Home / Hukrim

Selasa, 24 Mei 2022 - 14:17 WIB

Oknum Polisi Terduga Penganiaya Karyawati Red Bull Kafe Maumere Diancam 2,8 Tahun Penjara

Kuasa Hukum RI, Alfons Ase, SH., M.Hum dan Dominikus Tukan, SH.

Kuasa Hukum RI, Alfons Ase, SH., M.Hum dan Dominikus Tukan, SH.

MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Oknum anggota Kepolisian Resort (Polres) Sikka berinisial RI diancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan atas dugaan tindak pidana terhadap Yusnia alias Nia kekasih gelapnya, karyawati di Red Bull Kafe Maumere yang terjadi pada Rabu (18/05/2022). RI disangkakan telah melanggar pasal 351 ayat 1 KUH Pidana.

Kuasa Hukum RI, Dominikus Tukan, SH., dan Alfons SH., M.Hum, dalam keterangannya kepada media, Senin (23/05/2022), menjelaskan, pihaknya akan tetap mengawal prosesnya. “Untuk sementara kami tetap mengawal proses hukum ini dan melakukan pembelaan secara maksimal,” ujar Dominikus menambahkan bahwa pasal yang disangkakan  terhadap RI sudah sesuai.

Baca juga  Kasus Pengeroyokan Noven Witak, Kuasa Hukum: Bisa Jadi Pembunuhan

Dominikus menguraikan, bahwa menurut keterangan RI, penganiayaan itu berawal ketika RI hendak pergi buang air kecil. Saat itu ia melihat Yusnia yang sedang tertidur setengah mabuk di meja pantry di dapur kafe Red Bull. Melihat itu, RI sempat hendak memegang Yusnia dan berujar kepada Yusnia dengan kalimat “Engkau ini sedang mabuk tetapi seksi sekali”.

Lantaran itu, Yusnia lantas bangun lalu mengambil sandal miliknya lalu mendorong RI hingga terjengkang namun tidak jatuh lantaran RI berpegangan di pintu pantry. Sedangkan Yusnia sendiri yang terjatuh. Saat itulah RI lalu spontan memukul Yusnia dan mengenai pelipis Yusnia.

Baca juga  Wartawan Karel Pandu Lapor Balik GM Obor Mas Ke Polres Sikka, Marianus Laka: Merasa Lucu

“RI memukul hanya 1 kali menggunakan tangan. Kemudian dikatakan bahwa Yusnia sampai terluka di pelipis itu juga yang kami pertanyakan. Sebab RI hanya menyampaikan keterangan kepada kami demikian dan itu juga sesuai dengan keterangan RI dalam BAP,” jelas Dominikus.

Sementara itu, Rosmini, isteri sah RI, dikonfirmasi media mengaku dirinya menyerahkan semua proses hukum kepada penyidik. Rosmini sendiri mengaku siap dengan segala konsekuensi hukum terhadap suaminya.

Baca juga  Diduga Perkosa Gadis Tuna Netra, Pria Asal Mego Ditangkap Buser Polres Sikka

“Semuanya sudah terjadi. Saya juga sampaikan ke suami saya, supaya tetap bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya,” ujar Rosmini.

Informasi yang dihimpun media ini, hubungan spesial antara RI dan Yusnia sendiri telah terjalin sejak lama. Menariknya, Rosmini pernah meminta kepada Yusnia untuk menghentikan hubungan dengan RI. Antara Rosmini dan Yusnia sendiri masih memiliki hubungan keluarga. (VT)

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT BPBD Sikka Tersandera Birokrasi ?

Hukrim

Sadis, Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Seorang Anak Ditemukan di Sikka Penuh dengan Luka Robek

Hukrim

Tersangka Kasus Penganiayaan ASN Di Jalan Brai Dibebaskan

Hukrim

Diduga Ikut Pukul, Korban Penganiayaan Oknum Lanal Maumere Polisikan Ayah Kekasihnya

Hukrim

Iswadi, Dimanakah Dirimu? Publik Sikka Menanti Kicauanmu

Hukrim

Dugaan TPPO, Polres Sikka Minta Keterangan YS 

Hukrim

Disomasi Klaim Lahan Mata Air Wair Ladang, Kuasa Hukum Suitbertus Amandus Merasa Lucu

Hukrim

Polres Sikka Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan ASN di Jalan Brai