MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Kepolisian Resort (Polres) Sikka menangkap seorang warga Kelurahan Beru, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur berinisial H, Kamis (21/07/2022). Pria berusia 35 tahun yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki bahan peledak siap pakai. Rencananya akan digunakan untuk menangkap ikan.
Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP. Nyoman Gede Arya Triyadi Putra, S.I.K., dalam keterangannya kepada media, Jumat (22/07/2022) menjelaskan, H ditangkap di perairan Watu Manu. Dari tangan H, petugas berhasil mengamankan 9 botol bahan peledak aktif siap pakai, 1 buah jeriken, 1 set selang kompresor, 1 boks ikan dan beberapa barang lain.
Ditanya soal sumber barang yang dimiliki H, Arya Triyadi menyatakan bahwa dari pengakuan pelaku bahwa bahan peledak tersebut ia beli dari seseorang dalam suatu transaksi di tengah laut. “Dari hasil penyidikan, pelaku sendiri tidak mengenal orang yang menjual barang tersebut. Ia hanya kenal di tengah laut, lalu beli dan kembali ke darat. Pelaku sendiri juga tidak tahu asal barang tersebut,” jelasnya.
Soal jenis bahan peledak, Arya Triyadi menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Brimob untuk memastikan jenis bahan peledak aktif tersebut. Hanya saja kata Arya Triyadi, dari keterangan pelaku bahwa dalam botol tersebut terkandung bahan bahan antara lain: pupuk, belerang, sumbu dan alat pemicu. “Pelaku kita kenakan Pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” jelasnya sembari mengimbau kepada warga Nelayan Sikka agar tidak menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di laut. (VT)