MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka kembali memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana dari 31 perkara yang ditangani dalam kurun waktu bulan Maret – Oktober 2022. Pemusnahan BB itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Sikka, JL. Jenderal Soedirman, Maumere, Jumat (04/11/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam, SH., MH, dalam keterangannya menyatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Sehingga, sesuai dengan pasal 270 KUHAP, Kejaksaan Negeri Sikka melakukan pemusnahan barang bukti dimaksud.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Sikka, Stevy Ayorbaba, SH., menjelaskan, 31 BB yang dimusnahkan terdiri dari; 2 perkara tindak pidana narkotika, 3 perkara tindak pidana perikanan, 8 perkara tindak pidana perlindungan anak, 1 perkara tindak pidana undang undang darurat, 2 perkara tindak pidana pembunuhan, 5 perkara tindak pidana perjudian, 3 perkara tindak pidana pencurian, 6 perkara tindak pidana penganiayaan dan 1 perkara tindak pidana aborsi.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan, dipotong, dibakar dan dilarutkan. Adapun sejumlah unsur yang hadir dan turut melakukan pemusnahan antara lain dari Pengadilan Negeri Maumere, Polairud Maumere, Dinas Kesehatan, Polres Sikka dan Rutan Maumere. (VT)