Lenterapos.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Fokus terbaru penyidik mengarah pada alur setoran uang yang diduga bermuara kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Gambar Istimewa : promediateknologi.id
Pendalaman perkara ini dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah pejabat desa hingga unsur kecamatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik menelusuri secara rinci mekanisme, tahapan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam penyetoran dana oleh calon perangkat desa.
“Penyidik mendalami soal alur dan tahapan penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (3/2/2026).
Pemeriksaan saksi berlangsung di Polda Jawa Tengah dengan menghadirkan tiga nama kunci, yakni Rukin selaku perangkat Desa Sukorukun, Karyadi sebagai Kepala Desa Bumiayu, serta Suranta, Camat Gabus. Ketiganya dimintai keterangan terkait proses dan mekanisme pengisian formasi perangkat desa, termasuk dugaan adanya praktik tidak sah di balik rekrutmen tersebut.
Menurut KPK, kasus ini tidak berdiri sendiri. Dalam pengembangannya, lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah kepala desa sebagai tersangka bersama Sudewo. Mereka adalah Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jaken; Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken; serta Karjan, Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.
Skema Pemerasan dan Peran “Tim 8”
KPK mengungkap bahwa dugaan pemerasan ini terkuak melalui operasi senyap. Meski indikasi praktik serupa diduga terjadi di wilayah lain, hingga kini Kecamatan Jaken menjadi lokasi yang teridentifikasi secara konkret.
Dalam konstruksi perkara, Sudewo diduga membentuk kelompok khusus yang dikenal sebagai “Tim 8”. Tim ini disebut berperan aktif mendatangi dan menekan calon perangkat desa agar menyetorkan sejumlah uang dengan iming-iming kelulusan.
Struktur Tim 8 diisi oleh delapan kepala desa aktif, yaitu:
-
Sisman, Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Juwana
-
Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo
-
Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan
-
Imam, Kepala Desa Gadu Kecamatan Gunungwungkal
-
Yoyon, Kepala Desa Tambaksari Kecamatan Pati Kota
-
Pramono, Kepala Desa Sumampir Kecamatan Pati Kota
-
Agus, Kepala Desa Slungkep Kecamatan Kayen
-
Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken
Keberadaan tim ini memperkuat dugaan bahwa praktik pemerasan dilakukan secara terstruktur, bukan sekadar inisiatif individu di tingkat desa.
Bantahan Sudewo dan Polemik Jadwal Rekrutmen
Di sisi lain, Sudewo membantah seluruh tudingan KPK. Ia mengklaim tidak pernah menerima uang atau imbalan apa pun terkait pengangkatan perangkat desa maupun pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Sudewo juga menyatakan bahwa rekrutmen perangkat desa baru direncanakan pada Juli 2026, dengan alasan keterbatasan anggaran. Menurutnya, APBD 2026 hanya mampu menanggung gaji perangkat desa selama empat bulan sejak September 2025, sehingga jadwal pengisian jabatan harus disesuaikan.
Ia menegaskan bahwa sistem rekrutmen telah dirancang adil, objektif, dan transparan untuk menutup celah praktik permainan. Bahkan, ia menyebut dirinya menjadi korban dalam pusaran kasus ini.
Jeratan Hukum Menanti
Meski bantahan disampaikan, KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti yang dikantongi penyidik. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Kasus dugaan pemerasan pengisian perangkat desa di Pati menjadi sorotan serius karena menyentuh langsung tata kelola pemerintahan di tingkat paling bawah. Pendalaman aliran dana oleh KPK tidak hanya mengungkap praktik ilegal, tetapi juga membuka gambaran tentang potensi penyalahgunaan kewenangan secara sistematis. Terlepas dari bantahan para tersangka, publik kini menunggu langkah tegas KPK untuk memastikan keadilan, transparansi, dan integritas dalam proses rekrutmen aparatur desa di Indonesia.

