Home / Hukrim

Jumat, 28 Januari 2022 - 08:08 WIB

Komisaris PT Catur Aera Teknologi Kembalikan Uang Korupsi Trafo IGD TC Hillers

MAUMERE-LENTERAPOS.id, Komisaris PT Catur Aera Teknologi, berinisial ESS akhirnya mengembalikan uang korupsi pengadaan trafo IGD RSUD dr. TC. Hillers Maumere Sebesar Rp 815.300.500 ke kas negara. ESS merupakan salah satu tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp. 890 juta lebih itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Dr. Fahmi, SH., MH., dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Kamis (27/1) sore menyatakan, ada itikad baik dari tersangka ESS selaku komisaris PT Catur Aera Teknologi yang telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 815. 300.500.

Sementara itu, Kasie Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sikka, Nurbadi Yunarko, SH.,  menambahkan bahwa dalam penanganan tindak pidana kasus korupsi, pihaknya tidak hanya memenjarakan atau mempidanakan orang tetapi pihaknya juga berusaha untuk pengembalian kerugian negara atau memulihkan kerugian negara.

Baca juga  Polres Sikka Ungkap Pelaku Teror Busur Paku, Ternyata Pelajar

“Sehingga tujuan dari penegakan hukum itu juga memberikan efek langsung pemasukan kepada negara, sehingga ini menjadi pertimbangan khusus untuk penanganan perkara ini terkait dengan itikad baik dari saudara ESS,” kata Nurbadi.

Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Sikka, Ridha Nurul Ihsan, SH., menambahkan bahwa kerugian negara yang diakibatkan dari kasus dugaan korupsi pengadaan trafo IGD RSUD Tc Hillers Maumere sebesar Rp 890 juta lebih.

“Yang telah dikembalikan melalui kas daerah sebesar Rp 75 juta dengan tiga kali cicilan sehingga sisanya hari ini dikembalikan kepada kami selalu penyidik totalnya Rp 815.300.500,” tambah Ihsan.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait bagaimana dengan ketiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan trafo IGD RSUD Tc Hillers Maumere yang telah ditahan bersama ESS, pihak Kejaksaan Negeri Sikka, menjelaskan bahwa untuk kelanjutan proses tindak pidana sesuai dengan pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi, bahwa pengembalian tidak menghapus tindak pidananya.

Baca juga  Sidang TPPO Joker, 3 Bukti Rekaman Video Dibuka di Persidangan 

“Baik itu dari BS, AD dan PL itu tetap kita proses, nanti, permasalahan siapa yang menjadi beban tanggung jawab pembagian menikmati keuangan negara ini akan kami buktikan di persidangan, itu nanti pendalaman murni hakim disana, namun demikian, kita tidak bisa menghalangi niat baik dari komisaris yang berniat baik mengembalikan keseluruhannya,” jelas Kasie Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sikka, Nurbadi Yunarko.

Ditanya lebih jauh apakah oknum anggota DPRD Kabupaten Sikka yang juga namanya disebut ikut terlibat dalam kasus itu akan tetap dipanggil, pihak Kejaksaan Negeri Sikka enggan memberikan komentar lebih jauh.

Baca juga  Klarifikasi Pembagi Uang Kepada Warga Desa Nangahale

“Kami tidak bisa bicara materi perkara, disini kita hanya bicara masalah pengembaliannya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fahmi.

Pihak Kejaksaan Negeri Sikka juga enggan memberikan penjelasan lebih detail terkait cara pengembalian uang kerugian negara tersebut apakah melalui transfer atau diantar langsung oleh pihak kontraktor. Namun pihak Kejaksaan Negeri Sikka mengatakan soal itu cara pengembalian itu adalah masalah teknis.

Uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 815.300.500 juta atas kasus dugaan korupsi pengadaan trafo IGD RSUD Tc Hillers Maumere itu akan disimpan di rekening penampungan lainnya.

“Setelah perkara trafo ini disidang dan diputuskan, ini akan kita setorkan ke kas negara,” tambah Fahmi.

Dijelaskan juga bahwa kasus ini sementara dalam tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke tingkatan lebih lanjut. (VT)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nekat GTO, Pelajar Di Sikka Jatuh Sepeda Motor di Jalan Lingkar Luar

Hukrim

Pedagang Rombengan Di Sikka Ditemukan Membusuk Di Rumahnya

Hukrim

Minta Bantu Keluarkan Barang Bukti Tilang, Ibu Rumah Tangga Ini Mengaku Dicabuli Kasat Lantas Polres Sikka 

Hukrim

Cerita Agen BRIlink di Sikka Jadi Korban Penipuan, Pelaku Diduga Warga Wolomapa

Hukrim

Kejari Sikka Tahan 2 Tersangka Kasus Sunat Dana Sertifikasi Guru

Hukrim

Kisah Asmara 2 Sejoli Di Sikka, Kuasa Hukum Esmeranda Bantah Dalil Gugatan Pihak Silvanus

Hukrim

Bangun Tidur, Dompet dan Ponsel Milik PNS di Sikka Dibawa Kabur Maling

Hukrim

Satu Lagi, Maling Spesialis Mobil Parkir Dibekuk Polres Sikka