Kapolres Ende, AKBP. Andre Librian menjelaskan, pihaknya telah menetapkan mantan kepala sekolah SMK Negeri 1 Ende berinisial HGR dan mantan bendahara sekolah berinisial WD sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Yang mana keduanya, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana komite sekolah selama tiga tahun hingga membuat kerugian negara sebesar Rp 1,7 milyar lebih.
Menurut Kapolres Ende bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka HGR , dana komite yang dikorupsi itu digunakan untuk kepentingan pribadi seperti berfoya-foya di tempat hiburan malam untuk karaoke. Selain itu juga untuk main judi.
“Jadi mantan kepala sekolah berinisial HGR gunakan uang hasil korupsi untuk bersenang-senang seperti pergi ke tempat hiburan dan dan main judi kartu. Ada juga uang korupsi digunakan untuk membeli tiket pesawat buat anak istri,” papar dia, Rabu 2 November 2022.
Sementara itu, ungkap dia untuk tersangka WD yang merupakan bendahara ini menggunakan uang hasil korupsi dana komite untuk membeli sebidang tanah.
“Kedua sudah kita tahan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana komite sekolah hingga negara mengalami kerugian sebesar senilai Rp 1,7 miliar,” ujar Kapolres Ende ini. (AL)