Home / Hukrim

Jumat, 22 Juli 2022 - 15:48 WIB

Kasus Dana BTT Covid BPBD Sikka Tahun 2021 Naik Ke Tahap Penyidikan

Kajari Sikka, Dr. Fahmi, SH., MH.

Kajari Sikka, Dr. Fahmi, SH., MH.

MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Kasus Dugaan Tindak Pidana penyalahgunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 Sikka Tahun 2021 kini naik ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Dr. Fahmi, SH., MH., dalam keterangannya kepada media di Kejaksaan Negeri Sikka, Jumat (22/07/2022) menjelaskan, hingga saat ini jaksa telah memeriksa 9 orang dalam kasus tersebut. 

“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Sudah 9 orang yang diperiksa,” ungkap Fahmi tanpa merinci siapa siapa yang sudah diperiksa.

Baca juga  Mirah Sagita Resmi Tersangka ‘Jambret Fiktif’, Begini Awal Kecurigaan Polres Sikka 

Meski tak merinci, namun dari informasi yang diperoleh media, 9 orang yang telah diperiksa diantaranya; Mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Sikka,  Bendahara Pembantu BTT Covid-19, beberapa staf BPBD Sikka, Sekda Sikka, Kepala BPKAD, Ketua DPRD Sikka, Sekda Sikka dan Ketua Komisi 3 DPRD Sikka.

Terkait kasus tersebut, pada Rabu (20/07/2022) Kejari Sikka juga telah melakukan penyegelan untuk pemeriksaan dan penyitaan dokumen dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). 

Baca juga  Milenial Sikka Minta Ansy Lema Maju Pilgub NTT 

Setidaknya ada 4 ruangan yang disegel untuk diperiksa dan 185 dokumen yang disita. Tindakan tersebut oleh jaksa disebut sebagai rangkaian dari penyidikan atas kasus tersebut.

Disinggung bahwa sebelumnya Kepala BPKAD telah menyerahkan copian dokumen ke jaksa tetapi kenapa jaksa kembali melakukan penyitaan?, Fahmi menegaskan bahwa copian dokumen tidak bisa dijadikan alat bukti. 

Seperti diberitakan sebelumnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT menemukan adanya persoalan dalam pengelolaan dana BTT Covid-19 di BPBD Sikka.

Baca juga  Pelajar 16 Tahun di Sikka Dicabuli Oknum Nelayan hingga Hamil 4 Bulan

Dimana, dari total dana BTT sebesar Rp 13,7 miliar lebih yang direalisasikan ke BPBD, BPK RI Perwakilan NTT menemukan adanya dana sebesar Rp. 988.765.648 yang belum disetor ke kas daerah dengan rincian; potensi penyalahgunaan oleh bendahara BTT sebesar Rp. 890.095.874, potensi penyalahgunaan oleh pihak ketiga sebesar Rp. 97.714.774 dan potensi penyalahgunaan oleh PNS bukan bendahara sebesar Rp. 955.000. (VT)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Ada Keterlibatan Pihak Lain Dalam Peristiwa Penganiayaan ASN di Jalan Brai 

Hukrim

Pohon Tumbang Dievakuasi Warga, Akses Jalan Trans Flores Kembali Normal

Hukrim

Andreas William Sanda Resmi Ditahan Polres Sikka

Hukrim

Polres Sikka Ringkus Kawanan Maling Spesialis Elektronik, Dua Masih Buron

Hukrim

Malam Tahun Baru 2023, Jalan Masuk ke Kota Maumere Disekat Kapolres Sikka 

Hukrim

Sidang TPPO Joker, 3 Bukti Rekaman Video Dibuka di Persidangan 

Hukrim

Ingin Duduk Bersama Dengan Pemkab Sikka, CV Bengkunis Jaya Melunak? 

Hukrim

Polres Sikka Gelar Kasus Dugaan Pengeroyokan di Pemana