MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Kasus Dugaan Tindak Pidana penyalahgunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 Sikka Tahun 2021 kini naik ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Dr. Fahmi, SH., MH., dalam keterangannya kepada media di Kejaksaan Negeri Sikka, Jumat (22/07/2022) menjelaskan, hingga saat ini jaksa telah memeriksa 9 orang dalam kasus tersebut.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Sudah 9 orang yang diperiksa,” ungkap Fahmi tanpa merinci siapa siapa yang sudah diperiksa.
Meski tak merinci, namun dari informasi yang diperoleh media, 9 orang yang telah diperiksa diantaranya; Mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Sikka, Bendahara Pembantu BTT Covid-19, beberapa staf BPBD Sikka, Sekda Sikka, Kepala BPKAD, Ketua DPRD Sikka, Sekda Sikka dan Ketua Komisi 3 DPRD Sikka.
Terkait kasus tersebut, pada Rabu (20/07/2022) Kejari Sikka juga telah melakukan penyegelan untuk pemeriksaan dan penyitaan dokumen dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Setidaknya ada 4 ruangan yang disegel untuk diperiksa dan 185 dokumen yang disita. Tindakan tersebut oleh jaksa disebut sebagai rangkaian dari penyidikan atas kasus tersebut.
Disinggung bahwa sebelumnya Kepala BPKAD telah menyerahkan copian dokumen ke jaksa tetapi kenapa jaksa kembali melakukan penyitaan?, Fahmi menegaskan bahwa copian dokumen tidak bisa dijadikan alat bukti.
Seperti diberitakan sebelumnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT menemukan adanya persoalan dalam pengelolaan dana BTT Covid-19 di BPBD Sikka.
Dimana, dari total dana BTT sebesar Rp 13,7 miliar lebih yang direalisasikan ke BPBD, BPK RI Perwakilan NTT menemukan adanya dana sebesar Rp. 988.765.648 yang belum disetor ke kas daerah dengan rincian; potensi penyalahgunaan oleh bendahara BTT sebesar Rp. 890.095.874, potensi penyalahgunaan oleh pihak ketiga sebesar Rp. 97.714.774 dan potensi penyalahgunaan oleh PNS bukan bendahara sebesar Rp. 955.000. (VT)