Home / Hukrim

Rabu, 1 Desember 2021 - 00:04 WIB

Kisah Asmara Dua Sejoli Di Sikka Akhirnya Berujung Pengadilan

Viktor Nekur, SH.

Viktor Nekur, SH.

MAUMERE-LENTERAPOS.id, Kisah asmara yang dijalani hampir 6 tahun oleh dua sejoli Silvanus Bogar dan Esmeranda Mariana di Kabupaten Sikka akhirnya berujung di Pengadilan Negeri Maumere. Silvanus tidak terima lantaran merasa jika pertunangannya diputus sepihak oleh Emeranda. Melalui kuasa hukumnya dan kedua orang tuanya, Silvanus akhirnya menggugat Emeranda dan kedua orang tuanya melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sekaligus Ganti Rugi.

Kuasa Hukum Silvanus, Victor Nekur, SH didampingi rekannya Thobias Tola, SH., dari Orinbao Law Office, dalam keterangannya kepada media, Senin (30/11/2021) menjelaskan, dalam Perkara No: 38/Pdt.G./2021/PN.Mme, ia mewakili klienya yakni Yulianus Ben Boy Bogar, selaku ayah Silvanus, Yakobina Du’a Batik, ibu Silvanus dan Silvanus sendiri.

Adapun alasan klienya melakukan gugatan yakni klienya merasa bahwa ada pengkhianatan yang dilakukan oleh Esmeranda dan kedua orang tuanya atas kesepakatan adat menurut adat dan budaya Krowe-Sikka pasca pertunangan keduanya yang telah disepakati di meja adat oleh keluarga besar kedua belah pihak.

Berawal dari cekcok antara Silvanus dan Esmeranda yang terjadi di rumah Yanto Karwayu dan Neneng Sulastri yang adalah orang tua Esmeranda sekitar bulan Juli 2020. Akibat percekcokan tersebut, keluarga besar Emeranda meminta agar untuk sementara waktu keduanya jangan dulu bertemu.

Mendengar hal tersebut, pada tanggal 11 Agustus 2020, kedua orang tua Silvanus datang ke rumah orang tua Esmeranda untuk membicarakan perihal larangan tersebut karena menurut kedua orang tuanya bahwa hal ini tidak sesuai dengan adat pekawinan dalam budaya Krowe Sikka. Namun ayah Esmeranda tetap bersikukuh melarang anaknya bertemu dengan Silvanus dimana saja.

Baca juga  Hakim PN Maumere Putus NO, Gugatan Karel Pandu Cs Terhadap GM Kopdit Obor Mas

Lantaran menunggu, Silvanus pun bertanya tanya. Kenapa sampai lewat sekian bulan ia tak juga dibolehkan bertemu Emeranda tunangannya. Ia pun berusaha mencari tahu kapan kira kira ia diperbolehkan untuk bisa bertemu. Alih alih bukan jawaban yang ia dapat soal kapan ia bisa bertemu kembali dengan Esmeranda, cincin pertunangan yang telah ia sematkan di jari Esmeranda dalam upacara adat pertunangan malah dikembalikan.

Padahal, sebelumnya ia dan keluarga besarnya telah memenuhi belis (mas kawin) yang diminta oleh keluarga besar Esmeranda. Pada tahap pertunangan hantar sirih pinang (poto wua ta’a) dan pasang cincin tunangan (sobeng kila) Silvanus dan keluarga besar menyerahkan 1 ekor kuda, uang tunai sejumlah Rp. 1 juta, satu pasang cincin tunangan, seperangkat pakaian wanita dan perlengkapan kosmetik dan uang pamitan (Pue Ina Buan) Rp. 1 juta kepada keluarga besar Esmeranda.

Tak berhenti sampai disitu, pada saat itu juga keluarga besar Esmeranda meminta kepada juru bicara (Ata Pano Lalan) yang mewakili keluarga besar Silvanus agar keluarga besar Silvanus segera melaksanakan hantaran belis besar (Tung Balik Gete). Jika tidak maka pertunangan dibatalkan. Adapun belis besar yang diminta oleh keluarga besar Esmeranda yakni berupa 1 batang gading (Bala), Kuda (Jarang), Emas (Baha), Uang (Hoang).

Baca juga  Kabupaten Sikka Raih Kategori Istimewa Bidang Reformasi Hukum

Keluarga besar Silvanus pun menyanggupi dan membawa datang seserahan belis besar berupa: uang tunai sejumlah Rp. 25 juta, 1 batang gading dengan ukuran panjang kurang lebih 90 cm dan diameter mulut gading kurang lebih 20 cm; 1 buah gelang emas 24 karat 10 gram, 5 ekor kuda; dan barang lain berupa 100 tandan pisang, bibit kelapa bertunas kurang lebih 80 buah, ikan asin besar empat ekor, 1 karung padi, 1 karung jagung. Usai seserahan adat tersebut, keuarga besar kedua belah pihak menyepakati untuk melanjutkan ke jenjang tulis nama (Hakeng Kela Naran) di Gereja pada tahun 2021 untuk selanjutnya menikah secara Katolik.

Vicktor Nekur menambahkan, dalam gugatan tersebut, klienya juga mempersoalkan proses pemutusan pertunangan secara sepihak yang dilakukan oleh Esmeranda yang dinilai telah mengangkangi aturan adat Krowe Sikka dengan mengembalikan cincin pertunangan pada tanggal 17 Agustus 2020 lalu.

Menariknya, pengembalian cincin pertunangan itu dilakukan oleh 3 orang suruhan yang diketahui bukan merupakan juru bicara atau pihak yang duduk dalam pembicaraan di meja adat sebelumnya.

Karena itu lanjut Viktor Nekur, ayah Silvanus menolak menerima dan menyampaikan kepada orang suruhan keluarga Esmeranda bahwa cincin tunangan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan belis (mas kawin). Selanjutnya Ayah Silvanus juga menyampaikan bahwa ia akan mengutus juru bicara ke rumah orang tua Esmeranda untuk membicarakan hal itu. Ketiganya pun pulang.

Baca juga  Kejaksaan Negeri Sikka Musnahkan Barang Bukti 31 Perkara

Viktor melanjutkan, berselang 10 menit kemudian, datang lagi seorang suruhan yang diketahui anggota TNI berinisial MRB dan mengembalikan cincin tunangan tersebut dengan meletakan begitu saja di atas meja.

“Dia hanya bilang kami datang antar cincin, terima atau tidak saya letakan di atas meja ini, kami tidak mau dibikin seperti bola. Saat itu, Ayah Silvanus juga tegas menyampaikan bahwa ia tidak terima cincin ini. Usai menyerahkan, orang suruhan itu lalu pulang tanpa pamit,” urai Viktor.

Selanjutnya kata Viktor, setahun berikutnya, tepatnya pada tanggal 22 Juni 2021, keluarga besar Silvanus mengutus juru bicara ke rumah orang tua Esmeranda untukk menanyakan kelanjutan dari rencana tulis nama (Kela Naran) yang telah disepakati keluarga besar kedua belah pihak. Namun ayah Esmeranda menyampaikan kepada juru bicara yang diutus bahwa pertunangan antara Silvanus dan Esmeranda dibatalkan.

Viktor Nekur menambahkan, dalam pokok perkara yang diajukan, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum para tergugat dengan mengembalikan materi adat dua kali lipat kepada kliennya secara tunai, utuh dan sempurna bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum para tergugat dengan membayar kerugian imateril (Hok Wae Meang) sebesar Rp. 100 juta. (VT)

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Wajah Seorang Ibu Memar Diduga Dipukul Oknum Pelajar Di depan Rumah Camat Talibura

Hukrim

Lagi, Polres Sikka Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Koting 

Hukrim

Gara-gara Mami Pemandu Lagu, Bos Kelab Malam di Sikka Diduga Pukul Pengunjung

Hukrim

Anak Dibawah Umur di Sikka Diduga Diperkosa oleh Pemuda

Hukrim

Kejaksaan Negeri Sikka Musnahkan Barang Bukti 31 Perkara

Hukrim

Nyolong Duit, Seorang Remaja Putri Putus Sekolah Diamankan Polres Sikka 

Hukrim

Dugaan Penganiayaan Di JL Brai, Ternyata HP Almarhum YVL dan Isteri Pelaku Sudah Di Reset

Hukrim

Pemilik CV Varanus Putra Perkasa Somasi Para Pihak Penerima Uang Muka Proyek Iju Kutu