MAUMERE-LENTERAPOS, Aparat Kepolisian Resort (Polres) Sikka berhasil menangkap seorang pria berinisial SS (36), warga Desa Tanarawa, Kecamatan Waiblama, Jumat, 21/2/2025.
Dari informasi yang diperoleh, pria yang kesehariannya sebagai petani itu merupakan terduga pelaku tindak pidana pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/01 /II/2025/SPKT/Sek Waigete/Polres Sikka/POLDA NTT, Tanggal 04 Februari 2025.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sedang berada di wilayah Waigete yang merupakan wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polesk) Waigete.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Kapolsek Waigete, IPTU. I Wayan Artawan, SH., bersama Tim Buser Sapurata Polres Sikka yang dipimpin Kanit Buser, AIPTU. L. Rudi Hartono dan anggota buser beserta anggota Polsek Waigete bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 21/02/2025 sekitar pukul 19.30 Wita dan langsung diamankan di Polsek Waigete.
Saat diinterogasi petugas, SS mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sesuai laporan polisi. Selain pelaku SS, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit laptop hasil tindak pidana pelaku. (VT)