Home / Hukrim

Jumat, 14 Juli 2023 - 12:29 WIB

Nilai APH Lamban, Jaringan HAM Sikka Siap Turun Ke Jalan Kawal Kasus Sunat Dana Sertifikasi Guru di Sikka

Siflan Angi, saat berorasi di Kantor Kejari Sikka beberapa waktu lalu. Sumber foto: SuaraSikka.com

Siflan Angi, saat berorasi di Kantor Kejari Sikka beberapa waktu lalu. Sumber foto: SuaraSikka.com

MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Koordinator Jaringan Hak Asasi Manusia (HAM) Sikka, Siflan Angi menegaskan bahwa pihaknya akan turun ke jalan untuk melakukan aksi mengawal proses penegakan hukum atas kasus dugaan penyunatan dana sertifikasi guru tahap 1 (triwulan pertama) tahun 2023 di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Sikka sebesar Rp.640 juta lebih.

“Kami sudah lakukan konsolidasi untuk turun ke jalan melakukan aksi pengawalan terhadap semua kasus dugaan korupsi di Kabupaten Sikka yang sedang ditangani Aparat Penegak Hukum. Dalam waktu dekat kami akan turun,” tegas Siflan kepada lenterapos via telepon, Kamis (13/07/2023).

Langkah tersebut dilakukan lantaran Jaringan HAM Sikka menilai APH lamban dalam menangani kasus tersebut, bahkan hingga Iswadi selaku operator yang bertanggung jawab kini menghilang.  Semestinya, dengan 2 kali Iswadi membuat surat pernyataan, APH sudah bisa menetapkan tersangka.

Baca juga  Nyaris Setahun, Berkas Pidana Penganiayaan Almarhum YVL Hanya Bolak Balik Polres-Kejari Sikka

“Kan Iswadi sudah buat pernyataan bahwa uang tersebut ia ambil dan digunakan untuk keperluan pribadi. Lalu kemudian pernyataan itu diubah oleh Iswadi. Semestinya APH sudah harus menetapkan Iswadi sebagai tersangka terlebih dahulu entah sebagai tahanan rumah atau apapun untuk mencegahnya kabur sembari melakukan pengembangan terhadap tersangka lain,” tegas Siflan.

Menurut Siflan, dengan 2 kali membuat surat pernyataan dimana dalam surat pernyataan kedua, Iswadi secara terang menyebutkan bahwa uang sertifikasi yang disunat itu juga diserahkan kepada mantan Kepala Dinas PKO Sikka, Yoseph Heriyanto Vandiron Sales,  menunjukkan adanya indikasi koruptif. “Harusnya APH tahan Iswadi, tanpa perlu menunggu hasil pemeriksaan oleh Inspektorat. Maunya pelaku pelaku ini bila perlu kita jepit pakai tang tekiro,” tegas Siflan geram.

Baca juga  Usai Foya foya Di Kupang dan Makassar, Maling Kambuhan Diamankan Polres Sikka

Mantan Kadis PKO Mesti Lapor Polisi

Siflan juga secara tegas memberi tantangan kepada Mantan Kepala Dinas PKO Sikka, Yoseph Heriyanto Vandiron Sales untuk laporkan Iswadi ke Polisi karena secara terang menyebut bahwa uang tersebut juga diserahkan kepada dirinya.

Baca juga  Kominfo Targetkan 20.000 Warga NTT Jadi Talenta Digital  

“Kalau pernyataan Iswadi itu tidak terbukti, maka itu kan fitnah, mencemarkan nama baik. Mantan Kadis PKO semestinya laporkan pencemaran nama baik untuk membuktikan benar atau tidak, jangan hanya berstatemen di media,” tantang Siflan.

Siflan juga menambahkan bahwa Jaringan HAM juga siap bila saja Iswadi mau meminta pendampingan hukum dalam kasus tersebut. “Iswadi tidak perlu takut, kami siap kalau saja Iswadi meminta kami mendampingi secara hukum. Kita bisa dorong Iswadi jadi Justice Collaborator dalam kasus ini. Iswadi jangan takut, pulanglah nak!” tandas Siflan. (VT).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Marcel Parera SH., MH : Tak Ada Cacat Substansi Dari Pengaduan UNIPA Terhadap Wens Wege

Hukrim

Soal Mata Air Wair Ladang, John Bala Ke Viktor Nekur Cs: Jangan Merasa Lucu, Klarifikasi Saja 

Hukrim

Buntut Dugaan Pencabulan, Kapolres Sikka Non Aktifkan AKP FR

Hukrim

Satu Terduga Pelaku Begal Litbang Mengaku Lebih Dahulu Dihubungi Korban

Hukrim

Berbagi Senyum untuk Sikka, Kodim Salurkan BLT Minyak Goreng

Hukrim

Jumat Curhat Polres Sikka, Warga Kelurahan Kota Baru Minta Antisipasi Dampak Pohon Perindang di Sejumlah Fasilitas Publik

Hukrim

Pria asal Ende Ngaku TNI AL Berpangkat Kolonel Ditangkap di Sikka

Hukrim

Rumah Pedagang Pasar Tingkat Maumere Dibobol Maling, Uang 14 Juta Raib