MAUMERE-LENTERAPOS, Kasianus Nong Kensi, resmi menyatakan mundur sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sikka mendampingi Calon Bupati (Cabup) Sikka, Florianus P. Mekeng.
Padahal, pasangan dengan tagline Flory-Ken yang maju dari jalur independen ini sudah tiga bulan bersama mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sikka 2024-2029.
Kasianus Nong Kensi, dalam keteranganya kepada media di sekretariat Flory-Ken di Kelurahan Kabor, Maumere, Minggu 14/07/2024 menjelaskan, alasan ia mundur sebagai Cawabup lantaran kesehatan terganggu.
“Tujuan dan niat saya bersama Pak Flory adalah untuk membangun Sikka yang lebih baik. Tetapi dalam perjalanan, karena kondisi kesehatan saya yang kurang baik, saya terpaksa mundur dan meminta Pak Flory untuk mencari pengganti saya,” ucapnya.
Ia berharap agar pengganti dirinya (Dus Aeng, red) bisa bekerjasama dengan Flory Mekeng hingga pelaksanaan Pilkada pada tanggal 27 November 2024.
“Saya mengajak semua simpatisan, keluarga, sahabat, kenalan yang selama ini mendukung saya bersama Pak Flory, untuk tetap mendukung Pak Flory dan wakilnya yang baru,” ajaknya.
Gandeng Dus Aeng
Keputusan Kasianus Nong Kensi mundur sebagai Cawabup direspon positif oleh Flory Mekeng. Menurutnya, kesehatan adalah persoalan yang mesti didahulukan oleh Kensius Nong Kensi .
“Saya juga merasa sangat kehilangan, sebab kita sudah bersama selama 3 bulan. Tetapi kondisi kesehatan adalah skala prioritas dari Pak Ken. Dia harus bisa mengingmbangi agar bisa tetap berkarya di bidangnya atau bidang lain. Semuanya tetap bermuara untuk Kabupaten Sikka,” ujarnya.
Untuk pengganti Kasianus Ning Kensi, Flory Mekeng telah meminta kesediaan Alfridus Meilanus Aeng (Dus Aeng) yang telah menyatakan diri bersedia.
Terkait proses administrasi pergantian tersebut, Flory megaku bila semuanya sedang dijalankan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Dikatakan, dalam Pasal 125 ayat 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, memberi ruang bahwa calon perseorangan dapat melakukan penggantian pada tahapan pemenuhan persyaratan dukungan; (a) Dalam hal berhalangan tetap dan atau (b) Dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam Pasal 125 ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (a) meliputi keadaan: (a) Meninggal dunia atau (b) Tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
“Sejak kemarin 13 Juli 2024, proses administratif pergantian telah berjalan terkait pergantian calon wakil bupati. Saya menyampaikan terima kasih kepada Pak Ken atas kebersamaan kita. Saya juga memberi apresiasi kepada pak Ken, walaupun kita tidak bisa bersama, tetapi Pak Ken tetap mendukung,” tandasnya. (VT)