Home / Hukrim

Rabu, 1 Desember 2021 - 22:09 WIB

Kisah Asmara 2 Sejoli Di Sikka, Kuasa Hukum Esmeranda Bantah Dalil Gugatan Pihak Silvanus

Antonius Stefanus, SH.

Antonius Stefanus, SH.

MAUMERE-LENTERAPOS.com, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Tuntutan Ganti Rugi yang diajukan pihak Silvanus Bogar melalui Kuasa Hukumnya Viktor Nekur, SH., dan Thoias Tola, SH., dari Orinbao Law Office kepada pihak Esmeranda Mariana selaku tunangannya melalui perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Maumere dengan Nomor Perkara: 38/PDT.G/2021/PN.Mme mendapat bantahan dari pihak Esmeranda.

Pihak Esmeranda selaku tergugat, melalui Kuasa Hukumnya, Antonius Stefanus, SH., dan Vitalis, SH., dari Lembaga Bantuan Hukum Satria Keadilan menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan pihak Silvanus.

Dalam poin konvensi jawaban pihak Esmeranda selaku tergugat yang diperoleh media ini menjelaskan, bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak Silvanus prematur. Alasannya bahwa gugatan yang diajukan pihak Sylvanus dan terdaftar di PN Maumere pada tanggal 24 September 2021 sejatinya belum melewati batas waktu tulis nama di Gereja (Hakeng Kela Naran) yang disepakati kedua belah pihak di meja adat. Sebab, dalam pembicaraan di meja adat, kedua belah pihak hanya menyepakati waktu tulis nama adalah tahun 2021 tanpa merinci tanggal dan bulan. Padahal tahun 2021 belum berakhir sehingga tidak patut menganggap bahwa pihak Esmeranda ingkar janji apalagi melawan hukum.

Selain itu, gugatan pihak Silvanus juga dianggap tidak jelas (Obscuur Libel) dimana gugatan tersebut tidak menguraikan secara jelas alasan yang melatarbelakangi percekcokan antara Silvanus dan Esmeranda hingga berujung pada putusnya hubungan pertunangan keduanya. Pihak Esmeranda malah beralasan jika Silvanus lah yang sendiri memutuskan hubungan pertunangannya dengan Esmeranda.

Baca juga  Sikka Satu Data, Pembangunan Lebih Efisien dan Tepat Sasaran

Sementara pihak Esmeranda memegang bukti jelas mengapa alasan percekcokan terjadi sehingga Silvanus dilarang untuk bertemu Esmeranda seentara waktu demi menghindari hal hal yang tidak diinginkan dan memberikan ruang agar keduanya berubah. Namun Silvanus malah meminta agar cincin pertunangannya dikembalikan.

Keluarga besar Esmeranda sebenarnya telah memberi pertimbangan kepada Esmeranda dan Silvanus agar memikirkan kembali rencana pengembalian cincin pertunangan dan agar pihak Silvanus memikirkan kembali soal kelanjutan hubungan pertunangan. Pihak Silvanus juga diberi waktu 3 hari agar mengutus juru bicara untuk membicarakan persoalan tersebut. Namun hingga seminggu, tak ada juga juru bicara atau orang yang datang menemui pihak Esmeranda. Itulah mengapa  pihak Esmeranda lantas mengembalikan cincin pertunangan.

Kuasa Hukum pihak Esmeranda juga mempertanyakan alasan disebut melawan hukum adat. Sebab dalam rangkaian prosesi adat mulai dari tahap pasang cincin (Sobeng Kila) hingga rencana tulis nama di Gereja (Hakeng Kela Naran) yang diuraikan dalam dalil gugatan pihak Silvanus tidak ditemukan satupun alasan yang menjelaskan tentang Adat Krowe-Sikka dan Hukum Adat Krowe-Sikka yang seperti apa dan bagaimana yang telah dilanggar pihak Esmeranda.

Kuasa Hukum Esmeranda juga menilai bahwa pihak Silvanus dalam dalil gugatan yang diajukan kuasa hukumnya tidak mampu membedakan apa itu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sekaligus tuntutan ganti rugi. Sebab gugatan yang diajukan berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata, sementara yang diuraikan sebagai dasar gugatan adalah hanya tentang Adat Krowe-Sikka. Demikian juga dengan permintaan penggugat kepada Majelis Hakim (Petitum). Dimana penggugat tidak meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan jenis perbuatan yang bagaimanakah yang telah melanggar adat Krowe-Sikka yang telah dilakukan oleh pihak Emeranda.

Baca juga  Desa Kojadoi Tanpa Retribusi Wisata

Tak hanya itu, Kuasa Hukum pihak Esmeranda juga menilai bahwa gugatan yang diajukan pihak Sylvanus yang merujuk pada Perbuatan Melawan Hukum sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata adalah tidak berdasar. Sebab, alasan yang diajukan oleh pihak Silvanus adalah menyangkut pengingkaran terhadap kesepakatan. Ini artinya bahwa, apabila salah satu pihak dinilai mengingkari kesepakatan maka pihak tersebut dianggap ingkar janji, bukan melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Terhadap pokok perkara, pihak Esmeranda dalam jawabannya juga menyangkal bahwa telah meminta agar pelaksanaan hantaran belis besar (Tung Balik Gete) dilaksanakan pada hari yang sama setelah rangkaian adat pertunangan hantar sirih pinang (Poto Wua Ta’a) dan pasang cincin (Sobeng Kila) dengan alasan apabila tidak dilaksanakan maka pertunangan dibatalkan.

Sebab, sebelum hantaran belis besar disepakati, ada tahap tawar menawar kedua belah pihak yang disebut Tuji Ling Taji Weling/ Taser. Dalam tahap Tuji Weling, kedua belah pihak menyepakati materi belis besar yang mesti dipenuhi pihak Silvanus yakni: 2 buah Emas (Bahar), 2 batang Gading (Bala), 20 ekor kuda dan uang Rp. 200 juta.

Pihak Silvanus pun dianggap baru menyanggupi sebagian kecil permintaan pihak Esmeranda sebagai tanda jadi yakni berupa: uang Rp. 20 juta, 1 batang gading dengan ukuran kurang lebih 60 cm dan diameter mulut gading kurang lebih 10 cm seberat kurang lebih 2 kg, 1 buah gelang emas 16 karat dengan berat kurang lebih 5 gram, 5 ekor kuda, dan barang makanan (Oun Patan) diantaranya pisang 25 tandan, kelapa 40 buah, 1 karung padi dan jagung masing masing 50 kg dan ikan asin 4 ekor.

Baca juga  Komisaris PT Catur Aera Teknologi Kembalikan Uang Korupsi Trafo IGD TC Hillers

Atas hantaran tersebut, pihak Esmeranda juga memberikan seserahan balasan kepada pihak Silvanus berupa: 4 ekor babi, beras 300 kg, moke 150 botol, 12 lembar sarung adat biasa, 2 lembar sarung prenggi, 14 lembar baju kemeja, 9 setelan wanita, 1 ekor kambing dan aneka kue. Jika dinominalkan mencapai Rp. 70.900.000.

Atas dasar adanya timbal balik seserahan adat tersebut, Kuasa Hukum Esmeranda beralasan bahwa prosesi adat tulis nama di Gereja (Hakeng Kela Naran) baru bisa dilaksanakan apabila pihak Silvanus sudah memenuhi sekurang kurangnya sebagian besar permintaan belis besar yang telah disepakati kedua belah pihak. Dengan demikian, tidak tepat menuduh bahwa pihak Esmeranda telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Berdasarkan beberapa poin yang tertuang dalam jawaban tersebut, pihak Esmeranda meminta kepada Majelis hakim agar menolak gugatan pihak Silvanus dan menghukum pihak Silvanus dalam perkara Konvensi dan Rekonvensi dengan tuntutan diantaranya: membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 70.900.000 dan immateriil sebesar Rp. 500 juta secara tunai. (VT)  

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kerugian Negara BTT Covid Dikembalikan Ke Pemkab Sikka

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT BPBD Sikka Tersandera Birokrasi ?

Hukrim

Dinas PKO Sikka Diduga Gelapkan Dana Tunjangan Sertifikasi Guru Sebesar 642 Juta

Hukrim

Diduga Perkosa Gadis Tuna Netra, Pria Asal Mego Ditangkap Buser Polres Sikka

Hukrim

Penganiayaan Di Wuring Ujung, Keluarga Pertanyakan Pelaku Belum Ditahan

Hukrim

Aplikasi PLN Mobile Masuk Markas Kodim Sikka

Hukrim

Pedagang Rombengan Di Sikka Ditemukan Membusuk Di Rumahnya

Hukrim

Terlibat Hutang Piutang Proyek Puskesmas Paga, Excavator Irwan Rano Terancam Disita