/2021), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka bahkan telah menyematkan predikat “Dugaan Tindak Pidana Korupsi” dalam kasus yang bermula dari temuan BPK RI senilai Rp.Rp. 988.765.648 yang belum disetor ke kas daerah Kabupaten Sikka.
Ada 3 bidang yang menjadi fokus penyidikan jaksa. Pertama, terkait pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan penanganan di tempat karantina.
Kedua, terkait kebutuhan air minum dan logistik/perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah Covid-19 pada tempat karantina.
Ketiga, terkait pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada tahun 2021.
Setidaknya sudah 9 orang diperiksa jaksa. Tak hanya itu, jaksa juga melakukan penyegelan dan penyitaan 185 dokumen dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Terhadap langkah tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Dr. Fahmi, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya tidak mau berandai andai lebih dahulu dalam menangani kasus tersebut.
“Kita akan terus bekerja. Kita butuh dukungan dari semua pihak, dari masyarakat. Kita kerja berdasarkan fakta. Kita harus mencermati setiap dokumen secara baik. Lihat saja ke depannya,” ungkap Fahmi. (VT)