Home / Hukrim

Selasa, 30 Agustus 2022 - 01:49 WIB

Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Yohanes Vianey Lidi Surati Kapolres dan Kejari Sikka 

John Bala, SH bersama keluarga almarhum YVL di Polres Sikka, Senin )29/08/2022)

John Bala, SH bersama keluarga almarhum YVL di Polres Sikka, Senin )29/08/2022)

MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Kuasa hukum keluarga almarhum Yohanes Viany Lidi (YVL), John Bala, SH., meminta kepada penyidik Kepolisian Resort (Polres) Sikka untuk menetapkan tersangka lain atas kasus dugaan penganiayaan terhadap YVL yang terjadi di Jl. Brai, Maumere, Sikka pada 7 November 2021 lalu. Permintaan tersebut disampaikan secara tertulis kepada Kapolres Sikka dengan tembusan kepada Kejaksaan Negeri Sikka tertanggal 29 Agustus 2022.

John Bala, SH., dikonfirmasi media di Polres Sikka, Senin (29/08/2022) menjelaskan, ia selaku kuasa hukum Silvinus selaku pelapor atas kasus dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 248 / XI / 2021 / SPKT / RES. SIKKA / POLDA NTT  yakin bahwa Penyidik Polres Sikka telah memiliki cukup bukti, baik itu bukti petunjuk, keterangan saksi dan hasil otopsi untuk bisa mengungkap kasus tersebut secara terang-benderang.

“Oleh karena itu, kami menganjurkan agar Penyidik Polres Sikka segera melakukan penetapan tersangka baru atau tersangka lainnya selain RKYMG alias Wasa,” ucap John Bala.

John Bala memaparkan, dari hasil investigasi termasuk analisis terhadap proses rekonstruksi, pihaknya memetakan ada 5 tempat kejadian perkara (TKP) atas peristiwa tersebut. Yakni TKP 1 di rumah pelaku di Belakang SD Manunai, TKP 2 di Bengkel Tambal Ban di JL. Teka Iku, Kelurahan Waioti, TKP 3 di Gang Flobamora, JL. Teka Iku, Waioti, TKP 4 dalam perjalanan saat korban diantar oleh saksi dengan sepeda motor dan diturunkan di rabat di dekat rumahnya dan TKP 5 di rumah korban di Kelurahan Waioti.

Pemukulan di Bengkel Tambal Ban

Dari 5 TKP tersebut menurut John Bala, ada 3 TKP yang mesti didalami oleh penyidik yakni: peristiwa di bengkel tambal ban, peristiwa korban diantar oleh saksi ke dekat rumahnya dan peristiwa di rumah korban.

Baca juga  Kuasa Hukum Suku Soge dan Gobang Nilai SK Kanwil BPN NTT Soal HGU Untuk PT Krisrama Cacat Administratif

Di bengkel tambal ban misalnya. Informasi yang diperoleh bahwa ada saksi yang mendengar suara keributan, suara pukulan dan teriakan kesakitan dari korban YVL. Lalu saksi juga melihat ada orang yang menggunakan sepeda motor matic warna merah keluar dari arah bengkel tambal ban menuju utara yang diyakini sebagai tersangka dan disusul oleh korban juga ke arah utara.

Saksi kemudian mengikuti korban dan berbicara dengan korban di depan Gang Flobamora di Jl Teka Iku, Waioti (TKP 3). Di depan Gang Flobamora ini kata John Bala, korban diketahui berbicara dengan 3 orang saksi. Dimana ada saksi yang melihat hidung korban berdarah. Namun saat saksi meraba kepala korban, tidak ada luka yang mengeluarkan darah.

“Informasi yang kita peroleh bahwa, peristiwa di depan Gang Flobamora ini terekam dalam CCTV dari salah satu rumah warga. Maka itu kita minta kepada penyidik untuk mengajukan rekaman CCTV tersebut sebagai bukti tambahan untuk memastikan keterlibatan RKYMG alias Wasa,” ujarnya. .

Korban Diantar Saksi ke Rumah 

Masih kata John Bala, peristiwa yang juga mesti didalami penyidik adalah disaat korban YVL diantar oleh salah satu dari 3 saksi dari depan Gang Flobamora di Jl. Teka Iku, Waioti menuju ke rumah korban (TKP 4).

Dalam hubungan dengan TKP-4 kata John Bala, penyidik Polres Sikka harus memastikan keterlibatan saksi yang mengantar korban dalam kasus tersebut adalah benar benar hanyalah mengantar korban, tanpa kemungkinan adanya tindakan lain yang menimbulkan luka di kepala korban dan selanjutnya menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca juga  Bantah Soal Pinjaman Keluarga, Viktor Nekur Akui Kepintaran Berimajinasi 6 Tersangka Karyawan Pintu Air

“Hal ini penting karena jarak antara tempat korban diturunkan dan rumah korban hanya sekitar 15 meter. Sebab ada kemungkinan peristiwa yang menyebabkan timbulnya luka di kepala korban yang kemudian oleh Tim Biddokes Dokpol Polda NTT disimpulkan sebagai penyebab kematian korban bisa saja terjadi di TKP ini,” tegas John Bala.

Darah di Kamar Makan Rumah Korban

Jhon Bala menambahkan, pendalaman selanjutnya yakni di rumah korban di Waioti (TKP 5). Menurut John Bala, rumah korban adalah tempat yang paling besar kemungkinan terjadinya peristiwa yang menyebabkan timbulnya luka di kepala korban yang kemudian oleh Tim Biddokes Dokpol Polda NTT disimpulkan sebagai penyebab kematian korban.

Untuk itu kata Jhon Bala, penyidik mesti mendalami apakah ada orang lain di rumah korban pada saat kejadian selain saksi (istri korban), anak korban, dan Suwarto-tukang yang numpang tinggal di rumah lama korban yang bersebelahan dengan rumah yang korban tinggal.

Penyidik harus bisa mendalami siapa yang membukakan pintu ketika korban kembali dan masuk ke rumah, siapa yang menutup ceceran darah dengan pasir/tanah dan juga dengan baju kemeja korpri bekas di ruangan makan rumah korban, siapa yang merendam pakaian korban (satu potong baju kaos orange berkerah, satu potong celana pendek dan satu potong celana dalam berwarna hitam) ke dalam ember.

Selanjutnya kata John Bala, penyidik juga harus memastikan keaslian tulisan tangan yang korban pada secarik kertas yang ditemukan oleh saksi di bawah bantal di kamar tidur utama milik korban saat saksi merapikan tempat tidur korban beberapa saat setelah korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di RSUD Dr. TC Hillers.

John Bala, SH., bersama keluarga almarhum YVL di Kantor Kejargi Sikka, Senin (29/08/2022)

Akses CCTV dan Pendapat Ahli

Baca juga  Surat Dari Redaksi: Tiga Tahun lenterapos, Bukti Cinta Pembaca

Dari fakta fakta tersebut, John Bala juga meminta kepada penyidik untuk melakukan upaya untuk mengakses rekaman CCTV di sejumlah titik sepanjang rute yang diakui dilalui tersangka bersama istri tersangka pada malam peristiwa yakni: Jl. Brai, Jl. Teka Iku, Jl. Lingkar Luar, Jl. Moan Subu Sadipun, Jl. Soekarno Hatta, Jl. Jendral Ahmad Yani, Jl. Jenderal Soedirman, dan di jalur gang di samping Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.

John Bala juga meminta agar penyidik melibatkan ahli untuk mengecek kebenaran atas fakta soal luka di kepala korban dan surat yang disebut ditinggalkan oleh korban. Ia berpendapat, berdasarkan pengalaman dan informasi dari berbagai pihak bahwa jenis dan kualitas luka seperti yang terdapat di kepala korban biasanya segera mengeluarkan dara seketika atau berselang beberapa detik setelah terjadinya peristiwa.

“Sehingga darah yang bercucuran pada wajah almarhum saat di kamar jenazah dan darah berceceran di lantai kamar makan rumah korban yang disaksikan oleh keluarga almarhum secara jelas bisa menunjukan peristiwa bahwa penyebab luka itu terjadi di rumah/kamar makan korban tersebut, tidak mungkin di tempat lain. Termasuk surat tersebut kami belum bisa memastikan bahwa surat tersebut adalah surat yang ditulis oleh korban YVL,” Tandasnya. (VT)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Fransisco Pati SH: Tidak Tepat Kasus Pembangunan Ruang Rawat Inap RSP Doreng Dikategori Tipikor

Hukrim

Dinilai Ingkar Janji Soal Jual Beli Rumah, Begini Penjelasan Direktur PT Perumahan Bukit Mas 

Hukrim

Pria di Sikka Ini Tewas Ditikam, Diduga Pelakunya Mantan Kades Nele Urung

Hukrim

Pukul Pengendara Sepeda Motor, 4 Pelajar Di Sikka Diamankan Polisi 

Hukrim

Isteri Brigpol RI Penuhi Panggilan Penyidik Polres Sikka

Hukrim

Perjuangan Tanah HGU Nangahale Sudah Pupus, AMAN Flores Bagian Timur Jangan Beri Angin Surga Buat Warga

Hukrim

Kisah Asmara 2 Sejoli Di Sikka, Kuasa Hukum Esmeranda Bantah Dalil Gugatan Pihak Silvanus

Hukrim

Dugaan Pembobolan Aplikasi BRImo, Nasabah BRI Maumere Akhirnya Lapor Polisi