Home / Hukrim

Jumat, 22 Juli 2022 - 15:48 WIB

Kasus Dana BTT Covid BPBD Sikka Tahun 2021 Naik Ke Tahap Penyidikan

Kajari Sikka, Dr. Fahmi, SH., MH.

Kajari Sikka, Dr. Fahmi, SH., MH.

MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Kasus Dugaan Tindak Pidana penyalahgunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 Sikka Tahun 2021 kini naik ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Dr. Fahmi, SH., MH., dalam keterangannya kepada media di Kejaksaan Negeri Sikka, Jumat (22/07/2022) menjelaskan, hingga saat ini jaksa telah memeriksa 9 orang dalam kasus tersebut. 

“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Sudah 9 orang yang diperiksa,” ungkap Fahmi tanpa merinci siapa siapa yang sudah diperiksa.

Baca juga  Pemuda Asal Desa Wairkoja Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

Meski tak merinci, namun dari informasi yang diperoleh media, 9 orang yang telah diperiksa diantaranya; Mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Sikka,  Bendahara Pembantu BTT Covid-19, beberapa staf BPBD Sikka, Sekda Sikka, Kepala BPKAD, Ketua DPRD Sikka, Sekda Sikka dan Ketua Komisi 3 DPRD Sikka.

Terkait kasus tersebut, pada Rabu (20/07/2022) Kejari Sikka juga telah melakukan penyegelan untuk pemeriksaan dan penyitaan dokumen dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). 

Baca juga  Pemilik CV Varanus Putra Perkasa Somasi Para Pihak Penerima Uang Muka Proyek Iju Kutu

Setidaknya ada 4 ruangan yang disegel untuk diperiksa dan 185 dokumen yang disita. Tindakan tersebut oleh jaksa disebut sebagai rangkaian dari penyidikan atas kasus tersebut.

Disinggung bahwa sebelumnya Kepala BPKAD telah menyerahkan copian dokumen ke jaksa tetapi kenapa jaksa kembali melakukan penyitaan?, Fahmi menegaskan bahwa copian dokumen tidak bisa dijadikan alat bukti. 

Seperti diberitakan sebelumnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT menemukan adanya persoalan dalam pengelolaan dana BTT Covid-19 di BPBD Sikka.

Baca juga  Pemkab Sikka Kalah di PTUN Kupang Lawan CV Bengkunis Jaya, Mengapa?

Dimana, dari total dana BTT sebesar Rp 13,7 miliar lebih yang direalisasikan ke BPBD, BPK RI Perwakilan NTT menemukan adanya dana sebesar Rp. 988.765.648 yang belum disetor ke kas daerah dengan rincian; potensi penyalahgunaan oleh bendahara BTT sebesar Rp. 890.095.874, potensi penyalahgunaan oleh pihak ketiga sebesar Rp. 97.714.774 dan potensi penyalahgunaan oleh PNS bukan bendahara sebesar Rp. 955.000. (VT)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Otopsi Jenazah ASN Korban Dugaan Penganiayaan di Jalan Brai 

Hukrim

Korupsi Uang Lahan Napung Gete, Mantan Bendahara Dinas PUPR Sikka Divonis 5 Tahun 

Hukrim

Oknum Polisi Terduga Penganiaya Karyawati Red Bull Kafe Maumere Diancam 2,8 Tahun Penjara

Hukrim

Wajah Seorang Ibu Memar Diduga Dipukul Oknum Pelajar Di depan Rumah Camat Talibura

Hukrim

Dugaan Pembobolan Aplikasi BRImo, Nasabah BRI Maumere Akhirnya Lapor Polisi

Hukrim

Pukul Pengendara Sepeda Motor, 4 Pelajar Di Sikka Diamankan Polisi 

Hukrim

Dituduh Setubuhi Keponakannya Yang Masih Di Bawah Umur, Nelayan Di Sikka Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Hukrim

Penemuan Mayat Warga Makassar di Indekos Gegerkan Warga Beru