MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Puskesmas Paga di Kecamatan Paga, Yohanes Baptista Laba (Yan Laba) diduga menjadi tumbal dalam proyek yang bersumber dari dana DAK Kabupaten Sikka tahun 2021 senilai Rp.6,7 miliar itu.
Yan Laba ditetapkan sebagai tersangka bersama Kuasa Direktur CV Kasih Murni, Irwan Rano selaku rekanan pelaksana atas dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp. 1.963.282.460 .
Tim kuasa hukum Yan Laba, Dominikus Tukan, SH, Alfons Hilarius Ase, SH., M.Hum dan Ria Tukan, SH., dalam keterangannya kepada media, Selasa (20/02/2024) menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut bahwa kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Wilayah Kabupaten Sikka.
Alfons Hilarius Ase, SH., M.Hum mengatakan, bila merujuk pada aturan, semestinya bila Inspektorat Wilayah Kabupaten Sikka melakukan audit, maka Laporan Hasil Audit (LHA) tersebut harus disampaikan kepada atasan dalam hal ini Bupati Sikka.
Selanjutnya kata Alfons, Bupati akan membentuk tim untuk menindaklanjuti LHA tersebut. Tim yang dibentuk selanjutnya wajib meminta klarifikasi kepada para pihak yang diaudit (Audity). Dan bila klarifikasi tersebut terbukti, maka pihak yang diaudit (Audity) akan diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Mekanisme itu yang semestinya ada namun ditiadakan. Menurut pengakuan klien kami, ia sama sekali tidak pernah diminta klarifikasi oleh pihak Inspektorat,” ujar Alfons.
Selanjutnya soal penentuan kerugian negara. Menurut Alfons, bila merunut pada dakwaan, kerugian negara tersebut berdasar pada LHA Inspektorat Wilayah Kabupaten Sikka, maka sesungguhnya Inspektorat telah melampaui kewenangannya dalam menjalankan fungsi sebagai pengawas internal.
Afons memaparkan, dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 pada pasal 10 jelas menyebut lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara adalah BPK. “Bila berpedoman pada UU Nomor 15 Tahun 2006, maka pertanyaan kami, apa dasar hukum Inspektorat Wilayah Kabupaten Sikka menentukan kerugian negara seperti yang tertuang dalam dakwaan JPU?” tanya Alfons.
Duga Ada Intervensi APH
Sementara itu, Dominikus Tukan menduga, ada intervensi oknum APH dalam proyek pembangunan Puskesmas Paga. Dimana kata Dominikus, dari pengakuan Yan Laba, intervensi tersebut dilakukan sejak awal sebelum pelelangan proyek sampai penetapan pemenang lelang.
“Dari pengakuan klien kami, kami menduga ada kepentingan oknum APH dalam proyek tersebut mulai dari awal sebelum pelelangan sampai penetapan pemenang lelang. Hal ini nanti akan kita buka dalam persidangan,” jelasnya.
Dominikus juga menyentil nama nama dalam dakwaan yang oleh JPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum namun tidak ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya konsultan pengawas.
“Kita minta jaksa tegas terhadap nama nama yang oleh jaksa dalam dakwaan disebut melakukan perbuatan melawan hukum. Semestinya mereka juga harus ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Dominikus.
Yan Laba dan Irwan Rano dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kupang pada Kamis (22/02/2024). (VT)