MAUMERE-LENTERAPOS, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sikka membuka pengaduan atas konten (materi postingan) di media sosial (medos) yang mengandung hoax atau melanggar ketentuan perundang undangan.
Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kabupaten Sikka, Very Awales, dikonfirmasi Selasa, 13/08/2024 menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dan stakeholder terkait serta dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam upaya memerangi penyebaran konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan dan berdampak pada terganggunya ketertiban umum, termasuk kenyamanan pengguna medsos.
Adapun data dukung yang akan digunakan untuk penelaahan kata Very adalah sebagai berikut: 1. Judul Pelaporan, 2. Deskripsi Pelaporan, 3. Bukti Digital, 4. Nama Akun/Group, 5. Link Konten/Akun/Group, 6. Identitas Pelapor ( Nama, No Telepon).
Nantinya kata Very, setelah pengaduan diterima, selanjutnya akan diteruskan ke BSSN untuk ditela’ah. “Bila hasil tela’ah terbukti melanggar ketentuan, maka BSSN akan men-takedown akun/group di media sosial, atau meneruskan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” jelas Very
Very menambahkan, untuk sementara, pelaporan bisa datang langsung ke Dinas Kominfo atau melalui pesan Whatsapp (WA) ke nomor HP: 0812 3892 8778 atau 0813 8890 9161. Diskominfo kata Very, juga sedang menyiapkan perangkat untuk pengaduan online.
“Kalau pengguna medsos menemukan konten yang meresahkan, hoax, yang menimbulkan pertentangan, unsur SARA dan konten negatif lainnya, silahkan melapor ke kami,” ujar Very sekaligus tak lupa mengimbau kepada masyarakat untuk bijak menggunakan medsos. “Ingat jarimu, harimaumu !” tandasnya. (VT)