MAUMERE-LENTERAPOS.ID, CV Bengkunis Jaya akan menyurati Pejabat Gubernur NTT. Langkah tersebut adalah upaya banding administratif setelah surat keberatan atas perintah penghentian aktivitas Pasar Wuring yang dilayangkan CV Bengkunis ditolak oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka
Salah satu anggota tim Kuasa Hukum CV Bengkunis Jaya, Marianus Gaharpung, SH., M.Hum, dikonfirmasi lenterapos.id, Jumat (08/12/2023) menjelaskan, rencana penghentian aktivitas Pasar Wuring adalah peristiwa hukum yang timbul akibat keputusan administratif oleh Pejabat Bupati Sikka melalui surat Nomor; B.Ekon/511/104/XI/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 16 November 2023.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, memberikan ruang bagi CV Bengkunis Jaya untuk menempuh langkah administratif mengajukan keberatan secara tertulis atas keputusan menghentikan aktivitas Pasar Wuring melalui surat CV Bengkunis Jaya Nomor 001BGY/20231129 tanggal 29 November 2023.
Pemkab Sikka pun sudah menolak keberatan tertulis CV Bengkunis Jaya melalui surat Pemkab Sikka Nomor : HK.005/ 126 /XII/2023, tanggal 6 Desember 2023. Demi memenuhi tata cara hukum administrasi, maka CV. Bengkunis Jaya menempuh upaya banding administratif ke PJ Gubernur NTT. Bilamana ditolak, barulah CV Bengkunis Jaya melakukan gugatan.
Dikatakan, dalam Pasal 78 Undang Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menjelaskan, bahwa keputusan dapat diajukan banding dalam waktu paling lama 10 hari kerja sejak putusan upaya keberatan diterima.
Dan dalam ayat 4 pasal yang sama menjelaskan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintah menyelesaikan banding paling lama 10 hari kerja. “Artinya dengan adanya tanggal dari surat jawaban atas upaya keberatan CV. Bengkunis Jaya merasa tidak puas, maka dalam 10 hari ke depan CV. Bengkunis Jaya akan ajukan banding administratif ke Pj Gubernur NTT,” jelas Marianus.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya ini berpandangan, Pj Gubernur NTT tentu akan secara objektif memberi jawaban, termasuk jalan penyelesaian yang tidak mematikan usaha ekonomi rakyat.
Marianus menegaskan, warga dan pelaku usaha Pasar Wuring, dalam hal ini CV. Bengkunis Jaya bukan badan usaha liar tanpa ada izin usaha. Untuk itu, baik Pemkab Sikka dan CV Bengkunis wajib membedah persoalan ini dengan menggunakan norma hukum yang sama yakni UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang telah diperbaharui melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
Marianus membeberkan, saat mengurus perizinan, manajemen CV. Bengkunis Jaya tidak mendapatkan kepastian hukum dari Pemkab Sikka melalui dinas teknis yang mengatur tentang perizinan.
Lantaran itu, manajemen CV Bengkunis Jaya secara mandiri mengakses informasi tentang perizinan berusaha dan mendapat jawaban dari Kementerian Investasi BKPM melalui sistem yang sudah terintegrasi di bawah Lembaga Online Single Submission (OSS). Maka keluarlah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) CV Bengkunis Jaya.
“Aneh dan rasanya baru terjadi, Pj Bupati Sikka berani mengatakan tutup Pasar Wuring. Atas dasar apa. Artinya Pj Bupati Sikka tidak merasa penting atau mengabaikan NIB dari Menteri Investasi yang dikeluarkan unk CV. Bengkumis Jaya,” ujar Marianus.
Padahal kata Marianus, dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b Permendagri No. 4 tahun 2023 secara jelas menyebutkan bahwa Pj Gubernur/Bupati/Walikota dilarang membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya.
Untuk itu, Marianus berharap Pj. Gubernur NTT lebih arif dan logik argumentatif memberikan jalan penyelesaian. Sebab, selama sekian tahun CV. Bengkunis Jaya tetap memenuhi kewajiban sebagai pelaku usaha dengan membayar pajak apa saja yang dibebankan kepada wajib pajak.
Masih menurut Marianus, negara (pemerintah) wajib mengatur memberi arahan dan rasa aman kepada warga atau pelaku usaha dalam berusaha bukannya mematikan. Sehingga, pelaku usaha serta pengguna Pasar Wuring semestinya tetap berjualan karena usaha CV. Bengkunis Jaya ini sah dan mengikat.
“Jadi tidak bisa dinyatakan batal atau tutup oleh Pj Bupati Sikka yang kewenangannya terbatas. Itu sama saja Pj Bupati Sikka menabrak Keputusan Menteri Investasi RI yang hanya dinyatakan batal atau dicabut oleh Menteri sendiri (contrarius actus) dan atau dibatalkan melalui putusan pengadilan yang inkracht,” tandasnya. (VT)