MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Pernyataan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin, SH., yang mempersilahkan CV Bengkunis melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka menghentikan aktivitas Pasar Wuring rupanya memantik reaksi Marianus Gaharpung, SH., M.Hum.
Sebagai anggota Tim Kuasa Hukum CV Bengkunis Jaya, Marianus menyatakan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak elok bila Yosef Benyamin mengeluarkan pernyataan seperti itu.
“Jadi jangan dengan agak arogan Kadis Perindag mengatakan silahkan gugat di PTUN kita akan sama-sama buktikan. Anda ini jiwa lawyer atau aparatur sejati?. Jika aparatur, seharusnya tidak elok mengatakan hal yang demikian itu,” ungkap Marianus, Jumat (08/12/2023).
Sebelumnya, Yosef Benyamin, dalam pernyataanya di media lenterapos.id menyampaikan agar CV Bengkunis Jaya untuk melakukan gugatan PTUN atau ke pengadilan agar tau siapa salah siapa benar. Ia juga menyentil tugas kuasa hukum adalah menjembatani kliennya untuk membuktikan di pengadilan, sebab untuk membuktikan kebenaran tidak bisa hanya dengan berpersepsi apalagi dengan berkeluh kesah di luar jalur hukum.
Menurut Marianus, dalam konteks Pasar Wuring, tidak perlu saling tegang dan menyalahkan satu dengan yang lain, tetapi perlu membuka ruang dialog yang persuasif mencari bentuk penyelesaian yang saling menguntungkan antara Pemkab Sikka dan CV. Bengkumis.
“Masih ada waktu semua bisa diselesaikan jika kita ingin sama- sama menyelesaikan. Tidak perlu saling tegang dan menyalahkan satu dengan yang lain,” ungkap Marianus.
Marianus juga menyesalkan sikap salah satu pejabat pemerintah kepada CV Bengkunis Jaya untuk sendiri mengurus perizinan ke pusat, tatkala awal mula Direktris CV Bengkunis Jaya berkoordinasi tentang niat membangun usahanya.
“Ini omongan apa? sadar nggak pejabat yang menjalankan fungsi Tata Usaha Negara adalah pelayan dan pengayom masyarakat. Negara hadir untuk menyelesaikan masalah warganya bukan dibiarkan warga selesaikan sendiri,” sesal Marianus.
Masih kata Marianus, CV Bengkunis Jaya juga menjalankan kewajibannya sebagai pelaku usaha dengan membayar pajak kepada negara. Dalam mekanisme pajak oleh negara, ada teori asuransi. Oleh karena itu negara sebagai penanggung asuransi, melalui pejabat Tata Usaha Negara wajib memberikan perlindungan, memberikan rasa aman dalam kehidupan sosial ekonomi,.politik kepada warga sebagai pihak tertanggung.
“Masih ada waktu semua bisa diselesaikan jika kita ingin sama-sama duduk menyelesaikan persoalan Pasar Wuring,” tandas Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya ini. (VT)