MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Koordinator Jaringan Hak Asasi Manusia (HAM) Sikka, Siflan Angi menegaskan bahwa pihaknya akan turun ke jalan untuk melakukan aksi mengawal proses penegakan hukum atas kasus dugaan penyunatan dana sertifikasi guru tahap 1 (triwulan pertama) tahun 2023 di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Sikka sebesar Rp.640 juta lebih.
“Kami sudah lakukan konsolidasi untuk turun ke jalan melakukan aksi pengawalan terhadap semua kasus dugaan korupsi di Kabupaten Sikka yang sedang ditangani Aparat Penegak Hukum. Dalam waktu dekat kami akan turun,” tegas Siflan kepada lenterapos via telepon, Kamis (13/07/2023).
Langkah tersebut dilakukan lantaran Jaringan HAM Sikka menilai APH lamban dalam menangani kasus tersebut, bahkan hingga Iswadi selaku operator yang bertanggung jawab kini menghilang. Semestinya, dengan 2 kali Iswadi membuat surat pernyataan, APH sudah bisa menetapkan tersangka.
“Kan Iswadi sudah buat pernyataan bahwa uang tersebut ia ambil dan digunakan untuk keperluan pribadi. Lalu kemudian pernyataan itu diubah oleh Iswadi. Semestinya APH sudah harus menetapkan Iswadi sebagai tersangka terlebih dahulu entah sebagai tahanan rumah atau apapun untuk mencegahnya kabur sembari melakukan pengembangan terhadap tersangka lain,” tegas Siflan.
Menurut Siflan, dengan 2 kali membuat surat pernyataan dimana dalam surat pernyataan kedua, Iswadi secara terang menyebutkan bahwa uang sertifikasi yang disunat itu juga diserahkan kepada mantan Kepala Dinas PKO Sikka, Yoseph Heriyanto Vandiron Sales, menunjukkan adanya indikasi koruptif. “Harusnya APH tahan Iswadi, tanpa perlu menunggu hasil pemeriksaan oleh Inspektorat. Maunya pelaku pelaku ini bila perlu kita jepit pakai tang tekiro,” tegas Siflan geram.
Mantan Kadis PKO Mesti Lapor Polisi
Siflan juga secara tegas memberi tantangan kepada Mantan Kepala Dinas PKO Sikka, Yoseph Heriyanto Vandiron Sales untuk laporkan Iswadi ke Polisi karena secara terang menyebut bahwa uang tersebut juga diserahkan kepada dirinya.
“Kalau pernyataan Iswadi itu tidak terbukti, maka itu kan fitnah, mencemarkan nama baik. Mantan Kadis PKO semestinya laporkan pencemaran nama baik untuk membuktikan benar atau tidak, jangan hanya berstatemen di media,” tantang Siflan.
Siflan juga menambahkan bahwa Jaringan HAM juga siap bila saja Iswadi mau meminta pendampingan hukum dalam kasus tersebut. “Iswadi tidak perlu takut, kami siap kalau saja Iswadi meminta kami mendampingi secara hukum. Kita bisa dorong Iswadi jadi Justice Collaborator dalam kasus ini. Iswadi jangan takut, pulanglah nak!” tandas Siflan. (VT).